Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
FALENTINO SITUMORANG Alias VEREN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 256/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-306/L.4.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2Pratama Hendrawan Mahardika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FALENTINO SITUMORANG Alias VEREN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

       KESATU :

      

--------------Bahwa ia terdakwa FALENTINO SITUMORANG Alias VEREN  Pada Senin Tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Jalan Tuanku Tambusai RT 001 RW 003 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 terdakwa FALENTINO SITUMORANG Alias VEREN menghubungi sdr Lole (DPO) melalui via telfone untuk memesan Narkotika jenis shabu shabu dan sudah disepakati untuk bertemu di Aek Nabara Provinsi Sumatera Utara, Kemudian terdakwa FALENTINO SITUMORANG Alias VEREN  pergi menuju ke Aek Nabara menggunakan sepeda motor menuju Ke Aek Nabara Provinsi Sumatera Utara setelah sampai terdakwa FALENTINO SITUMORANG Alias VEREN  bertemu dengan sdr Lole (DPO) lalu sdr Lole menyerahkan narkotika jenis shabu shabu kepada terdakwa Falentino Situmorang Alias Vereb setelah diterima Narkotika Jenis shabu shabu tersebut, terdakwa FALENTINO SITUMORANG Alias VEREN  mengirimkan sejumlah uang transaksi narkotika jenis shabu shabu sebesar Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),  setelah selesai bertransaksi Terdakwa Falentino Situmorang Alias Veren kembali menuju kerumah yang berada di Jalan Tuanku Tambusai RT 001 RW 003 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Selanjutnya setelah sampai dirumah terdakwa bertempat di Jalan Tuanku Tambusai RT 001 RW 003 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir terdakwa langsung menjual narkotika jenis shabu shabu kepada sdr Ardi (DPO) sebanyak 2,5 Gram dengan harga Rp.1.750.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setelah bertranksaksi Sdr Ardi Pergi dari rumah Terdakwa Falentino Situmorang Alias Veren.
  • Selanjutnya Pada hari jumat tanggal 02 Februari 2024 Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rohil mendapatkan informasi di Jalan Tuanku Tambusai RT 001 RW 003 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadinya Transaksi narkotika jenis shabu shabu lalu atas perintas Kasat Narkoba Polres Rohil Iptu Anra Nosa SH.MH, Saksi Ronal Siregar bersama Saski Alwin Sianipar, Saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto (masing masing Anggota Polres Rohil) melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut kemudian Pada hari minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira Pukul Saksi Ronal Siregar bersama Saski Alwin Sianipar, Saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto (masing masing Anggota Polres Rohil) melakukan mengintaian disebuah rumah bertempat di Jalan Tuanku Tambusai RT 001 RW 003 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir lalu Saksi Ronal Siregar bersama Saski Alwin Sianipar, Saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto (masing masing Anggota Polres Rohil) melakukan penggerebekan di rumah tersebut yang mana pada saat dilakukan Penangkapan terdakwa FALENTINO SITUMORANG Alias VEREN berusaha melarikan diri dari pintu belakang namun berhasil diamankan, Selanjutnya Saksi Ronal Siregar bersama Saski Alwin Sianipar, Saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto (masing masing Anggota Polres Rohil) melakukan penggeledahan badan dan rumah ditemui barang bukti berupa1 (satu) paket narkotika jenis shabu shabu berukuran sedang diatas tanah didekat terdakwa FALENTINO SITUMORANG Alias VEREN ditangkap lalu ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Realmi dan 1 (satu) unit handphone Nokia Biasa Warna Hitam yang diakui oleh terdakwa bahwa seluruh barang bukti ditemukan adalah milik terdakwa FALENTINO SITUMORANG Alias VEREN, Selanjutnya terdakwa FALENTINO SITUMORANG Alias VEREN beserta seluruh barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Narkotika Jenis Shabu Shabu,
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0319/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

0529/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau

2.  Berita Acara Penimbangan Nomor : 15/10278/ 2024 tanggal 06 Februari 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Dumai oleh RULLY IBRAHIM telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 4,48 (Empat Koma Empat Delapan) gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :             

 

---------------Bahwa ia terdakwa FALENTINO SITUMORANG Alias VEREN  Pada Senin Tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Jalan Tuanku Tambusai RT 001 RW 003 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Berawal Pada hari jumat tanggal 02 Februari 2024 Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rohil mendapatkan informasi di Jalan Tuanku Tambusai RT 001 RW 003 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadinya Transaksi narkotika jenis shabu shabu lalu atas perintas Kasat Narkoba Polres Rohil Iptu Anra Nosa SH.MH, Saksi Ronal Siregar bersama Saski Alwin Sianipar, Saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto (masing masing Anggota Polres Rohil) melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut kemudian Pada hari minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira Pukul Saksi Ronal Siregar bersama Saski Alwin Sianipar, Saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto (masing masing Anggota Polres Rohil) melakukan mengintaian disebuah rumah bertempat di Jalan Tuanku Tambusai RT 001 RW 003 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir lalu Saksi Ronal Siregar bersama Saski Alwin Sianipar, Saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto (masing masing Anggota Polres Rohil) melakukan penggerebekan di rumah tersebut yang mana pada saat dilakukan Penangkapan terdakwa FALENTINO SITUMORANG Alias VEREN berusaha melarikan diri dari pintu belakang namun berhasil diamankan, Selanjutnya Saksi Ronal Siregar bersama Saski Alwin Sianipar, Saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto (masing masing Anggota Polres Rohil) melakukan penggeledahan badan dan rumah ditemui barang bukti berupa1 (satu) paket narkotika jenis shabu shabu berukuran sedang diatas tanah didekat terdakwa FALENTINO SITUMORANG Alias VEREN ditangkap lalu ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Realmi dan 1 (satu) unit handphone Nokia Biasa Warna Hitam yang diakui oleh terdakwa bahwa seluruh barang bukti ditemukan adalah milik terdakwa FALENTINO SITUMORANG Alias VEREN, Selanjutnya terdakwa FALENTINO SITUMORANG Alias VEREN beserta seluruh barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Narkotika Jenis Shabu Shabu,
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0319/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

0529/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau.

2.  Berita Acara Penimbangan Nomor : 15/10278/ 2024 tanggal 16 Februari 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Dumai oleh RULLY IBRAHIM telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 4,48 (Empat Koma Empat Delapan) gram

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

v

Pihak Dipublikasikan Ya