Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2023/PN Rhl Marmin 1.Auzar
2.Najamuddin
3.Makmur Alias Amor
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marmin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmad HidayatMarmin
Tergugat
NoNama
1Auzar
2Najamuddin
3Makmur Alias Amor
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Aktony Seni, SHAuzar
2Aktony Seni, SHNajamuddin
3Aktony Seni, SHMakmur Alias Amor
Turut Tergugat
NoNama
1Penghulu Suak Temenggung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah objek sengketa: Sebidang tanah seluas 18.250 m2 (delapan belas ribu dua ratus lima puluh meter persegi) berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya terletak di Jl. Rumbia, RT. 014, RW. 010, Dusun Harapan Maju, Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan batas-batas:
- sebelah Utara berbatas dengan tanah Kolok, 250 meter;
- sebelah Selatan berbatas dengan Parit dan tanah Dhulpen Purba, 164 meter dan 86 meter;
- sebelah Timur berbatas dengan Parit Beko dan tanah Kolok, 46 meter dan 54 meter; 
- sebelah Barat berbatas dengan tanah Poniman, 100 meter;
3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  (onrechtmatigedaad);
4. Menghukum para Tergugat untuk menjauhkan diri serta menghentikan aktivitas apapun diatas bidang tanah objek sengketa, dan menghukum para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas bidang tanah objek sengketa dari para Tergugat untuk menyerahkan bidang tanah objek sengketa berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh seperti keadaan semula, dengan mengosongkan barang-barang pribadi, bangunan dan tanaman yang dibangun maupun ditanam diatas bidang tanah objek sengketa selain yang dibangun dan ditanam oleh Penggugat, serta tanpa beban apapun;
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari jika para Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materil yang diderita Penggugat sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan membayarnya kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Subsider:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak