| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa I DAVIT Alias DAVIT Bin MUHAJIRIN bersama-sama dengan terdakwa II ERICK EXSTRADA SIHITE Alias ERIK pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di sebuah gubuk yang beralamat di Balam Km-8, Gang Ranto, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 08.00 WIB terdakwa I bertemu dengan sdr. JUANDA (DPO) di daerah Seruni Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako dan saat itu terdakwa I diminta oleh sdr. JUANDA untuk menjualkan narkotika jenis sabu miliknya dengan perjanjian per gram nya yang harus terdakwa I sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada sdr. JUANDA dan selanjutnya setelah bersepakat terdakwa I diajak sdr. JUANDA ke daerah Balam Km-8 Gang Ranto, Kepenghuluan Bangko Permata tepatnya di sebuah Gubuk diareal perkebunan sawit dan saat itu terdakwa I disuruh untuk mengenali lokasi sambil menemani sdr. JUANDA berjualan narkotika jenis sabu sampai dengan hari Rabu tanggal 10 September 2025 dan pada hari yang ketiga yaitu hari Kamis 2025 sekira jam 08.00 WIB sdr. JUANDA menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah sedang kepada terdakwa I untuk terdakwa I jual, kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa I berhasil menjual Narkotika jenis sabu sebesar Rp650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa I pulang untuk mandi dan sekira pukul 18.00 WIB terdakwa I berangkat dari rumah dengan mengajak terdakwa II untuk mengantar sekaligus menemani terdakwa I jualan ke daerah Balam Km-8 setibanya dilokasi Gubuk di Gang Ranto terdakwa I kembali menerima sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah sedang dari sdr. JUANDA untuk terdakwa jual ke pembeli yang disimpan didalam kotak rokok Marlboro merah dan setelah menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa I, sdr. JUANDA pulang kemudian terdakwa I dan terdakwa II saat itu ada mengkonsumi Narkotika jenis sabu dari sebahagian Narkotika jenis sabu yang akan terdakwa I jual didalam gubuk tersebut setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa II istirahat didalam gubuk selanjutnya terdakwa I pun menjualkan sabu yang terdakwa I terima dari sdr. JUANDA.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi Alexander, Ferdian Sinaga dan saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap para terdakwa disebuah gubuk kemudian dilakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Ketua RT setempat saksi Sugiro ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan Digital, 1 (satu) buah sendok/sekop, 1 (satu) bungkus berisi beberapa bungkusan plastik bening klip merah tepat disamping tempat saya duduk didalam gubuk tersebut dan dari dalam kantong celana sebelah kiri saya ditemukan uang sebanyak Rp.1.000.000,- (satu) juta rupiah yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang terdakwa I lakukan, lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dibawah gubuk tersebut yang sebelumnya terdakwa I jatuhkan saat penggrebekan terjadi, lalu ditemukan kembali 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro merah dibawah gubuk yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah sedang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, selanjutnya ditemukan di atas gubuk terselip di terpal atas gubuk 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah sedang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA VIXION New warna Silver yang terdakwa I parkir didekat Gubuk tersebut sedangkan dari terdakwa II ditemukan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam selanjutnya para terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 02/BB/I/14325/2025 dan Nomor 02/BB/I/14325/2025 tanggal 13 Desember 2025, yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai. barang bukti narkotika jenis sabu - sabu milik Para Terdakwa sebagai berikut :
- 5 (Lima) bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 20,49 gr (dua puluh dua koma empat puluh sembilan) dan dengan berat kotor 22.45 dr (dua puluh dua koma empat puluh lima) , dipisah menjadi beberapa bagian, yaitu 2 (dua) bungkus diduga sabu dan 1 (satu) bungkus plastik pembungkus.
- 1 (satu) bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu – sabu memiliki berat bersih 10,49 gr (sepuluh koma empat puluh sembilan)
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 10.gr (sepuluh) guna untuk di LabFor.
- Pembungkus barang bukti sabu, dengan berat 1.96 gr
- Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0366/NNF/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam, S,Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 6 (enam) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 2,28 gr (dua koma dua puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 0505/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa I DAVIT Alias DAVIT Bin MUHAJIRIN bersama-sama dengan terdakwa II ERICK EXSTRADA SIHITE Alias ERIK pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di sebuah gubuk yang beralamat di Balam Km-8, Gang Ranto, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi Alexander, Ferdian Sinaga dan saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap para terdakwa disebuah gubuk kemudian dilakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Ketua RT setempat saksi Sugiro ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan Digital, 1 (satu) buah sendok/sekop, 1 (satu) bungkus berisi beberapa bungkusan plastik bening klip merah tepat disamping tempat saya duduk didalam gubuk tersebut dan dari dalam kantong celana sebelah kiri saya ditemukan uang sebanyak Rp.1.000.000,- (satu) juta rupiah yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang terdakwa I lakukan, lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dibawah gubuk tersebut yang sebelumnya terdakwa I jatuhkan saat penggrebekan terjadi, lalu ditemukan kembali 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro merah dibawah gubuk yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah sedang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, selanjutnya ditemukan di atas gubuk terselip di terpal atas gubuk 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah sedang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA VIXION New warna Silver yang terdakwa I parkir didekat Gubuk tersebut sedangkan dari terdakwa II ditemukan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam selanjutnya para terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 02/BB/I/14325/2025 dan Nomor 02/BB/I/14325/2025 tanggal 13 Desember 2025, yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai. barang bukti narkotika jenis sabu - sabu milik Para Terdakwa sebagai berikut :
- 5 (Lima) bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 20,49 gr (dua puluh dua koma empat puluh sembilan) dan dengan berat kotor 22.45 dr (dua puluh dua koma empat puluh lima) , dipisah menjadi beberapa bagian, yaitu 2 (dua) bungkus diduga sabu dan 1 (satu) bungkus plastik pembungkus.
- 1 (satu) bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu – sabu memiliki berat bersih 10,49 gr (sepuluh koma empat puluh sembilan)
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 10.gr (sepuluh) guna untuk di LabFor.
- Pembungkus barang bukti sabu, dengan berat 1.96 gr
- Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0366/NNF/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam, S,Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 6 (enam) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 2,28 gr (dua koma dua puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 0505/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa benar para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |