Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PN Rhl YENI SUPRIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YENI SUPRIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama anak kandung Pemohon yang bernama REFAN ARIFKI diganti namanya menjadi REVAN ARIFKI sesuai rapor yang telah memiliki NPSN: 10493838
3. Memerintahkan dan memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rokan Hilir untuk perbaikan/mengganti nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran dan KK ??(Kartu Keluarga)? Pemohon yang bernama REFAN ARIFKI Menjadi REVAN ARIFKI ;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain Mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak