Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
556/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Genta patri putra, SH
3.ARIO KIRANA WELPY,S.H
RISKI SEPTIAWAN ALIAS RISKI BIN WANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 556/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-657/L.4.20/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Genta patri putra, SH
3ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI SEPTIAWAN ALIAS RISKI BIN WANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

 

KESATU

---Bahwa terdakwa RISKI SEPTIAWAN ALIAS RISKI BIN WANDI pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Jambu Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (Lima) Gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di Jalan Jambu Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, sesampainya di Jalan Jambu Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir kemudian saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa yang saat itu sedang melintas menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor CRF, dan saat itu saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda melihat terdakwa menjatuhkan bungkusan dari tangannya.

---Melihat hal tersebut kemudian saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda menyuruh terdakwa untuk mengambil bungkusan yang sempat dibuangnya dan setelah terdakwa mengambil kembali bungkusan tersebut kemudian saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda dengan didampingi ketua Rt setempat yakni saksi Misgiat melakukan penggeledahan terhadap bungkusan tersebut dan saat bungkusan tersebut dibuka didalamnya berisikan 1 (satu) bungkusan klip merah narkotika jenis sabu.

---Selanjutnya saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda melakukan intograsi terhadap diri terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) klip merah narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari saudara Iwan (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), dimana narkotika jenis sabu tersebut akan diperjual belikan kembali oleh terdakwa di daerah Kubu kabupaten Rokan Hilir.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya 5 (lima) gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor 080/14324/2024 yang ditandatangani oleh Sdr. Faizal Dalimunthe menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket  narkotika jenis sabu yakni berat bersih 5,37 Gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1818/NNF/2024 tertanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM, Endang Prihartini dan Erik Rezakola, S.T.,M.T, M.Eng pada kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2772/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No.09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------

 

ATAU

 

KEDUA

---Bahwa terdakwa RISKI SEPTIAWAN ALIAS RISKI BIN WANDI pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Jambu Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di Jalan Jambu Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, sesampainya di Jalan Jambu Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir kemudian saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa yang saat itu sedang melintas menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor CRF, dan saat itu saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda melihat terdakwa menjatuhkan bungkusan dari tangannya.

---Melihat hal tersebut kemudian saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda menyuruh terdakwa untuk mengambil bungkusan yang sempat dibuangnya dan setelah terdakwa mengambil kembali bungkusan tersebut kemudian saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda dengan didampingi ketua Rt setempat yakni saksi Misgiat melakukan penggeledahan terhadap bungkusan tersebut dan saat bungkusan tersebut dibuka didalamnya berisikan 1 (satu) bungkusan klip merah narkotika jenis sabu.

---Selanjutnya saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda melakukan intograsi terhadap diri terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) klip merah narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari saudara Iwan (DPO).

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor 080/14324/2024 yang ditandatangani oleh Sdr. Faizal Dalimunthe menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket  narkotika jenis sabu yakni berat bersih 5,37 Gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1818/NNF/2024 tertanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM, Endang Prihartini dan Erik Rezakola, S.T.,M.T, M.Eng pada kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2772/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No.09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya