Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
329/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.Hade Rachmat Daniel
2.AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
3.ARIO KIRANA WELPY
PUTRA YADI SINAGA Alias ADI KRIBO bin AGUS SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 329/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-386/L.4.20/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
2AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
3ARIO KIRANA WELPY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA YADI SINAGA Alias ADI KRIBO bin AGUS SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

       PRIMAIR:

      

--------------Bahwa ia Terdakwa PUTRA YADI SINAGA Alias ADI KRIBO bin AGUS SINAGA Pada Hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Dusun Kayangan Dalam kepenghuluan Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Berawal Pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 12.00 wib pada saat itu Terdakwa sedang berada di kayangan luar atau ram lalu Terdakwa menghubungi sdr.DEDEK (DPO) dengan berkata"ada bang?”lalu sdr.DEDEK (DPO) berkata" ada, datanglah" lalu Terdakwa berkata"oke bang,aku ngerak ini” lalu Terdakwa berangkat kerumah sdr.DEDEK (DPO) yang berada di Rejo sari Kepenghuluan Tanjung medan utara Kecamatan Tanjung medan Kabupaten Rohil dan Sekira pukul 12.20 wib Terdakwa sampai dirumah sdr.DEDEK (DPO) dan Terdakwa berkata" mana bang, sambil Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.600.000 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada sdr.DEDEK" dan setelah itu sdr.DEDEK (DPO) menerima uang tersebut dan berkata"tunggu bentar tunggu aja didalam rumah” lalu Terdakwa bersama sdr.DEDEK masuk kedalam rumah dan setengah jam kemudian Terdakwa melihat sdr.DEDEK (DPO) keluar dari rumah dan tidak berapa lama kemudian sdr.DEDEK (DPO) masuk lagi dan menyerahkan 2 Ji / Gram sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa berkata kepada sdr.DEDEK (DPO) “pulang aku bang" Kemudian Sekira pukul 15.00 wib Terdakwa pergi kebelakang rumah atau sawitan warga dengan membawa sabu tersebut dan setelah sampai anggota pekerja Terdakwa sudah menunggu disawitan warga tersebut dan setelah itu Terdakwa membuat 3 paket dan Terdakwa serahkan kepada anggota pekerja Terdakwa dan cara membayarnya setelah pekerja Terdakwa selesai bekerja dan nanti hasil penjualan dipotong untuk pembayaran sabu tersebut ,setelah itu anggota pekerja Terdakwa pergi lalu sisa sabu tersebut Terdakwa cak menjadi 11 (sebelas) bungkus dan setelah itu Terdakwa masukkan kedalam tabung plastik warna hitam dan setelah itu Terdakwa pulang dan Sekira pukul 17.00 wib pada saat Terdakwa sedang menghubungi pihak sorum yang rencana Terdakwa mau kredit mobil tepatnya pada saat Terdakwa berdiri di dekat pagar sekolah SD yang berada di Dusun Kayangan dalam Rt.001/Rw.001 Kepenghuluan Srikayangan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil dan Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi hendri dan Saksi Syaiful Bahri (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud) datang kerumah Terdakwa dan Terdakwa langsung membuang tabung plastik warna hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu kerumputan dan Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi hendri dan Saksi Syaiful Bahri (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud) melihat Terdakwa langsung mengejar Terdakwa dan langsung Mengamankan Terdakwa dan Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi hendri dan Saksi Syaiful Bahri (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud) tersebut berkata"mana sabu mu” lalu Terdakwa berkata" itu pak" setelah itu Terdakwa disuruh mengambil tabung plastik warna hitam dan membukanya dan berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus kemudian Terdakwa bersama barang bukti dibawak kepolsek pujud
  • Bahwa Terdakwa sudah 4 kali membeli Narkotika jenis sabu dari sdr.DEDEK (DPO) yang pertama Terdakwa membeli sabu sebanyak 2 Ji, kedua 2 Ji, ketiga 2 Ji dan yang keempat Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari sdr.DEDEK (DPO) sebanyak 2 Ji dan harganya perji sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1332/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 1819/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 1820/2025/NNF berupa 20 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 032/14324/ 2025 tanggal  24 April 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Baganbatu Yaitu MELYANDRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 11 (Sebelas)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0.89 (Nol Koma Delapan Puluh Sembilan) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------

 

       SUBSIDAIR

---------Bahwa ia Terdakwa PUTRA YADI SINAGA Alias ADI KRIBO bin AGUS SINAGA Pada Hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Dusun Kayangan Dalam kepenghuluan Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

      

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 10.30 wib bahwa Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi hendri dan Saksi Syaiful Bahri (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud)  memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kalau di kayangan dalam sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu lalu Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi hendri dan Saksi Syaiful Bahri (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud)  pergi kelokasi yang dimaksud dengan membawa Surat perintah tugas dan setelah itu Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi hendri dan Saksi Syaiful Bahri (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud)  berangkat dan sekitar pukul 17.00wib Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi hendri dan Saksi Syaiful Bahri (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud)  mendatangi rumah Terdakwa dan pada saat Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi hendri dan Saksi Syaiful Bahri (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud)  sedang dihalaman rumah Terdakwa lalu Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi hendri dan Saksi Syaiful Bahri (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud)  melihat Terdakwa sedang berdiri di halaman sekolah yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dan Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi hendri dan Saksi Syaiful Bahri (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud)  melihat Terdakwa membuang sesuatu dan Terdakwa melarikan diri lalu Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi hendri dan Saksi Syaiful Bahri (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud)  langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengejar dan menangkap Terdakwa dan Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi hendri dan Saksi Syaiful Bahri (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud)  bertanya "apa yang kau buang tadi" sambil Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi hendri dan Saksi Syaiful Bahri (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud)  membawa Terdakwa kearah membuang sesuatu lalu Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi hendri dan Saksi Syaiful Bahri (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud)  menyuruh Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah tabung plastik warna hitam dan meneyuruh Terdakwa membuka dan didalamnya berisikan 11 (sebelas) bungkus yang berisikan Narkotika jenis sabu lalu Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi hendri dan Saksi Syaiful Bahri (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud)  melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa HP, uang dan setelah itu Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi hendri dan Saksi Syaiful Bahri (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud)  membawa Terdakwa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan namun tidak ada ditemukan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan Narkotika jenis sabu lalu Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi hendri dan Saksi Syaiful Bahri (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud)  mengintrogasi Terdakwa"kau belik dari siapa sabunya" lalu Terdakwa berkata"dari dedek pak" setelah itu Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi hendri dan Saksi Syaiful Bahri (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud)  mengamankan Terdakwa dan barang bukti lalu melakukan pengembangan kerumah sdr.DEDEK (DPO) namun setelah sampai dirumah namun sdr.DEDEK (DPO) sudah tidak ada dan setelah itu Saksi Daulat Tua Tambak, Saksi hendri dan Saksi Syaiful Bahri (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud)  membawa Terdakwa dan barang bukti kepolsek pujud
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1332/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 1819/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 1820/2025/NNF berupa 20 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 032/14324/ 2025 tanggal  24 April 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Baganbatu Yaitu MELYANDRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 11 (Sebelas)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0.89 (Nol Koma Delapan Puluh Sembilan) gram

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya