Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
693/Pid.Sus/2025/PN Rhl AGUNG DWI WICAKSONO, S.H. RIAN MANURUNG Als REON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 693/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-851/L.4.20/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG DWI WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN MANURUNG Als REON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

 

--------- Bahwa terdakwa RIAN MANURUNG Als. REON pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 13.00 wib dan pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl Lintas Riau- Sumut KM. 1, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 13.00 wib terdakwa menghubungi Sdr. FAUZI Als. OZI (DPO) untuk memesan natkotika jenis ganja seberat 100 (seratus) gram, kemudian Sdr. FAUZI Als. OZI (DPO) mengantarkan narkotika jenis ganja kepada terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Jl Lintas Riau Sumut KM. 1, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dan terdakwa diberi oleh Sdr. FAUZI Als. OZI (DPO) natkotika jenis ganja seberat 100 (seratus) gram dan terdakwa membayar sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara cash/ kontan, bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa memecah/ membagi menjadi beberapa paket kecil dengan 2 (dua) jenis ukuran yang akan dijual dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya;
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 15.00 wib terdakwa menghubungi Sdr. BORNOK (DPO) memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian mengantarkan narkotika jenis ganja kepada terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Jl Lintas Riau Sumut KM. 1, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dan terdakwa diberi oleh Sdr. BORNOK (DPO) 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan terdakwa membayar sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)  secara cash/ kontan;
    • Bahwa terdakwa sudah beberapa kali membeli/ mendapatkan narkotika jenis ganja dari Sdr. FAUZI Als. OZI (DPO), tujuan terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut ialah  untuk dijual kembali, dan  terdakwa sudah beberapa kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. BORNOK (DPO);
    • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah yang beralamat di Jl Lintas Riau Sumut KM. 1, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir sering dilakukan transaksi narkotika jenis ganja dan sabu, kemudian pada hari Jumat tanggal 25 September 2025 Tim Opsnal Satreskoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 16.00 wib Tim Opsnal Satreskoba Polres Rokan Hilir melihat terdakwa sedang duduk di pondok rumah terdakwa,   lalu Tim Opsnal Satreskoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/ pakaian/ barang, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan/ Pakaian Nomor : SP.Dah/100/IX/2025/Res Narkoba tanggal 25 September 2025 dan ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik merk Tupperware yang berisikan 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip merah berisikan daun ganja kering dengan berat bersih 89,06 (delapan sembilan koma nol enam) gram ditemukan di dapur rumah terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik asoi berisikan batang tanaman ganja ditemukan di tempat sampah di dalam rumah terdakwa, 1 (satu) plastik klip merah berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram ditemukan di kantong celana terdakwa, 1 (satu) unit HP Android merk OPPO warna hitam ditemukan di kantong celana sebelah kiri, puluhan plastik klip merah kosong ditemukan di dalam laci meja, 1 (satu) unit timbangan duduk di atas meja ruang tengah rumah terdakwa, dan uang tunai sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan;
    • Bahwa Narkotika golongan I jenis ganja, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 200 / 10278/ 2025 tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai atas nama RICHA MADONA NIK P. 84513, dengan hasil penimbangan 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan daun ganja kering dan 1 (satu) plastik  asoi berisikan batang tanaman ganja, dengan berat kotor 100,75 (seratus koma tujuh puluh lima) gram, dan berat bersih 89,06 (delapan sembilan koma nol enam) gram;
    • Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 200.a / 10278/ 2025 tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai atas nama RICHA MADONA NIK P. 84513, dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
    • Bahwa narkotika golongan I jenis sabu, ganja dan urine milik terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3556/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepla Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama Dr. UNKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si. NRP. 75100926 dan Pemeriksa DEWI ARNI, MM; YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 5214/2025/NNF mengandung Metamfetamina, barang bukti dengan nomor : 5215/2025/NNF mengandung Ganja dan barang bukti dengan nomor : 5216/2025/NNF  mengandung Metamfetamina, sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Ganja terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  ;
    • Bahwa Terdakwa RIAN MANURUNG Als. REON dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari – hari.-------------------------------------

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

 

