Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
432/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.Genta patri putra, SH
SUHERI Alias HERI Bin SUKIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 432/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-522/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERI Alias HERI Bin SUKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

------Bahwa ia terdakwa SUHERI Alias HERI Bin SUKIR, Pada Hari Kamis Tanggal 23 Mei 2024  Sekira Pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Dusun Tangga Batu kepenguluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wib pada saat Terdakwa Suheri alias Heri Bin Sukir sedang berada dirumah terdakwa Suheri alias Heri Bin Sukir bertempat di Dusun Bagan Cacing RT 002 RW 001 Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Kemudian datang sdr Ismail Alias Mail (DPO) menyuruh terdakwa Suheri alias Heri mengambil narkotika diperkebunan Warga bertempat di Dusun Tangga Batu kepenguluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, sembari sdr Ismail (DPO) berkata “Dek Tolong ambilkan Kotak Rokok (berisikan narkotika jenis shabu shabu) dibatang Sawit,nanti upah nya kita makai sama” kemudian dijawab terdakwa Suheri alias heri Bin Sukir “Jauh Gak” sdr Ismail Alias Mail (DPO) berkata “Enggak Kok dekat Pohon Sawit” dijawab Terdakwa Suheri Alias Heri Bin Sukir “Apa Tandanya” Sdr Ismail Alias Mail (DPO) berkata “Ada Aqua Gelas Di Pohon Sawit Tersebut”, Kemudian Terdakwa Suheri Alias Heri Bin Sukir Menuju Dusun Tangga Batu kepenguluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda motor CRF warna putih (Milik sdr Ismail Alias Mail (DPO) Kemudian Sekira Pukul 19.30 Wib sesampainya dikebun warga di Dusun Tangga Batu kepenguluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa Suheri alias Heri Bin Sukir menemukan dan mengambil 1 (Satu) Bungkus Rokok Sempurna Mild Berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu setelah mengambil 1 (Satu) Bungkus berisikan Narkotika jenis shabu shabu Terdakwa Suheri Alias Heri Bin Sukir menuju pulang kerumah menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda motor CRF warna Putih dan pada saat Terdakwa Suheri Alias Heri menuju Pulang Terdakwa Suheri Alias Heri Bin Sukir Diamankan oleh J Parulian SH bersama dengan saksi C.W Saragih dan Saksi L Sihombing (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud) yang pada saat penangkapan Terdakwa Suheri alias Heri Bin sukir membuang 1 (Satu) Bungkus berisikan Narkotika jenis shabu shabu, Selanjutnya J Parulian SH bersama dengan saksi C.W Saragih dan Saksi L Sihombing (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud) menyuruh terdakwa Suheri alias Heri Bin Sukir Mengambil 1 (satu) bungkus Rokok Sempurna Mild lalu membuka tersebut berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu shabu, Selanjutnya Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa Kepolsek Pujud guna Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1275/NNF/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sub Bidang Narkotika Dewi Arni, MM. dan ENDANG PRIHARTINI pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan:

Hasil Pemeriksaan :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti milik terdakwa SUHERI Alias HERI Bin SUKIR, dengan nomor 1918/NNF/2024 berupa Kristal berwarna putih berjumlah 1 (satu) bungkus plastik berisikan  dengan berat netto 8,29 gram adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 017/BB/V/14325/2024 tanggal Senin 27 Mei 2024 ditimbang oleh ARI SUTEYO telah melakukan penimbangan barang bukti berupa:
  • 1 (Satu) bungkus Paket plastik bening berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan Berat Bersih (Netto) 6,08 (Enam Koma Kosong Delapan) Gram.

 

----------- Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----------------Bahwa ia terdakwa SUHERI Alias HERI Bin SUKIR, Pada Hari Kamis Tanggal 23 Mei 2024  Sekira Pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Dusun Tangga Batu kepenguluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

 

  • Berawal Pada hari kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib J Parulian SH bersama dengan saksi C.W Saragih dan Saksi L Sihombing (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud) memperoleh Informasi dari masyarakat bahwasannya di Dusun Tangga Batu kepenguluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu shabu, Selanjutnya J Parulian SH bersama dengan saksi C.W Saragih dan Saksi L Sihombing (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud) melakukan serangkaian penyelidikan dengan membawa perinta tugas dan sampai di Dusun Tangga Batu kepenguluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir J Parulian SH bersama dengan saksi C.W Saragih dan Saksi L Sihombing (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud) melakukan pengintaian terhadap orang yang diinformasikan tersebut, tidak lama kemudian terlihat terdakwa Suheri alias Heri Bin Sukir dengan gerak gerik mencurigakan kemudian J Parulian SH bersama dengan saksi C.W Saragih dan Saksi L Sihombing (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud) melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suheri alias Heri Bin Sukir dan pada saat penangkapan Terdakwa Suheri Alias Heri Bin Sukir membuang 1 (Satu) Bungkus berisikan Narkotika jenis shabu shabu, Selanjutnya J Parulian SH bersama dengan saksi C.W Saragih dan Saksi L Sihombing (Masing-Masing Anggota Polsek Pujud) menyuruh terdakwa Suheri alias Heri Bin Sukir Mengambil 1 (satu) bungkus Rokok Sempurna Mild lalu membuka tersebut berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu shabu, Selanjutnya Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa Kepolsek Pujud guna Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1275/NNF/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sub Bidang Narkotika Dewi Arni, MM. dan ENDANG PRIHARTINI pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan:

Hasil Pemeriksaan :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti milik terdakwa SUHERI Alias HERI Bin SUKIR, dengan nomor 1918/NNF/2024 berupa Kristal berwarna putih berjumlah 1 (satu) bungkus plastik berisikan  dengan berat netto 8,29 gram adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 017/BB/V/14325/2024 tanggal Senin 27 Mei 2024 ditimbang oleh ARI SUTEYO telah melakukan penimbangan barang bukti berupa:
  • 1 (Satu) bungkus Paket plastik bening berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan Berat Bersih (Netto) 6,08 (Enam Koma Kosong Delapan) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya