Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
332/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
1.BAHARUM Alias ARUP Bin KARIM
2.LUKMAN Alias MULUK Bin KARIM
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 332/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-402/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHARUM Alias ARUP Bin KARIM[Penahanan]
2LUKMAN Alias MULUK Bin KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            KESATU

 

------- Bahwa terdakwa I BAHARUM Alias ARUP Bin KARIM bersama-sama dengan terdakwa II LUKMAN Alias MULUK Bin KARIM, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah tepatnya di Jalan Bersama, RT-003/RW-001, Kelurahan/Desa Teluk Pulai,  Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 07.00 wib im Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Rumah tepatnya di Jalan Bersama, RT-003/RW-001, Kelurahan/Desa Teluk Pulai,  Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya melakukan serangkaian penyelidikan kemudian sekira pukul 13.00 wib Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa II yang saat itu sedang berada I teras rumah kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah botol plastik bening yang bertutup warna kuning yang mana didalam botol tersebut berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, selanjutnya di waktu bersamaan diamankan terdakwa I yang saat itu sedang berada didalam rumahnya lalu dilakukan penggeledahan  ditemukan 1 (satu) buah kaleng Rokok Gudang Garam yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet dan puluhan bungkus plastik bening klip merah kemudian diakui oleh terdakwa I dan terdakwa II barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik para terdakwa, selanjutnya para terdakwa berserta barang  bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebelumnya terdakwa I memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sdri. Rika (DPO) melalui sdr. Bayu (DPO) dengan cara dibeli sebanyak 1 gr (satu gram) seharga Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa I pecah menjadi paket kecil untuk dijual kembali oleh terdakwa I dengan seharga Rp50.000 (lima puluh ribu) perpaketnya, kemudian sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu terdakwa I berikan kepada terdakwa II untuk disimpan oleh terdakwa II apabila ada yang membeli terdakwa kembali mengambilnya dari terdakwa II

 

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 21/ 10278/2024 tanggal 08 Maret 2024 Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai :
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa I sebanyak 8 (delapan) bungkus paket berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,54 gr (nol koma lima puluh empat gram)
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa II sebanyak 7 (tujuh) bungkus paket berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,38 gr (nol koma tiga puluh delapan gram)

 

  • Bahwa benar barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0574-0575/NNF/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik
  • 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,38 gr (nol koma tiga puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 0898/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,54 gr (nol koma lima puluh empat gram) dengan nomor barang bukti 0896/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------

 

 

A T A U

         

           KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa I BAHARUM Alias ARUP Bin KARIM bersama-sama dengan terdakwa II LUKMAN Alias MULUK Bin KARIM, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah tepatnya di Jalan Bersama, RT-003/RW-001, Kelurahan/Desa Teluk Pulai,  Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabutanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 07.00 wib im Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Rumah tepatnya di Jalan Bersama, RT-003/RW-001, Kelurahan/Desa Teluk Pulai,  Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya melakukan serangkaian penyelidikan kemudian sekira pukul 13.00 wib Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa II yang saat itu sedang berada I teras rumah kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah botol plastik bening yang bertutup warna kuning yang mana didalam botol tersebut berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, selanjutnya di waktu bersamaan diamankan terdakwa I yang saat itu sedang berada didalam rumahnya lalu dilakukan penggeledahan  ditemukan 1 (satu) buah kaleng Rokok Gudang Garam yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet dan puluhan bungkus plastik bening klip merah kemudian diakui oleh terdakwa I dan terdakwa II barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik para terdakwa, selanjutnya para terdakwa berserta barang  bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 21/ 10278/2024 tanggal 08 Maret 2024 Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai :
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa I sebanyak 8 (delapan) bungkus paket berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,54 gr (nol koma lima puluh empat gram)
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa II sebanyak 7 (tujuh) bungkus paket berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,38 gr (nol koma tiga puluh delapan gram)

 

  • Bahwa benar barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0574-0575/NNF/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik
  • 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,38 gr (nol koma tiga puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 0898/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,54 gr (nol koma lima puluh empat gram) dengan nomor barang bukti 0896/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa benar para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

 

             ------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya