INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 30/Pdt.G/2026/PN Rhl | ABD. MANAF KHAN | 1.SATUAN TUGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN 2.PT. AGRINAS PALMA NUSANTARA (Persero) 3.KSO KELOMPOK TANI PARIT NAN TINGGI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2026/PN Rhl | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Telah melakukan Perbuatan Melawan HUkum.
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III Secara tanggung Renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat Sebesar:
- Kerugian Materil atas Penguasaannya Selama ± 10 (sepuluh) Bulan sebesar Rp 3.200.000.000,- (Tiga Miliar Dua Ratus Juta Rupiah).
- Kerugian Immateril Sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)
4. Menghukum Para Tergugat Untuk menghentikan segala Kegiatan diatas objek Sengketa.
5. Menghukum Para Tergugat Untuk mengembalikan Hak Penggugat Atas Lahan.
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Untuk Tunduk dan Patuh terhadap seluruh isi Putusan yang dijatuhkan Oleh Majelis Hakim dalam Perkara ini.
7. Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh Biaya yang timbul dalam Perkara ini.
S u b s i d a i r :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ini berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
