Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.B/2026/PN Rhl Lani Regina Yulanda RIAU JUNIFOR HUTAGALUNG Alias RIAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 239/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-293/L.4.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAU JUNIFOR HUTAGALUNG Alias RIAU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa RIAU JUNIFOR HUTAGALUNG Alias RIAU Pada Hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 Sekira Pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret Tahun 2026 atau pada waktu lain di tahun 2026 bertempat di Gg. Dairi Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya disebuah warung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Kamis tanggal 19 maret 2026 sekira Pukul 20.00 Wib Saksi Timbul Marpaung Alias Timbul (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke rumah sdr. Madi yang beralamat di Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir untuk meminjam uang, lalu sdr Madi berkata “YAUDAH KABEL ITU AJALAH KITA KERJAKAN”. Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 maret 2026 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa I membawa 1 (satu) buah tang dari rumah sdr madi lalu pergi menuju PT Pertamina Hulu Rokan Di BLSO KM 16 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir yang berjarak 100 (seratus) meter dari rumah sdr Madi, sesampainya di lokasi Terdakwa I memotong menggunakan Tang sebanyak 21 (dua puluh satu) Keping Potongan Logam, 6 (enam) Gulungan Tembaga Milik PT Pertamina Hulu Rokan dengan tanpa izin, setelah selesai selanjutnya Terdakwa I menyembunyikan 21 (dua puluh satu) Keping Potongan Logam dan 6 (enam) Gulungan Tembaga di dalam sebuah karung dan meletakkannya di semak semak yang tidak jauh dari rumah sdr Madi lalu Terdakwa I kembali ke rumah untuk tidur.
  • Selanjutnya Pada hari Sabtu Tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wib Saksi Timbul bertemu dengan Terdakwa Riau Junifor Hutagalung Alias Riau di depan sebuah warung bertempat di Gg. Dairi Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, lalu Saksi Timbul bertanya “KAU ADA KESIBUKAN APA?” dan Terdakwa menjawab “NGGA ADA LAE” lalu Saksi Timbul berkata “AYOK KAWANI AKU JUALKAN BARANG INI” lalu Terdakwa jawab “BISA LAE” Kemudian Saksi Timbul dan Terdakwa menuju Ke arah Seruni untuk menjual barang hasil curian berupa 21 (dua puluh satu) Keping Potongan Logam, 6 (enam) Gulungan Tembaga dengan harga Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) lalu Terdakwa diberi bagian sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) karena sudah membantu Saksi Timbul mengangkat dan menjual barang yang diketahui terdakwa merupakan hasil curian tersebut.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Timbul tidak ada izin dari Pihak PT Pertamina Hulu Rokan Mengambil dan menjual 21 (dua puluh satu) Keping Potongan Logam dan 6 (enam) Gulungan Tembaga Tersebut
  • Akibat Perbuatan Terdakwa, Pihak PT Pertamina Hulu Rokan Mengalami Kerugian Materil Kurang Lebih Sebesar Rp. 6.066.736 (Enam Juta enam Puluh enam Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 591 Huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya