Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
MIS MULYADI Alias IMIS Bin ARSAD NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 378/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-455/L.4.20/EoH.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIS MULYADI Alias IMIS Bin ARSAD NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa MIS MULYADI Alias IMIS Bin ARSAD NASUTION pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 22.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Musholah di Jalan Veteran, RT-005/RW-002 Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak,” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 22.00 wib terdakwa baru kalah bermain chip, kemudian terdakwa merasa kebingunan karena tidak memiliki uang lagi, lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit ampli merk Alvey warna hitam dan 1 (satu) buah mikrophon yang tersimpan di Mushola Babussalam yang merupakan milik saksi Unsiyah Alias Buk Dhe Binti Alm. Matnuni yang gunakan selain tempat menunaikan sholat juga digunakan tempat mengajar anak-anak mengaji beralamat di Jalan Veteran, RT-005/RW-002 Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke mushola babussalam tersebut sesampainya dilokasi terdakwa memantau keadaan sekitar musholah setelah merasa sunyi tidak ada orang terdakwa langsung masuk melalui pintu  musholah dan mengambil 1 (satu) unit ampli merk Alvey warna hitam serta 1 (satu) buah mikrophon yang terletak dibawah rak lemari kecil, selanjutnya terdakwa langsung pergi sambil membawa barang-barang tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei sekira pukul 18.20 WIB saksi Unsiyah Alias Buk Dhe Binti Alm. Matnuni mendapat informasi dari anak – anak didik pengajian yang hendak mengumandangkan azan sholat Magrib bahwa 1 (satu) unit ampli merk Alvey warna hitam serta 1 (satu) buah mikrophone yang terletak dibawah rak lemari kecil sudah tidak ada lagi, kemudian saksi Unsiyah Alias Buk Dhe Binti Alm. Matnuni menghubungi saksi Ahmad Said untuk mengecek Video CCTV yang terpasang didepan rumah saksi Unsiyah Alias Buk Dhe Binti Alm. Matnuni yang mana Mushola Babussalam tersebut hanyak berjarak 5 meter dari rumah saksi Unsiyah Alias Buk Dhe Binti Alm. Matnuni, setelah dilakukan pengecekan Video CCTV terlihat diVideo CCTV tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) unit ampli merk Alvey warna hitam serta 1 (satu) buah mikrophone, kemudian saksi Unsiyah Alias Buk Dhe Binti Alm. Matnuni melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang untuk proses lebih lanjut.   
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari saksi Unsiyah Alias Buk Dhe Binti Alm. Matnuni sebagai pemilik 1 (satu) unit ampli merk Alvey warna hitam dan 1 (satu) buah mikrophon sebagai pemiliknya
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Unsiyah Alias Buk Dhe Binti Alm. Matnuni mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa terdakwa MIS MULYADI Alias IMIS Bin ARSAD NASUTION pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 22.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Musholah di Jalan Veteran, RT-005/RW-002 Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 22.00 wib terdakwa baru kalah bermain chip, kemudian terdakwa merasa kebingunan karena tidak memiliki uang lagi, lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit ampli merk Alvey warna hitam dan 1 (satu) buah mikrophon yang tersimpan di Mushola Babussalam yang merupakan milik saksi Unsiyah Alias Buk Dhe Binti Alm. Matnuni yang gunakan selain tempat menunaikan sholat juga digunakan tempat mengajar anak-anak mengaji beralamat di Jalan Veteran, RT-005/RW-002 Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke mushola babussalam tersebut sesampainya dilokasi terdakwa memantau keadaan sekitar musholah setelah merasa sunyi tidak ada orang terdakwa langsung masuk melalui pintu  musholah dan mengambil 1 (satu) unit ampli merk Alvey warna hitam serta 1 (satu) buah mikrophon yang terletak dibawah rak lemari kecil, selanjutnya terdakwa langsung pergi sambil membawa barang-barang tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei sekira pukul 18.20 WIB saksi Unsiyah Alias Buk Dhe Binti Alm. Matnuni mendapat informasi dari anak – anak didik pengajian yang hendak mengumandangkan azan Magrib bahwa 1 (satu) unit ampli merk Alvey warna hitam serta 1 (satu) buah mikrophon yang terletak dibawah rak lemari kecil sudah tidak ada lagi, kemudian saksi Unsiyah Alias Buk Dhe Binti Alm. Matnuni menghubungi saksi Ahmad Said untuk mengecek Video CCTV yang terpasang didepan rumah saksi Unsiyah Alias Buk Dhe Binti Alm. Matnuni yang mana Mushola Babussalam tersebut hanyak berjarak 5 meter dari rumah saksi Unsiyah Alias Buk Dhe Binti Alm. Matnuni, setelah dilakukan pengecekan Video CCTV terlihat diVideo CCTV tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) unit ampli merk Alvey warna hitam serta 1 (satu) buah mikrophon, kemudian saksi Unsiyah Alias Buk Dhe Binti Alm. Matnuni melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang untuk proses lebih lanjut.   
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari saksi Unsiyah Alias Buk Dhe Binti Alm. Matnuni sebagai pemilik 1 (satu) unit ampli merk Alvey warna hitam dan 1 (satu) buah mikrophon sebagai pemiliknya
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Unsiyah Alias Buk Dhe Binti Alm. Matnuni mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya