Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2026/PN Rhl Sri Jublina Simamora Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Jublina Simamora
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Orang Tua Pemohon Yaitu Ibu pada akta kelahiran (Pemohon) No. Stbld 1920 No.751   Dan Kartu Keluarga (KK) NO. 1407052012170011    Dari Nama Ibu Di Akte Kelahiran Bernama Nurlina Br Hutabarat ,  Dan Di Kartu Keluarga (KK) Nama Ibu Pemohon D.Hutabarat Kedua Nama Tersebut Ingin Pemohon Ubah menjadi Dorlina Br.Hutabarat  Berdasarkan Akta Perkawinan Orang Tua Pemohon.
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kutipan Akte Kelahiran Dan Kartu Keluarga (KK) Dan  Pemohon Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir
4. Membebankan Kepada Para Pemohon segala Biaya yang timbul karena adanya permohonan ini
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain Mohon ?menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)?
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak