Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.SATRIA FAZA ANDROMEDA
2.DANIEL SITORUS, S.H.
3.PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
JONNY TARIGAN Alias JONI Bin Alm. AMAN TARIGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-152/L.4.20/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIA FAZA ANDROMEDA
2DANIEL SITORUS, S.H.
3PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONNY TARIGAN Alias JONI Bin Alm. AMAN TARIGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

KESATU         

 

------- Bahwa terdakwa JONNY TARIGAN Alias JONI Bin Alm. AMAN TARIGAN pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Pusara, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira puku 15.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Fahmi (DPO) pergi ke di Jalan Pusara Bagansiapiapi, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu, sesampinya di lokasinya terdakwa memberikan uang sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. Fahmi (DPO) sedangkan sdr. Fahmi (DPO) mengeluarkan uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) total uang yang terkumpul sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan sdr. Fahmi (DPO) bertemu dengan sdr. Rudi (DPO) dan membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Rudi (DPO) sebanyak 1 gr (satu gram) dengan harga Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa dan sdr. Fahmi (DPO) langsung pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan H.M Saleh, RT-002/RW-004, Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu Babussalam, sesampainya dirumah, terdakwa dan sdr. Fahmi mengeluarkan narkotika jenis sabu yang dibeli dari sdr. Rudi tersebut untuk digunakan secara bersama-sama, selanjutnya sekira pukul 22.10 WIB terdakwa menyuruh sdr. Fahmi untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pelanggan terdakwa sebanyak 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu dengan harga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Anggota Reskrm Polsek Kubu yang terdiri dari saksi Rizizhco A Murti, saksi Firdaus dan saksi Ridwan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan H.M Saleh, RT-002/RW-004, Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu Babussalam sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Rizizhco A Murti, saksi Firdaus dan saksi Ridwan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut, lalu saksi Rizizhco A Murti, saksi Firdaus dan saksi Ridwan langsung menuju kelokasi yang dimaksud informasi tersebut, setibanya dilokasi  saat mendekati sebuah rumah yang dicurigai, sdr. Fahmi (DPO) melihat kedatangan saksi Rizizhco A Murti, saksi Firdaus dan saksi Ridwan, sdr. Fahmi (DPO) yang baru turun dari sepeda motor Yamaha Vixion langsung kabur melarikan, melihat hal tersebut saksi Ridwan langsung melakukan pengejaran namun sdr. Fahmi kabur ke semak belukar, selanjutnya saksi Rizizhco A Murti, saksi Firdaus dan saksi Ridwan langsung masuk kedalam rumah dan berhasil mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat yakni saksi Eko Wardana, ditemukan 12 (dua belas) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 8 (delapan) bungkus plastik bening kosong disebuah kotak rokok merk Surya yang disimpan didalam 1 (satu) unit tabungan semprotan racun yang terletak didalam rumah terdakwa, kemudian diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa dan sdr. Fahmi (DPO) yang dibeli terdakwa dan sdr. Fahmi (DPO) dari sdr. Rudi (DPO) warga kota Bagansiapapi, selanjutnya terrdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut. 
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,56 gr (nol koma nol lima puluh enam gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 099/14324/IX/2024 tanggal 11 November 2025 yang ditanda tangani oleh Faizal Dalimunthe sebagai Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2979/NNF/2024 tanggal 11 November 2024  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,56 gr (nol koma nol lima puluh enam gram) dengan nomor barang bukti 4404/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 2 (dua) botol plastik cairan urine dengan Volume 50 ml (lima puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 4405/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

A T A U

 

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa JONNY TARIGAN Alias JONI Bin Alm. AMAN TARIGAN pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat disebuah Warung yang beralamat di Jalan H.M Saleh, RT-002/RW-004, Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB Anggota Reskrm Polsek Kubu yang terdiri dari saksi Rizizhco A Murti, saksi Firdaus dan saksi Ridwan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan H.M Saleh, RT-002/RW-004, Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu Babussalam sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 00.15 WIB saksi Rizizhco A Murti, saksi Firdaus dan saksi Ridwan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut, lalu saksi Rizizhco A Murti, saksi Firdaus dan saksi Ridwan langsung menuju kelokasi yang dimaksud informasi tersebut, setibanya dilokasi saat mendekati sebuah rumah yang dicurigai, sdr. Fahmi (DPO) melihat kedatangan saksi Rizizhco A Murti, saksi Firdaus dan saksi Ridwan, sdr. Fahmi (DPO) yang baru turun dari sepeda motor Yamaha Vixion langsung kabur melarikan, melihat hal tersebut saksi Ridwan langsung melakukan pengejaran namun sdr. Fahmi kabur ke semak belukar, selanjutnya saksi Rizizhco A Murti, saksi Firdaus dan saksi Ridwan langsung masuk kedalam rumah dan berhasil mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat yakni saksi Eko Wardana, ditemukan 12 (dua belas) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 8 (delapan) bungkus plastik bening kosong disebuah kotak rokok merk Surya yang disimpan didalam 1 (satu) unit tabungan semprotan racun yang terletak didalam rumah terdakwa, kemudian diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa dan sdr. Fahmi (DPO) yang dibeli terdakwa dan sdr. Fahmi (DPO) dari sdr. Rudi (DPO) warga kota Bagansiapapi, selanjutnya terrdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut. 
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,56 gr (nol koma nol lima puluh enam gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 099/14324/IX/2024 tanggal 11 November 2025 yang ditanda tangani oleh Faizal Dalimunthe sebagai Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2979/NNF/2024 tanggal 11 November 2024  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,56 gr (nol koma nol lima puluh enam gram) dengan nomor barang bukti 4404/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 2 (dua) botol plastik cairan urine dengan Volume 50 ml (lima puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 4405/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya