Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.B/2025/PN Rhl 1.Cristi Meilin Silitonga, S.H.
2.ARIO KIRANA WELPY
3.DANIEL SITORUS, S.H.
JIMMI Bin UMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 314/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-358/L.4.20/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Cristi Meilin Silitonga, S.H.
2ARIO KIRANA WELPY
3DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIMMI Bin UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

--------Bahwa Terdakwa JIMMI Bin UMAR, pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Utama Sungai Bakau Gang Sayur RT. 016 RW. 004 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di depan rumah Saksi PUTRI RAHAYU Alias AYU Binti MASNO atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 20.00, Saksi Korban JONAS HALASAN Alias JONAS sedang meminum kopi di Toko Ponsel tempat Saksi PUTRI RAHAYU alias AYU binti MASNO bekerja, kemudian sekira pukul 21.30 WIB Saksi PUTRI RAHAYU alias AYU binti MASNO meminta tolong kepada Saksi Korban JONAS HALASAN Alias JONAS untuk menemani/mengiring Saksi PUTRI RAHAYU pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Utama Sungai Bakau Gang Sayur RT. 016 RW. 004 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dikarenakan lampu motor milik Saksi PUTRI RAHAYU tidak bisa nyala dan atas permintaan tersebut Saksi Korban JONAS HALASAN Alias JONAS  menyetujuinya dan segera mengantar Saksi PUTRI RAHAYU kerumahnya dan tiba di rumah Saksi PUTRI RAHAYU pada sekira pukul 21.50 WIB Terdakwa yang kesal melihat aksi Korban JONAS HALASAN Alias JONAS mengantarkan Saksi PUTRI RAHAYU ke rumahnya sehingga Terdakwa menyusul keduanya hingga ke rumah Saksi PUTRI RAHAYU dengan berjalan kaki, selanjutnya setibanya di rumah Saksi PUTRI RAHAYU, Terdakwa langsung mendatangi Saksi Korban JONAS HALASAN Alias JONAS dan langsung memukul wajah bagian mata sebelah kiri Saksi Korban JONAS HALASAN Alias JONAS menggunakan tangan sebelah kanannya hingga memar kemudian Terdakwa menampar wajah sebelah kiri Saksi Korban Jonas yang membuat bagian kelopak mata
  •  Saksi Korban JONAS HALASAN Alias JONAS robek dan mengeluarkan darah. Mendengar keributan tersebut, Saksi PUTRI RAHAYU keluar dari rumahnya lalu berusaha melerai keributan tersebut dan tak lama kemudian, Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi PUTRI RAHAYU.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: 445/UM-PK/SNB/142/2025 yang ditandatangani oleh dr. LIKA RIRIN NOPRIDAWATI pada tanggal 21 April 2025 atas nama JONAS HALASAN umur 41 tahun jenis kelamin laki-laki dengan kesimpulan Dari hasil pemeriksaan ditemukan memar kebiruan dengan ukuran 2x1 cm pada kelopak mata sebelah kiri dan luka gores memanjang dengan Panjang 2 cm pada pipi sebelah kiri kurang lebih 3 cm di bawah kelopak mata bagian bawah akibat kekerasan benda tumpul  

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya