| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SATRYA Alias SATRIA Bin RASMIN bersama-sama dengan Sdr. JULIANTO (DPO) pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Putri Hijau Gang Aman Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------
- Berawal pada pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 pukul 07.10 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Julianto (DPO) yang mana Sdr. Julianto mengajak Terdakwa untuk mengambil buah sawit, namun pada saat sampai di lahan sawit tersebut, Terdakwa dan Sdr. Julianto tidak jadi memanen sawit karena keadaan jalan yang rusak. Kemudian Terdakwa dan Sdr. Julianto berjalan pulang, namun pada saat perjalanan keluar dari ladang sawit tersebut Terdakwa dan Sdr. Julianto melihat seorang ibu yang tidak dikenal keluar dari rumah dan mengunci pintu. Kemudian timbul niat Terdakwa dan Sdr. Julianto untuk mengambil tanpa izin sesuatu dari rumah tersebut. Selanjutnya Sdr. Julianto menyuruh Terdakwa untuk menunggu di semak-semak sawit yang berada di samping rumah, sementara Sdr. Julianto berjalan kearah rumah tersebut lalu memanggil-manggil orang dari luar rumah dengan tujuan untuk memastikan jika sudah tidak ada orang yang berada di rumah tersebut. Setelah memastikan tidak ada orang didalam rumah, Sdr. Julianto kembali menghampiri Terdakwa dan meminta obeng yang berada di dalam jok sepeda motor Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah obeng bung (-) gagang warna hijau tersebut dari dalam jok motor Terdakwa dan menyerahkannya kepada Sdr. Jullianto, yang mana tugas Sdr. Julianto adalah masuk kedalam rumah, sedangkan tugas Terdakwa adalah berjaga-jaga dan memantau keadaan sekitar rumah dan jika ada orang yang datang agar diberi kode dengan membunyikan klakson motor.
- Bahwa selanjutnya Sdr. Julianto berjalan menuju jendela samping kiri rumah dan membuka jendela rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng sehingga Sdr Julianto dapat masuk ke dalam rumah melalui jendela samping kiri rumah. Sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa melihat Sdr Julianto keluar dari dalam rumah dan mengampiri Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah tas selempang warna coklat. Kemudian Sdr. Julianto mengajak Terdakwa Pergi dari rumah tersebut menuju ke arah Pasar Sintong.
- Bahwa saat sampai di tempat yang sunyi, Terdakwa dan Sdr. Julianto berhenti dan Sdr. Julianto memperlihatkan barang-barang yang diambil Sdr. Julianto dari dalam rumah tersebut, Sdr. Julianto membuka Tas selempang warna coklat dan Terdakwa melihat ada uang dalam kondisi terikat dengan karet sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan memberikan kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), kemudian didalam tas tersebut terdapat dompet kecil yang berisi kalung emas berserta suratnya, gelang emas beserta suratnya dan 1 (satu) buah mainan kalung. Kemudian Terdakwa dan Sdr. Julio berencana untuk menjual kalung dan gelang kepasar, namun tidak ada yang mau membelinya.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk masuk ke rumah dan mengambil tas berisi 3 (tiga) buah kalung emas berserta suratnya, 3 (tiga) buah gelang emas beserta suratnya dan 1 (satu) buah mainan kalung, dan uang sejumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) milik Saksi Julia Alias Julia Binti Muslim.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan Saksi Julia Alias Julia Binti Muslim mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-----------------------------
SUBSIDAIR
----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SATRYA Alias SATRIA Bin RASMIN bersama-sama dengan Sdr. JULIANTO (DPO) pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Putri Hijau Gang Aman Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 pukul 07.10 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Julianto (DPO) yang mana Sdr. Julianto mengajak Terdakwa untuk mengambil buah sawit, namun pada saat sampai di lahan sawit tersebut, Terdakwa dan Sdr. Julianto tidak jadi memanen sawit karena keadaan jalan yang rusak. Kemudian Terdakwa dan Sdr. Julianto berjalan pulang, namun pada saat perjalanan keluar dari ladang sawit tersebut Terdakwa dan Sdr. Julianto melihat seorang ibu yang tidak dikenal keluar dari rumah dan mengunci pintu. Kemudian timbul niat Terdakwa dan Sdr. Julianto untuk mengambil tanpa izin sesuatu dari rumah tersebut. Selanjutnya Sdr. Julianto menyuruh Terdakwa untuk menunggu di semak-semak sawit yang berada di samping rumah, sementara Sdr. Julianto berjalan kearah rumah tersebut lalu memanggil-manggil orang dari luar rumah dengan tujuan untuk memastikan jika sudah tidak ada orang yang berada di rumah tersebut. Setelah memastikan tidak ada orang didalam rumah, Sdr. Julianto kembali menghampiri Terdakwa dan meminta obeng yang berada di dalam jok sepeda motor Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah obeng bung (-) gagang warna hijau tersebut dari dalam jok motor Terdakwa dan menyerahkannya kepada Sdr. Jullianto, yang mana tugas Sdr. Julianto adalah masuk kedalam rumah, sedangkan tugas Terdakwa adalah berjaga-jaga dan memantau keadaan sekitar rumah dan jika ada orang yang datang agar diberi kode dengan membunyikan klakson motor.
- Bahwa selanjutnya Sdr. Julianto berjalan menuju jendela samping kiri rumah dan membuka jendela rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng sehingga Sdr Julianto dapat masuk ke dalam rumah melalui jendela samping kiri rumah. Sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa melihat Sdr Julianto keluar dari dalam rumah dan mengampiri Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah tas selempang warna coklat. Kemudian Sdr. Julianto mengajak Terdakwa Pergi dari rumah tersebut menuju ke arah Pasar Sintong.
- Bahwa saat sampai di tempat yang sunyi, Terdakwa dan Sdr. Julianto berhenti dan Sdr. Julianto memperlihatkan barang-barang yang diambil Sdr. Julianto dari dalam rumah tersebut, Sdr. Julianto membuka Tas selempang warna coklat dan Terdakwa melihat ada uang dalam kondisi terikat dengan karet sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan memberikan kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), kemudian didalam tas tersebut terdapat dompet kecil yang berisi kalung emas berserta suratnya, gelang emas beserta suratnya dan 1 (satu) buah mainan kalung. Kemudian Terdakwa dan Sdr. Julio berencana untuk menjual kalung dan gelang kepasar, namun tidak ada yang mau membelinya.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk masuk ke rumah dan mengambil tas berisi 3 (tiga) buah kalung emas berserta suratnya, 3 (tiga) buah gelang emas beserta suratnya dan 1 (satu) buah mainan kalung, dan uang sejumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) milik Saksi Julia Alias Julia Binti Muslim.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan Saksi Julia Alias Julia Binti Muslim mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah)
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP |