| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
-----Bahwa Terdakwa I JUPRINGKI Als. ENTIT bersama-sama dengan Terdakwa II ZALKIFLI Als. FERY dan Saksi ADE CANDRA Als. ICAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Lintas Simpang Mutiara – Sintong tepatnya didekat Simpang SDN 031 Banjar XII, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hlir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa awalnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Saksi ADE CANDRA sebelumnya meminta pekerjaan kepada PT. BRA namun seiring berjalannya waktu Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi ADE CANDRA tidak juga mendapatkan tawaran pekerjaan, sehingga Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Saksi ADE CANDRA untuk melakukan aksi pelemparan kaca mobil dump truck milik PT. VANDHANA INTERNASIONAL yang mengangkut tanah timbun dari lokasi kuari H. SAMSUL;
- Bahwa kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Saksi ADE CANDRA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dengan cara bonceng tiga menuju Jl. Lintas Simpang Mutiara – Sintong dekat Simpang SDN 031 Banjar XII Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hliir dan menunggu mobil dump truck PT. VANDHANA INTERNASIONAL yang melintas, yang mana peran Terdakwa I bertugas melempar kaca mobil dump truck PT. VANDHANA INTERNASIONAL sedangkan peran Terdakwa II dan saksi ADE CHANDRA mengawasi pengguna jalan yang lewat agar tidak ketahuan, setelah menunggu, pada sekitar pukul 10.00 WIB, 1 (satu) unit mobil dump truck milik PT. VANDHANA INTERNASIONAL merk HINO warna hijau biru dengan Nomor Polisi BM 9840 QO Nomor Mesin J08EWDJ13756 Nomor Rangka MJEFM8JN2NJX12637 yang dikemudikan oleh Saksi ABDULLAH melintas di dekat Simpang SDN 031 Banjar XII tersebut, kemudian Terdakwa I langsung melempar sebuah batu ke arah mobil dump truck tersebut sehingga mengenai kaca depan mobil dump truck sebelah kiri dan mengakibatkan kaca tersebut pecah. Setelah kaca mobil dump truck tersebut pecah, Terdakwa II dan Saksi ADE CHANDRA kabur ke arah SDN 031 Banjar XII, sedangkan Terdakwa I kabur ke arah semak-semak di sekitar area tersebut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Saksi ADE CANDRA mengakibatkan kaca mobil pada 1 (satu) unit mobil dump truck milik PT. VANDHANA INTERNASIONAL merk HINO warna hijau biru dengan Nomor Polisi BM 9840 QO Nomor Mesin J08EWDJ13756 Nomor Rangka MJEFM8JN2NJX12637 pecah sehingga PT. VANDHANA INTERNASIONAL mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa I JUPRINGKI Als. ENTIT bersama-sama dengan Terdakwa II ZALKIFLI Als. FERY dan Saksi ADE CANDRA Als. ICAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Lintas Simpang Mutiara – Sintong tepatnya didekat Simpang SDN 031 Banjar XII, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hlir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Saksi ADE CANDRA sebelumnya meminta pekerjaan kepada PT. BRA namun seiring berjalannya waktu Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi ADE CANDRA tidak juga mendapatkan tawaran pekerjaan, sehingga Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Saksi ADE CANDRA untuk melakukan aksi pelemparan kaca mobil dump truck milik PT. VANDHANA INTERNASIONAL yang mengangkut tanah timbun dari lokasi kuari H. SAMSUL;
- Bahwa kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Saksi ADE CANDRA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dengan cara bonceng tiga menuju Jl. Lintas Simpang Mutiara – Sintong dekat Simpang SDN 031 Banjar XII Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hliir dan menunggu mobil dump truck PT. VANDHANA INTERNASIONAL yang melintas, yang mana peran Terdakwa I bertugas melempar kaca mobil dump truck PT. VANDHANA INTERNASIONAL sedangkan peran Terdakwa II dan saksi ADE CHANDRA mengawasi pengguna jalan yang lewat agar tidak ketahuan, setelah menunggu, pada sekitar pukul 10.00 WIB, 1 (satu) unit mobil dump truck milik PT. VANDHANA INTERNASIONAL merk HINO warna hijau biru dengan Nomor Polisi BM 9840 QO Nomor Mesin J08EWDJ13756 Nomor Rangka MJEFM8JN2NJX12637 yang dikemudikan oleh Saksi ABDULLAH melintas di dekat Simpang SDN 031 Banjar XII tersebut, kemudian Terdakwa I langsung melempar sebuah batu ke arah mobil dump truck tersebut sehingga mengenai kaca depan mobil dump truck sebelah kiri dan mengakibatkan kaca tersebut pecah. Setelah kaca mobil dump truck tersebut pecah, Terdakwa II dan Saksi ADE CHANDRA kabur ke arah SDN 031 Banjar XII, sedangkan Terdakwa I kabur ke arah semak-semak di sekitar area tersebut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Saksi ADE CANDRA mengakibatkan kaca mobil pada 1 (satu) unit mobil dump truck milik PT. VANDHANA INTERNASIONAL merk HINO warna hijau biru dengan Nomor Polisi BM 9840 QO Nomor Mesin J08EWDJ13756 Nomor Rangka MJEFM8JN2NJX12637 pecah sehingga PT. VANDHANA INTERNASIONAL mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------- |