Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa AFRIZAL Alias IJAL Bin M. YANIS, pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025, sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Perniagaan Kel. Bagan Kota Kec. Bangko tepatnya di kedai milik Saksi Korban RAINAL RAIS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira 20.00Wib di Jl. Perniagaan Kel. Bagan Kota Kec. Bangko tepatnya dikedai milik Saksi Korban RAINAL RAIS, Terdakwa AFRIZAL Alias IJANG Bin M. YANIS datang menemui Saksi Korban dengan mengatakan "NAL, KAU MAU MENJUAL POMPONG YA" lalu Saksi Korban menjawab "IYA KENAPA TU" kemudian Terdakwa bertanya "BERAPA KAU JUAL" lalu Saksi Korban menjawab "25 JUTA" setelah itu Terdakwa menggunakan tipu muslihat dengan mengatakan "BIARLAH AKU AMBIL NANTI MERTUAKU YANG BAYAR DIA MAU JUAL TANAH" dengan maksud untuk menguntungkan diri Terdakwa sehingga menggerakkan Saksi Korban untuk memberikan pompong milik Saksi korban dengan Saksi Korban menjawab "BISA" lalu Terdakwa mengatakan "TAPI AKU TUNGGU LAKU JUAL TANAH DULU" lalu Saksi Korban mengatakan "IYALAH KAU BAWA AJALAH DULU POMPONG TU KARENA POMPONG ITU LANTAI PAPANNYA BELUM ADA BARU SIAP REHAB" setelah itu Saksi Korban mengatakan lagi "ITU POMPONGNYA TIDAK LENGKAP SEPERTI PAPAN JADI APA YANG KURANG KAU KABARI AKU" lalu Terdakwa menjawab "OKELAH". Setelah itu Terdakwa membawa pompong tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira jam 19.00 WIB Terdakwa datang menemui Saksi Korban dengan maksud meminta uang untuk merehab pompong dan alat tangkap tersebut menggunakan rangkaian kebohongan dengan maksud untuk menguntungkan diri Terdakwa dengan mengatakan "KAU TIDAK PERLU TAMBAH UANG, UANG 1,5 JUTA INI AJA CUKUP UNTUK MELENGKAPI PERLENGKAPAN POMPONG" kemudian Saksi Korban memberikan uang cash sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah itu pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira 14.00Wib Terdakwa datang kembali menjumpai Saksi Korban dan menggunakan rangkaian kebohongan dengan maksud untuk menguntungkan diri Terdakwa meminta uang untuk membeli papan lantai pompong dan Saksi Korban berikan uang cash sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah itu pada hari senin tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 10.00 WIB Terdakwa datang kembali menemui Saksi Korban dan menggunakan rangkaian kebohongan dengan maksud untuk menguntungkan diri Terdakwa meminta uang untuk membeli perlengkapan pompong seperti gardang, pompa siput, las kemudi, baut-baut, selang minyak, oli mesran dengan total Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah) dan Saksi Korban berikan secara cash. Setelah itu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa menelepon Saksi Korban sambil dengan tipu muslihat dengan maksud untuk menguntungkan diri Terdakwa dan mengatakan "TOLONG TITIP DUIT 500RB UNTUK ANGGOTA DAN MERTUA DUIT BELANJA NANTI ORANG LAIN DATANG MENJEMPUT AKU DISUNGAI NYAMUK" lalu Saksi Korban menjawab "YALAH OKELAH" setelah itu datang orang yang menjemput uang tersebut dan Saksi Korban berikan cash sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 20.00Wib Terdakwa menelepon Saksi Korban menggunakan rangkaian kebohongan mengatakan dengan maksud untuk menguntungkan diri Terdakwa dan mengatakan "INI AKU LAGI SAMA TUKANG MAU MINTA DANA UNTUK TAMBAHAN BELI PAPAN UNTUK REHAB SEBANYAK SATU JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH SEBANYAK 7 KEPING" kemudian Saksi Korban menjawab "IYALAH KIRIM NOMOR REKENING YANG PUNYA PAPAN" lalu Terdakwa mengirim nomor dana yang bersangkutan, dikarenakan Saksi Korban sibuk Saksi Korban belum sempat mengirim dan tak berapa lama Terdakwa tiba-tiba datang menjumpai Saksi Korban dan Saksi Korban berikan langsung uang cash sebanyak Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Pada tanggal 28 Januari 2025 Saksi Korban pergi mengecek 1 (satu) unit pompong milik Saksi Korban yang selama ini dikerjakan oleh Terdakwa dan ketika sampai di lokasi Saksi Korban melihat bahwa semua kelengkapan yang diminta oleh Terdakwa tidak ada satu pun berada di dalam pompong. Selanjutnya Terdakwa didatangi oleh Saksi Korban yang meminta penjelasan dari Terdakwa mengenai tidak adanya perlengkapan pompong yang berasal dari uang Saksi Korban yang selama ini Terdakwa minta kepada Saksi Korban untuk dibelikan perlatan. Terdakwa mengakui bahwa uang yang telah diambil dari Saksi Korban tidak dibelikan alat-alat kelengkapan yang dimaksud;
- Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil menipu Saksi Korban untuk membeli 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru dan sisanya untuk bermain judi online;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.950.000 (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHPidana;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa AFRIZAL Alias IJAL Bin M. YANIS, pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025, sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Perniagaan Kel. Bagan Kota Kec. Bangko tepatnya di kedai milik Saksi Korban RAINAL RAIS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira 20.00Wib di Jl. Perniagaan Kel. Bagan Kota Kec. Bangko tepatnya dikedai milik Saksi Korban RAINAL RAIS, Terdakwa AFRIZAL Alias IJANG Bin M. YANIS datang menemui Saksi Korban dengan mengatakan "NAL, KAU MAU MENJUAL POMPONG YA" lalu Saksi Korban menjawab "IYA KENAPA TU" kemudian Terdakwa bertanya "BERAPA KAU JUAL" lalu Saksi Korban menjawab "25 JUTA" setelah itu Terdakwa mengatakan "BIARLAH AKU AMBIL NANTI MERTUAKU YANG BAYAR DIA MAU JUAL TANAH" kemudian Saksi Korban menjawab "BISA" lalu Terdakwa mengatakan "TAPI AKU TUNGGU LAKU JUAL TANAH DULU" lalu Saksi Korban mengatakan "IYALAH KAU BAWA AJALAH DULU POMPONG TU KARENA POMPONG ITU LANTAI PAPANNYA BELUM ADA BARU SIAP REHAB" setelah itu Saksi Korban mengatakan lagi "ITU POMPONGNYA TIDAK LENGKAP SEPERTI PAPAN JADI APA YANG KURANG KAU KABARI AKU" lalu Terdakwa menjawab "OKELAH". Setelah itu Saksi Korban memberikan pompong miliknya kepada Terdakwa dan Terdakwa membawa pompong tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira jam 19.00 WIB Terdakwa datang menemui Saksi Korban dengan maksud meminta uang untuk merehab pompong dan alat tangkap tersebut dengan mengatakan "KAU TIDAK PERLU TAMBAH UANG, UANG 1,5 JUTA INI AJA CUKUP UNTUK MELENGKAPI PERLENGKAPAN POMPONG" kemudian Saksi Korban memberikan uang cash sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira 14.00Wib Terdakwa datang kembali menjumpai Saksi Korban dan meminta uang untuk membeli papan lantai pompong dan Saksi Korban berikan uang cash sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah kepada Terdakwa. Setelah itu pada hari senin tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 10.00 WIB Terdakwa datang kembali menemui Saksi Korban dan meminta uang untuk membeli perlengkapan pompong seperti gardang, pompa siput, las kemudi, baut-baut, selang minyak, oli mesran dengan total Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah) dan Saksi Korban berikan secara cash kepada Terdakwa. Setelah itu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa menelepon Saksi Korban dan mengatakan "TOLONG TITIP DUIT 500RB UNTUK ANGGOTA DAN MERTUA DUIT BELANJA NANTI ORANG LAIN DATANG MENJEMPUT AKU DISUNGAI NYAMUK" lalu Saksi Korban menjawab "YALAH OKELAH" setelah itu datang orang yang menjemput uang tersebut dan Saksi Korban berikan cash sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada orang suruhan Terdakwa. Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 20.00Wib Terdakwa menelepon Saksi Korban dan mengatakan "INI AKU LAGI SAMA TUKANG MAU MINTA DANA UNTUK TAMBAHAN BELI PAPAN UNTUK REHAB SEBANYAK SATU JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH SEBANYAK 7 KEPING" kemudian Saksi Korban menjawab "IYALAH KIRIM NOMOR REKENING YANG PUNYA PAPAN" lalu Terdakwa mengirim nomor dana yang bersangkutan, dikarenakan Saksi Korban sibuk Saksi Korban belum sempat mengirim dan tak berapa lama Terdakwa tiba-tiba datang menjumpai Saksi Korban dan Saksi Korban berikan langsung uang cash sebanyak Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Pada tanggal 28 Januari 2025 Saksi Korban pergi mengecek 1 (satu) unit pompong milik Saksi Korban yang selama ini dikerjakan oleh Terdakwa dan ketika sampai di lokasi Saksi Korban melihat bahwa semua kelengkapan yang diminta oleh Terdakwa tidak ada satu pun berada di dalam pompong. Selanjutnya Terdakwa didatangi oleh Saksi Korban yang meminta penjelasan dari Terdakwa mengenai tidak adanya perlengkapan pompong yang berasal dari uang Saksi Korban yang selama ini Terdakwa minta kepada Saksi Korban untuk dibelikan perlatan. Terdakwa mengakui bahwa uang yang telah diambil dari Saksi Korban tidak dibelikan alat-alat kelengkapan yang dimaksud;
- Bahwa terdakwa menggunakan uang milik Saksi Korban yang diberikan kepadanya untuk membeli 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru dan sisanya untuk bermain judi online;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.950.000 (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 372 KUHPidana;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|