Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2023/PN Rhl 1.Sudirman
2.Yudi Arsyadi
PT. Chevron Pacific Indonesia Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 10 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sudirman
2Yudi Arsyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Antonius Peter Anderson P, SHSudirman
2Antonius Peter Anderson P, SHYudi Arsyadi
Tergugat
NoNama
1PT. Chevron Pacific Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Reynalda Basya Ilyas, shPT. Chevron Pacific Indonesia
Turut Tergugat
NoNama
1Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Wilayah Sumatera Bagian Utara
2PT. Pertamina Hulu Rokan
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WIDARGO, SHPT. Pertamina Hulu Rokan
2Andri Rahman, S.H.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Wilayah Sumatera Bagian Utara
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum bahwa PENGGUGAT I pemilik sebidang tanah yang terletak di Jalan Lintas Riau KM 12, RT 003/RW 002, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir, Riau, berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/ Penguasaan Tanah (SKR-PT) yang teregister di Kepenghuluan Bangko Jaya dengan nomor register No: 60/SKR-PT/BJ/XI/2016 tanggal 21 November 2016, atas nama: SUDIRMAN dengan luas ±1.200 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan CPI/Limit CPI ±25 M
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Satinah ±15 M
Sebelah Barat : berbatasan dengan Pagar CPI/CPI ±60 M
Sebelah Timur : berbatasan dengan Agus Sardi ±60 M
3. Menyatakan sah secara hukum bahwa PENGGUGAT II pemilik sebidang tanah yang dahulu terletak di Desa Bangko Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis dan sekarang terletak di Jalan Lintas Riau KM 12, RT 003/RW 002, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir, Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) No: 42/SKGR/RM/2000 tanggal 25 September 2000, atas nama: NGADIMIN dengan luas ±14.234 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan Kanal ± M
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Areal PT. CPI ± M
Sebelah Barat : berbatasan dengan Areal PT. CPI ± M
Sebelah Timur : berbatasan dengan Kasiman ± M
 
4. Menyatakan tindakan TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum atas Pencemaran Lingkungan berupa Limbah B3 yang mengakibatkan PARA PENGGUGAT mengalami kerugian;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil & Immateriil kepada PENGGUGAT I sebesar  Rp. 31.203.760.000,- tiga puluh satu milyar dua ratus tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah, dengan perincian sebagai berikut :
a. Kerugian materiil adalah sebesar Rp. 1.203.760.000,- satu milyar dua ratus tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
b. Kerugian Immateril adalah sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil & Immateriil kepada PENGGUGAT II sebesar  Rp. 33.827.680.000,- (tiga puluh tiga milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
a. Kerugian materiil adalah sebesar Rp. 3.827.680.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
b. Kerugian Immateril adalah sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terletak di Sentral Senayan I Office Tower Lt. 12, Jl. Asia Afrika No. 8, RT.1/RW.3, Glora, Jakarta Pusat, DKI Jakarta;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) / hari atas keterlambatan pembayaran sejak perkara ini diputus;
9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II  untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (oitverbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun Verzet ;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak