Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2024/PN Rhl 1.ilham pradana
2.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
1.SURYADI Alias SURYA Bin (Alm) BAHARI
2.HENDRA KURNIAWAN Alias HENDRA Bin H. AZWAR (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 133/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-164/L.4.20/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ilham pradana
2Pratama Hendrawan Mahardika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYADI Alias SURYA Bin (Alm) BAHARI[Penahanan]
2HENDRA KURNIAWAN Alias HENDRA Bin H. AZWAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I SURYADI Alias SURYA Bin (Alm) BAHARI bersama-sama dengan Terdakwa II HENDRA KURNIAWAN Alias HENDRA Bin H. AZWAR (Alm) pada hari Selasa tanggal 16  Januari 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk memasuki rumah kosong yang Terdakwa I pernah masukinya, kemudian Terdakwa I pergi ke rumah Saksi GUSMANTO Alias ABUN yang berada di Jalan Perniagaan Nomor 97/B Keluarahan Bagan Kota Kecamatan bangko Kabupaten Rokan Hilir;
      • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II  pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 jam 22.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke rumah Saksi GUSTAMO Alias ABUN yang mana rumah tersebut tidak jauh dari rumah Terdakwa I kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke rumah Saksi GUSTAMO Alias ABUN melalui pintu belakang dengan cara memanjat pagar seng;
      • Bahwa setelah sampai di belakang rumah Saksi GUSMANTO Alias ABUN sekira pukul 22.00 WIB kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melihat pintu tengah dan pintu belakang rumah Saksi terbuat dari besi dan berniat untuk mengambil pintu tersebut, lalu Terdakwa I menemukan satu batang garpu sampah yang terbuat dari besi dengan gagang kayu terletak didalam rumah tersebut lalu Terdakwa I mengambil garpu sampah tersebut kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bekerjasama membuka pintu belakang rumah, Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “Kau Pegang Pintu ini Hen” lalu Terdakwa II memegang pintu tersebut dan Terdakwa I mengangkat pintu besi tersebut dari bawah keatas dengan menggunakan satu batang garpu sampah sampai engsel pintu tersebut terlepas sehingga pintu tersebut terlepas dari dinding, setelah itu meletakan pintu besi tersebut dilantai, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II  menuju ke pintu tengah rumah dan dengan cara yang sama yaitu dengan cara bekerjasama membuka pintu tengah rumah, Terdakwa I dan Terdakwa II Terdakwa II memegang pintu dan Terdakwa I mengangkat pintu besi tersebut dari bawah keatas dengan menggunakan satu batang garpu sampah sampai engsel pintu tersebut terlepas sehingga terlepas dari dinding, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melangsir satu persatu pintu besi tersebut ke rumah tinggal Terdakwa I;
      • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah memasuki Rumah Saksi GUSMANTO Alias ABUN kemudian berhasil mengambil barang, sebagai berikut:
      1. 2 (dua) Pintu Besi.
      2. 1 (satu) Batang Garpu Sampah Besi.
      • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil 2 (dua) Pintu besi dan 1 (satu) Batang Garpu Sampah Besi tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi GUSMANTO Alias ABUN
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi GUSMANTO Alias ABUN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP-----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I SURYADI Alias SURYA Bin (Alm) BAHARI bersama-sama dengan Terdakwa II HENDRA KURNIAWAN Alias HENDRA Bin H. AZWAR (Alm) pada hari Selasa tanggal 16  Januari 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk memasuki rumah kosong yang Terdakwa I pernah masukinya, kemudian Terdakwa I pergi ke rumah Saksi GUSMANTO Alias ABUN yang berada di Jalan Perniagaan Nomor 97/B Keluarahan Bagan Kota Kecamatan bangko Kabupaten Rokan Hilir;
      • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II  pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 jam 22.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke rumah Saksi GUSTAMO Alias ABUN yang mana rumah tersebut tidak jauh dari rumah Terdakwa I kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke rumah Saksi GUSTAMO Alias ABUN melalui pintu belakang dengan cara memanjat pagar seng;
      • Bahwa setelah sampai di belakang rumah Saksi GUSMANTO Alias ABUN sekira pukul 22.00 WIB kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melihat pintu tengah dan pintu belakang rumah Saksi terbuat dari besi dan berniat untuk mengambil pintu tersebut, lalu Terdakwa I menemukan satu batang garpu sampah yang terbuat dari besi dengan gagang kayu terletak didalam rumah tersebut lalu Terdakwa I mengambil garpu sampah tersebut kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bekerjasama membuka pintu belakang rumah, Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “Kau Pegang Pintu ini Hen” lalu Terdakwa II memegang pintu tersebut dan Terdakwa I mengangkat pintu besi tersebut dari bawah keatas dengan menggunakan satu batang garpu sampah sampai engsel pintu tersebut terlepas sehingga pintu tersebut terlepas dari dinding, setelah itu meletakan pintu besi tersebut dilantai, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II  menuju ke pintu tengah rumah dan dengan cara yang sama yaitu dengan cara bekerjasama membuka pintu tengah rumah, Terdakwa I dan Terdakwa II Terdakwa II memegang pintu dan Terdakwa I mengangkat pintu besi tersebut dari bawah keatas dengan menggunakan satu batang garpu sampah sampai engsel pintu tersebut terlepas sehingga terlepas dari dinding, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melangsir satu persatu pintu besi tersebut ke rumah tinggal Terdakwa I;
      • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah memasuki Rumah Saksi GUSMANTO Alias ABUN kemudian berhasil mengambil barang, sebagai berikut:
      1. 2 (dua) Pintu Besi.
      2. 1 (satu) Batang Garpu Sampah Besi.
      • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil 2 (dua) Pintu besi dan 1 (satu) Batang Garpu Sampah Besi tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi GUSMANTO Alias ABUN
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi GUSMANTO Alias ABUN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362  KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya