Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2023/PN Rhl DEVITA SARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEVITA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Von ZepplinDEVITA SARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;---------------------------------------------------------------
2. Menetapkan bahwa nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) adalah salah dan yang benar terdapat pada Ijazah Sekolah Dasar (SD) Pemohon No. DN-09 Dd/06 0107081;--------------------------------------------------------
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data diri pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir;-------------------------------------
4. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.----------------------
 
Demikian permohonan ini disampaikan apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berpendapat lain mohon untuk memberikan petunjuk berkenaan dengan hal ini dan mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak