INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G.S/2024/PN Rhl | PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE | 1.ARIS MUDA NASUTION 2.JULIANTI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 185.024.886,00 | ||||||
Petitum | 1. Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Pembiayaan Nomor. 061522213384 tertanggal 07 JUNI 2022. berserta lampirannya;
3. Menyatakan Demi Hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum TERGUGAT oleh karena melakukan perbuatan wanprestasi untuk menyerahkan kepada Penggugat, 1 (satu) unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00119211.AH.05.01 TAHUN 2022 dengan identitas kendaraan sebagai berikut : Merk / Type : MITSUBISHI PICK UP ( L300 PU FB-R 4X2 M/T ), Tahun : 2022, Warna : Hitam, Nomor Polisi : BM 8376 PH, Nomor Rangka: MK2LOPU39NJ011253 Nomor Mesin: 4D56CY30672, Nomor Mesin: 4A91KBT7637, untuk kemudian di jual oleh Penggugat, sebagai pembayaran hutangnya. Yang dalam hal harga penjualan kendaraan tersebut tidak senilai dengan Nilai Hutang Tergugat senilai Rp. 185.024.886 ( Seratus Delapan Puluh Lima Juta Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah), maka Tergugat di hukum untuk tetap membayarkan selisih kekurangan dimaksud
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda/asset Tergugat berupa 1 (satu) unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00119211.AH.05.01 TAHUN 2022, dengan identitas kendaraan yaitu Merk / Type : MITSUBISHI PICK UP ( L300 PU FB-R 4X2 M/T ), Tahun : 2022, Warna : Hitam, Nomor Polisi : BM 8376 PH, Nomor Rangka: MK2LOPU39NJ011253 Nomor Mesin: 4D56CY30672;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voor raad) meskipun ada upaya keberatan atau upaya hukum lainnya;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir cq. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |