| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa I HERIANTO Alias HERI Bin SUHADI bersama-sama dengan terdakwa II SUNARNO Alias NARNO Bin LASONO dan saksi Sarianto Alias Kopeng Bin Sapari (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Bagan Cacing 02, RT-001/RW-002, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September pukul 16.00 WIB saksi Sarianto Alias Kopeng Bin Sapari menghubungi terdakwa I dengan mengatakan “ri kemari, di mes operator beko bagan cacing", sekitar 10 menit datanglah terdakwa I, lalu saksi Sarianto Alias Kopeng Bin Saparierdaka mengajak terdakwa I untuk mengkomsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama, setelah selesai saksi Sarianto Alias Kopeng Bin Sapari memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gr (satu gram) kepada terdakwa I sambil mengatakan “harganya Rp850.000, bayarnya setelah barang habis terjual”, dijawab terdakwa I “oke peng”, selanjutnya terdakwa I pun pulang, kemudian sesampainya dirumah terdakwa I yang beralamat di Bagan Cacing 02, RT-001/RW-002, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir terdakwa I langsung mempaket-paketkan narkotika jenis sabu dari saksi Sarianto Alias Kopeng Bin Sapari, bersama dengan terdakwa II yang merupakan abang ipar dari terdakwa I menjadi 10 (sepuluh) paket dan terhadap 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I serahkan kepada terdakwa II untuk dijual kembali dengan harga perpaketnya Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 September sekira pukul 22.30 WIB terdakwa I dan terdakwa II ditangkap oleh ditangkap oleh Anggota Polsek Pujud yang terdiri dari saksi Issac Davids Panjaitan, saksi Fanwar S. Simanjuntak dan saksi Febri Valentino Sinaga dirumahnya yang beralamat di Bagan Cacing 02, RT-001/RW-002, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian saat akan diamankan terdakwa II terlihat oleh salah satu Anggota Reskrim Polsek Pujud ada membuang sesuatu kedalam rumahnya tepatnya kearah dapur, kemudian Anggota Reskrim Polsek Pujud melakukan pengecekan terhadap barang yang dibuat oleh terdakwa II yakni berupa 1 (satu) buah plastik bening didalam berisikan uang tunai senilai Rp201.000 (dua ratus satu ribu rupiah) serta 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat yang berisikan 9 (sembilan) apket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kaca pirex, kemudian diakui para terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah milik para terdakwa yang diperoleh dari saksi Sarianto Alias Kopeng Bin Sapari, selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut, kemudian atas pengakuan terdakwa I tersebut dilakukan pengembanga yang pada hari Minggu tanggal 14 September sekira pukul 00.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap saksi Sarianto Alias Kopeng Bin Sapari di Pondok Pulau, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian diakui oleh saksi Sarianto Alias Kopeng Bin Sapari, ada memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gr (satu gram) kepada terdakwa I dengan harga Rp850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan sistem setoran, selanjutnya saksi Sarianto Alias Kopeng Bin Sapari dibawa ke Polsek guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 209/14325.00/2025 tanggal 16 September 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik Para Terdakwa sebanyak 9 (sembilan) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,62 gr (nol koma enam puluh dua gram), yang ditanda tangani oleh Prasetio Ismail selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian Bagan Batu.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3261/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam, S,Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,62 gr (nol koma enam puluh dua gram), dengan nomor barang bukti 4788/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 2 (satu) botol plastik cairan urine dengan masing-masing Volume 15 ml (lima belas mili liter) dengan nomor barang bukti 4789-4790/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuai Pidana --------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa I HERIANTO Alias HERI Bin SUHADI bersama-sama dengan terdakwa II SUNARNO Alias NARNO Bin LASONO dan saksi Sarianto Alias Kopeng Bin Sapari (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Bagan Cacing 02, RT-001/RW-002, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September pukul 16.00 WIB saksi Sarianto Alias Kopeng Bin Sapari menghubungi terdakwa I dengan mengatakan “ri kemari, di mes operator beko bagan cacing", sekitar 10 menit datanglah terdakwa I, lalu saksi Sarianto Alias Kopeng Bin Saparierdaka mengajak terdakwa I untuk mengkomsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama, setelah selesai saksi Sarianto Alias Kopeng Bin Sapari memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gr (satu gram) kepada terdakwa I sambil mengatakan “harganya Rp850.000, bayarnya setelah barang habis terjual”, dijawab terdakwa I “oke peng”, selanjutnya terdakwa I pun pulang, kemudian sesampainya dirumah terdakwa I yang beralamat di Bagan Cacing 02, RT-001/RW-002, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir terdakwa I langsung mempaket-paketkan narkotika jenis sabu dari saksi Sarianto Alias Kopeng Bin Sapari, bersama dengan terdakwa II yang merupakan abang ipar dari terdakwa I menjadi 10 (sepuluh) paket dan terhadap 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I serahkan kepada terdakwa II untuk dijual kembali dengan harga perpaketnya Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 September sekira pukul 22.30 WIB terdakwa I dan terdakwa II ditangkap oleh ditangkap oleh Anggota Polsek Pujud yang terdiri dari saksi Issac Davids Panjaitan, saksi Fanwar S. Simanjuntak dan saksi Febri Valentino Sinaga dirumahnya yang beralamat di Bagan Cacing 02, RT-001/RW-002, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian saat akan diamankan terdakwa II terlihat oleh salah satu Anggota Reskrim Polsek Pujud ada membuang sesuatu kedalam rumahnya tepatnya kearah dapur, kemudian Anggota Reskrim Polsek Pujud melakukan pengecekan terhadap barang yang dibuat oleh terdakwa II yakni berupa 1 (satu) buah plastik bening didalam berisikan uang tunai senilai Rp201.000 (dua ratus satu ribu rupiah) serta 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat yang berisikan 9 (sembilan) apket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kaca pirex, kemudian diakui para terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah milik para terdakwa yang diperoleh dari saksi Sarianto Alias Kopeng Bin Sapari, selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut, kemudian atas pengakuan terdakwa I tersebut dilakukan pengembanga yang pada hari Minggu tanggal 14 September sekira pukul 00.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap saksi Sarianto Alias Kopeng Bin Sapari di Pondok Pulau, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian diakui oleh saksi Sarianto Alias Kopeng Bin Sapari, ada memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gr (satu gram) kepada terdakwa I dengan harga Rp850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan sistem setoran, selanjutnya saksi Sarianto Alias Kopeng Bin Sapari dibawa ke Polsek guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 209/14325.00/2025 tanggal 16 September 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik Para Terdakwa sebanyak 9 (sembilan) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,62 gr (nol koma enam puluh dua gram), yang ditanda tangani oleh Prasetio Ismail selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian Bagan Batu.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3261/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam, S,Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,62 gr (nol koma enam puluh dua gram), dengan nomor barang bukti 4788/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 2 (satu) botol plastik cairan urine dengan masing-masing Volume 15 ml (lima belas mili liter) dengan nomor barang bukti 4789-4790/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa benar para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
|
|
Bagansiapiapi, 13 Januari 2026
PENUNTUT UMUM
DANIEL SITORUS, S.H., M,H.
Ajun Jaksa NIP. 19920508 202012 1 014
|
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------ |