INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2024/PN Rhl | SAINI BINTI PAIJAN | 1.DAUD ARISMAN Bin UDI WIYONO 2.ABDUL RAHMAN Bin UDI WIYONO 3.SUPARJO EPENDI Bin Bin UDI WIYONO 4.ABASE JAYUSTIKA Bin Bin UDI WIYONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2024/PN Rhl | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar dan mempunyai kedudukan hukum yang Sah.
3. Menyatakan sah dan berharga jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan disaksikan oleh Tergugat IV dengan harga sebesar Rp. 480.000.000 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) pada tanggal 26 Juni 2023 terhadap pembelian tanah dan tanaman pohon sawit diatasnya adalah menjadi milik Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berhaga milik Penggugat berdasarkan jual beli dengan petitum 3 diatas dengan berupa sertifikat Hak Milik Nomor 3442 atas nama Udi Wiyono (orangtua para Tergugat) dengan luas + 20.000 M2 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Departemen Dalam Negeri pada kantor Pertanahan, Kantor Agraria Kabupaten Bengkalis dan sekarang disebut Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau tanggal 25 Maret 1989 yang terletak di Jalan Sultan Syarif Kasim Peket G Kepenghuluan Harapan Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut;
- sebelah Timur berbatasan dengan Rumiah Siagian
- sebelah Utara berbatasan dengan Sariun
- sebelah Selatan berbatasan dengan Sutarto
- sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Produksi
5. Menyatakan perbuatan para Tergugat, Adalah perbuatan melawan hukum.
6. Menghukum para Tergugat, untuk menyerahkan kembali petitum angka 3 secara suka rela dan tanpa ada larangan dari pihak para tergugat maupun semua ahli waris almarhum Udi Wiyono kepada Penggugat serta membayar ganti rugi pada penggugat secara langsung dan tunai Rp.4.000.000; (empat juta rupiah) perbulan sejak bulan maret 2024 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta (Uit voerbaar bijvoorraad) meskipun ada verzet, banding, atau kasasi.
8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya ongkos yang timbul dari perkara ini.
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono) Terima kasih. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |