Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.Nadini Cista, S.H.
1.NURMANSYAH Als NURMAN
2.SURYA BAKTI PURBA Als SURYA Bin SUNARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 260/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-321/L.4.20/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURMANSYAH Als NURMAN[Penahanan]
2SURYA BAKTI PURBA Als SURYA Bin SUNARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------Bahwa Terdakwa I NURMANSYAH Als NURMAN bersama-sama dengan Terdakwa II SURYA BAKTI PURBA Als SURYA Bin SUNARDI pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 04.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Paket I, Kepenghuluan Panca Mukti, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tepatnya di kebun sawit milik saksi AZZAM atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa I NURMANSYAH Als NURMAN datang ke rumah Terdakwa II SURYA BAKTI PURBA Als SURYA Bin SUNARDI bersama dengan Sdr. SUPRI (DPO) mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian di Perkebunan Masyarakat di Paket I, Kepenghuluan Panca Mukti, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Sdr. SUPRI (DPO) berangkat ke perkebunan masyarakat dengan membawa engrek serta motor dengan keranjang besi.
  • Bahwa sesampainya di Perkebunan Masyarakat yakni milik Saksi AZZAM, Terdakwa I lalu mulai memanen buah kelapa sawit yang sudah masak dengan menggunakan egrek yang Terdakwa I bawa, Terdakwa II dan Sdr. SUPRI (DPO) bertugas untuk mengumpulkan dan melangsir buah yang sudah dipanen oleh Terdakwa I ke luar perkebunan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade dengan keranjang besi.
  • Bahwa sekira pukul 04.50 saat Terdakwa II yang sedang melangsir buah kelapa sawit, terdakwa II diberhentikan oleh 2 (dua) orang yakni Saksi KARYONO dan Saksi EFENDI ADI SAPUTRA yang memergoki para Terdakwa sedang mengambil tanpa izin buah kelapa sawit di kebun milik saksi AZZAM, kemudian saksi KARYONO dan Saksi EFENDI ADI SAPUTRA juga mengamankan Terdakwa I dan Sdr. SUPRI (DPO), namun Sdr. SUPRI (DPO) kemudian berhasil melarikan diri
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I NURMANSYAH Als NURMAN  dan Terdakwa II SURYA BAKTI PURBA Als SURYA Bin SUNARDI bersama dengan Sdr. SUPRI (DPO) yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, mengakibatkan Saksi AZZAM mengalami kerugian material sebesar  Rp 2.800.000,- (dua Juta delapan ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya