INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2024/PN Rhl | Jhon Freddy Manullang | 1.koperasi citra muda berkarya 2.Royani Boru Pangaribuan 3.saut sihombing |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2024/PN Rhl | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 178.800.000,00 | ||||||||||||
Petitum | - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama yang dibuat pada tanggal 17 Maret 2023 adalah berkekuatan hukum dan sah secara hukum;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.178.800.000,- (Seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)
- Meletakkan Sita Jaminan atas Sebidang RAM terletak di KM 31 Balam RT.01 RW. 01 Desa Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, di sebesar nilai kerugian yang dialami oleh penggugat;
- Menghukum kepada Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1. 000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per hari, apabila dikemudian Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan perkara ini;
- Memutuskan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum KEBERATAN.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
Atau:
“Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)”. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |