INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl | Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup | PT. JAYA GEMILANG SUKSES | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 21 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 05/ISH&R/G/I/2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) TERGUGAT, meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran berat di bidang Lingkungan Hidup;
4. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS);
5. Menghukum Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pemulihan kolam limbah cair Pabrik Kelapa Sawit (PKS) agar kedap air beserta monitoring pascapemulihan dengan pembiayaan sepenuhnya ditanggung oleh TERGUGAT dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;
6. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada TURUT TERGUGAT II sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Rupiah) per meter persegi untuk setiap kolam limbah cair;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
8. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