--------- Bahwa terdakwa RIAN MANURUNG Als. REON pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl Lintas Riau- Sumut KM. 1, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 13.00 wib terdakwa menghubungi Sdr. FAUZI Als. OZI (DPO) untuk memesan natkotika jenis ganja seberat 100 (seratus) gram, kemudian Sdr. FAUZI Als. OZI (DPO) mengantarkan narkotika jenis ganja kepada terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Jl Lintas Riau Sumut KM. 1, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dan terdakwa diberi oleh Sdr. FAUZI Als. OZI (DPO) natkotika jenis ganja seberat 100 (seratus) gram dan terdakwa membayar sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara cash/ kontan, bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa memecah/ membagi menjadi beberapa paket kecil dengan 2 (dua) jenis ukuran yang akan dijual dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya;
    • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah yang beralamat di Jl Lintas Riau Sumut KM. 1, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir sering dilakukan transaksi narkotika jenis ganja dan sabu, kemudian pada hari Jumat tanggal 25 September 2025 Tim Opsnal Satreskoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 16.00 wib Tim Opsnal Satreskoba Polres Rokan Hilir melihat terdakwa sedang duduk di pondok rumah terdakwa,   lalu Tim Opsnal Satreskoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/ pakaian/ barang, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan/ Pakaian Nomor : SP.Dah/100/IX/2025/Res Narkoba tanggal 25 September 2025 dan ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik merk Tupperware yang berisikan 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip merah berisikan daun ganja kering dengan berat bersih 89,06 (delapan sembilan koma nol enam) gram ditemukan di dapur rumah terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik asoi berisikan batang tanaman ganja ditemukan di tempat sampah di dalam rumah terdakwa, 1 (satu) plastik klip merah berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram ditemukan di kantong celana terdakwa, 1 (satu) unit HP Android merk OPPO warna hitam ditemukan di kantong celana sebelah kiri, puluhan plastik klip merah kosong ditemukan di dalam laci meja, 1 (satu) unit timbangan duduk di atas meja ruang tengah rumah terdakwa, dan uang tunai sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan;
    • Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 200.a / 10278/ 2025 tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai atas nama RICHA MADONA NIK P. 84513, dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
    • Bahwa narkotika golongan I jenis sabu, ganja dan urine milik terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3556/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepla Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama Dr. UNKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si. NRP. 75100926 dan Pemeriksa DEWI ARNI, MM; YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 5214/2025/NNF mengandung Metamfetamina, barang bukti dengan nomor : 5215/2025/NNF mengandung Ganja dan barang bukti dengan nomor : 5216/2025/NNF  mengandung Metamfetamina, sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Ganja terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  ;
    • Bahwa Terdakwa RIAN MANURUNG Als. REON dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari – hari.----------------

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

 

--------- Bahwa terdakwa RIAN MANURUNG Als. REON pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl Lintas Riau- Sumut KM. 1, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 15.00 wib terdakwa menghubungi Sdr. BORNOK (DPO) memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian mengantarkan narkotika jenis ganja kepada terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Jl Lintas Riau Sumut KM. 1, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dan terdakwa diberi oleh Sdr. BORNOK (DPO) 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan terdakwa membayar sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)  secara cash/ kontan;
    • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah yang beralamat di Jl Lintas Riau Sumut KM. 1, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir sering dilakukan transaksi narkotika jenis ganja dan sabu, kemudian pada hari Jumat tanggal 25 September 2025 Tim Opsnal Satreskoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 16.00 wib Tim Opsnal Satreskoba Polres Rokan Hilir melihat terdakwa sedang duduk di pondok rumah terdakwa,   lalu Tim Opsnal Satreskoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/ pakaian/ barang, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan/ Pakaian Nomor : SP.Dah/100/IX/2025/Res Narkoba tanggal 25 September 2025 dan ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik merk Tupperware yang berisikan 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip merah berisikan daun ganja kering dengan berat bersih 89,06 (delapan sembilan koma nol enam) gram ditemukan di dapur rumah terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik asoi berisikan batang tanaman ganja ditemukan di tempat sampah di dalam rumah terdakwa, 1 (satu) plastik klip merah berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram ditemukan di kantong celana terdakwa, 1 (satu) unit HP Android merk OPPO warna hitam ditemukan di kantong celana sebelah kiri, puluhan plastik klip merah kosong ditemukan di dalam laci meja, 1 (satu) unit timbangan duduk di atas meja ruang tengah rumah terdakwa, dan uang tunai sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan;
    • Bahwa Narkotika golongan I jenis ganja, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 200 / 10278/ 2025 tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai atas nama RICHA MADONA NIK P. 84513, dengan hasil penimbangan 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan daun ganja kering dan 1 (satu) plastik  asoi berisikan batang tanaman ganja, dengan berat kotor 100,75 (seratus koma tujuh puluh lima) gram, dan berat bersih 89,06 (delapan sembilan koma nol enam) gram;
    • Bahwa narkotika golongan I jenis sabu, ganja dan urine milik terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3556/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepla Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama Dr. UNKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si. NRP. 75100926 dan Pemeriksa DEWI ARNI, MM; YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 5214/2025/NNF mengandung Metamfetamina, barang bukti dengan nomor : 5215/2025/NNF mengandung Ganja dan barang bukti dengan nomor : 5216/2025/NNF  mengandung Metamfetamina, sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Ganja terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  ;
    • Bahwa Terdakwa RIAN MANURUNG Als. REON dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari – hari.----------------------------------------------------------------------

            Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya