Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa I MANAHAN ARISTON SILITONGA alias ARIS bersama-sama dengan Terdakwa II SUHERI SIREGAR Alias HERI dan Sdr. BUDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira Pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kampung TJ Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di belakang rumah Saksi SUNARYO alias PAK NARYO bin JAIMEN atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, terhadap ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira 13.00 WIB Terdakwa II SUHERI SIREGAR Alias HERI bertemu dengan Sdr. BUDI (DPO) untuk merencanakan pencurian lembu/sapi. Kemudian, pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira Pukul 00.01 WIB Terdakwa II pergi menuju ke Lokasi yang sudah ditentukan yaitu di Tengah kebun PT. Asam Jawa menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Hitam miliknya dan tiba sekira pukul 02.30 WIB. Selanjutnya sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. BUDI (DPO) datang dengan menggiring 1 (satu) ekor lembu/sapi Jantan jenis PO warna putih yang diambil tanpa izin dari pemiliknya dan menyerahkan lembu/sapi tersebut kepada Terdakwa II SUHERI SIREGAR Alias HERI dengan maksud agar Terdakwa II menjual lembu tersebut, selanjutnya Terdakwa II menghubungi Terdakwa I untuk bersama-sama dengan Terdakwa II menggiring lembu/sapi tersebut ke tempat yang aman untuk dilakukan pengangkutan. Tidak lama setelah Terdakwa II menghubungi Terdakwa I, Terdakwa I tiba di Tengah kebun PT. Asam Jawa menggunakan sepeda motor Honda Merk Supra Warna Hitam. Kemudian, Para Terdakwa meninggalkan sepeda motornya di Tengah kebun PT. Asam Jawa dan Para Terdakwa mulai menggiring lembu/sapi Jantan tersebut dengan cara menarik tali yang mengikat leher lembu tersebut. Kemudian, sekira pukul pukul 07.00 WIB Para Terdakwa meninggalkan lembu tersebut di pertengahan kebun milik PT. Asam Jawa dengan cara terlebih dahulu mengikatkan 1 (satu) ekor lembu/sapi Jantan jenis PO warna putih tersebut di salah satu pohon sawit kebun PT. Asam Jawa dan kemudian menuju daerah Pinang Awan. Pada pukul 15.00 WIB Terdakwa II menghubungi Saksi RUDI SETIAWAN alias RUDI untuk mencarikan mobil untuk guna mengangkut lembu yang diambil tanpa izin dari yang berhak, dan Saksi RUDI SETIAWAN mengarahkan agar Terdakwa II menghubungi Sdr. EKA (DPO) selanjutnya Terdakwa II menghubungi Sdr. EKA (DPO) dan Sdr. EKA (DPO) bersedia mengangkut lembu menggunakan mobilnya, setelah itu para Terdakwa kembali ke lokasi terakhir kali sapi ditinggalkan dan Sekira pukul 16.30 WIB Sdr. EKA (DPO) dan Saksi RUDI SETIAWAN tiba di lokasi sapi berada menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuky Carry warna hitam kemudian bersama-sama dengan Para Terdakwa memuat lembu/sapi tersebut ke dalam bak mobil. Sekira pukul 17.00 WIB Selanjutnya Terdakwa II bersama-sama dengan Sdr. EKA (DPO) dan Saksi RUDI SETIAWAN menaiki mobil dan pergi menuju rumah Saksi PRASTIA alias PRAS (Tersangka dalam berkas terpisah) di daerah Sigambal untuk dijual atas arahan dari Saksi MULYONO alias KEPLEH (Tersangka dalam berkas terpisah). pada saat tiba di rumah Saksi PRASTIA alias PRAS (Tersangka dalam berkas terpisah) sekira pukul 20.00 WIB, Sdr. EKA (DPO) bersama dengan Saksi RUDI SETIAWAN turun dari mobil dan menemui Saksi PRASTIA alias PRAS (Tersangka dalam berkas terpisah) untuk menawarkan lembu yang berada di dalam bak mobil dan Saksi PRASTIA alias PRAS (Tersangka dalam berkas terpisah) menawarkan harga beli sebesar Rp9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan Terdakwa II menyetujui tawaran Saksi PRASTIA alias PRAS (Tersangka dalam berkas terpisah), setelah itu Terdakwa II bersama-sama dengan Sdr. EKA (DPO) dan Saksi RUDI SETIAWAN mengantarkan lembu tersebut ke rumah Sdr. KANCIL (DPO) atas arahan Saksi PRASTIA alias PRAS (Tersangka dalam berkas terpisah) dikarenakan Saksi PRASTIA alias PRAS (Tersangka dalam berkas terpisah) tidak memiliki kendang lembu di rumahnya. Setibanya di rumah Sdr. KANCIL, Terdakwa II bersama-sama dengan Sdr. EKA (DPO) dan Saksi RUDI SETIAWAN menurunkan lembu dari bak mobil dan memasukkan lembu tersebut ke dalam kandang milik Sdr. KANCIL, kemudian Terdakwa II, Sdr. EKA (DPO) dan Saksi RUDI SETIAWAN menuju ke warung makan di Jl. Lintas Sigambal untuk makan dan sambil menunggu Saksi PRASTIA alias PRAS (Tersangka dalam berkas terpisah) datang untuk menyerahkan uang pembayaran atas pembelian 1 (satu) ekor lembu/sapi Jantan jenis PO warna putih tersebut. Sekira pukul 21.30 WIB Saksi PRASTIA alias PRAS (Tersangka dalam berkas terpisah) datang ke warung makan dan menemui Sdr. EKA serta menyerahkan uang sejumlah Rp9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) sebagai uang pembayaran 1 (satu) ekor lembu/sapi Jantan jenis PO warna putih tersebut.
- Bahwa Sdr. BUDI (DPO), Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) ekor lembu/sapi Jantan jenis PO warna putih tanpa izin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Saksi SUNARYO alias PAK NARYO bin JAIMEN yang mengakibatkan Saksi SUNARYO alias PAK NARYO bin JAIMEN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa I MANAHAN ARISTON SILITONGA alias ARIS bersama-sama dengan Terdakwa II SUHERI SIREGAR Alias HERI dan Sdr. BUDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira Pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kampung TJ Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di belakang rumah Saksi SUNARYO alias PAK NARYO bin JAIMEN atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira 13.00 WIB Terdakwa II SUHERI SIREGAR Alias HERI bertemu dengan Sdr. BUDI (DPO) untuk merencanakan pencurian lembu/sapi. Kemudian, pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira Pukul 00.01 WIB Terdakwa II pergi menuju ke Lokasi yang sudah ditentukan yaitu di Tengah kebun PT. Asam Jawa menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Hitam miliknya dan tiba sekira pukul 02.30 WIB. Selanjutnya sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. BUDI (DPO) datang dengan menggiring 1 (satu) ekor lembu/sapi Jantan jenis PO warna putih dan terdapat belahan pada telinga sebelah kiri yang diambil tanpa izin dari pemiliknya dan menyerahkan lembu/sapi tersebut kepada Terdakwa II SUHERI SIREGAR Alias HERI dengan maksud agar Terdakwa II menjual lembu tersebut, selanjutnya Terdakwa II menghubungi Terdakwa I untuk bersama-sama dengan Terdakwa II menggiring lembu/sapi tersebut ke tempat yang aman untuk dilakukan pengangkutan. Tidak lama setelah Terdakwa II menghubungi Terdakwa I, Terdakwa I tiba di Tengah kebun PT. Asam Jawa menggunakan sepeda motor Honda Merk Supra Warna Hitam. Kemudian, Para Terdakwa meninggalkan sepeda motornya di Tengah kebun PT. Asam Jawa dan Para Terdakwa mulai menggiring lembu/sapi Jantan tersebut dengan cara menarik tali yang mengikat leher lembu tersebut. Kemudian, sekira pukul pukul 07.00 WIB Para Terdakwa meninggalkan lembu tersebut di pertengahan kebun milik PT. Asam Jawa dengan cara terlebih dahulu mengikatkan 1 (satu) ekor lembu/sapi Jantan jenis PO warna putih dan terdapat belahan pada telinga sebelah kiri tersebut di salah satu pohon sawit kebun PT. Asam Jawa dan kemudian menuju daerah Pinang Awan. Pada pukul 15.00 WIB Terdakwa II menghubungi Saksi RUDI SETIAWAN alias RUDI untuk mencarikan mobil untuk guna mengangkut lembu yang diambil tanpa izin dari yang berhak, dan Saksi RUDI SETIAWAN mengarahkan agar Terdakwa II menghubungi Sdr. EKA (DPO) selanjutnya Terdakwa II menghubungi Sdr. EKA (DPO) dan Sdr. EKA (DPO) bersedia mengangkut lembu menggunakan mobilnya, setelah itu para Terdakwa kembali ke lokasi terakhir kali sapi ditinggalkan dan Sekira pukul 16.30 WIB Sdr. EKA (DPO) dan Saksi RUDI SETIAWAN tiba di lokasi sapi berada menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuky Carry warna hitam kemudian bersama-sama dengan Para Terdakwa memuat lembu/sapi tersebut ke dalam bak mobil. Sekira pukul 17.00 WIB Selanjutnya Terdakwa II bersama-sama dengan Sdr. EKA (DPO) dan Saksi RUDI SETIAWAN menaiki mobil dan pergi menuju rumah Saksi PRASTIA alias PRAS (Tersangka dalam berkas terpisah) di daerah Sigambal untuk dijual atas arahan dari Saksi MULYONO alias KEPLEH (Tersangka dalam berkas terpisah). pada saat tiba di rumah Saksi PRASTIA alias PRAS (Tersangka dalam berkas terpisah) sekira pukul 20.00 WIB, Sdr. EKA (DPO) bersama dengan Saksi RUDI SETIAWAN turun dari mobil dan menemui Saksi PRASTIA alias PRAS (Tersangka dalam berkas terpisah) untuk menawarkan lembu yang berada di dalam bak mobil dan Saksi PRASTIA alias PRAS (Tersangka dalam berkas terpisah) menawarkan harga beli sebesar Rp9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan Terdakwa II menyetujui tawaran Saksi PRASTIA alias PRAS (Tersangka dalam berkas terpisah), setelah itu Terdakwa II bersama-sama dengan Sdr. EKA (DPO) dan Saksi RUDI SETIAWAN mengantarkan lembu tersebut ke rumah Sdr. KANCIL (DPO) atas arahan Saksi PRASTIA alias PRAS (Tersangka dalam berkas terpisah) dikarenakan Saksi PRASTIA alias PRAS (Tersangka dalam berkas terpisah) tidak memiliki kendang lembu di rumahnya. Setibanya di rumah Sdr. KANCIL, Terdakwa II bersama-sama dengan Sdr. EKA (DPO) dan Saksi RUDI SETIAWAN menurunkan lembu dari bak mobil dan memasukkan lembu tersebut ke dalam kandang milik Sdr. KANCIL, kemudian Terdakwa II, Sdr. EKA (DPO) dan Saksi RUDI SETIAWAN menuju ke warung makan di Jl. Lintas Sigambal untuk makan dan sambil menunggu Saksi PRASTIA alias PRAS (Tersangka dalam berkas terpisah) datang untuk menyerahkan uang pembayaran atas pembelian 1 (satu) ekor lembu/sapi Jantan jenis PO warna putih tersebut. Sekira pukul 21.30 WIB Saksi PRASTIA alias PRAS (Tersangka dalam berkas terpisah) datang ke warung makan dan menemui Sdr. EKA serta menyerahkan uang sejumlah Rp9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) sebagai uang pembayaran 1 (satu) ekor lembu/sapi Jantan jenis PO warna putih tersebut.
- Bahwa Sdr. BUDI (DPO), Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) ekor lembu/sapi Jantan jenis PO warna putih dan terdapat belahan pada telinga sebelah kiri tanpa izin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Saksi SUNARYO alias PAK NARYO bin JAIMEN yang mengakibatkan Saksi SUNARYO alias PAK NARYO bin JAIMEN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |