INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2024/PN Rhl | PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. Cabang Dumai Cq Kantor Satelit Bagan Batu | 1.SUPIAN 2.NURWANTI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 143.150.056,00 | ||||||
Petitum | 1. Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Pembiayaan Nomor 0663 2221 4408 tertanggal 08 Desember 2022 berserta lampirannya;
3. Menyatakan Demi Hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada Penggugat, 1 (satu) unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W4.00257082.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 15-12-2022, dengan identitas kendaraan sebagai berikut : Merk / Type : DAIHATSU / GRAND MAX PU 1.5, Tahun: 2022, Warna:HITAM, Nomor Polisi : BM 8754 PH, Nomor Rangka: MHKP3FA1JNK012925, Nomor Mesin: 2NRG949288, untuk kemudian di jual oleh Penggugat untuk membayarkan nilai hutangnya. Yang dalam hal harga penjualan kendaraan tersebut tidak senilai dengan Nilai Hutang Tergugat senilai Rp : 143.150.056, maka Tergugat di hukum untuk tetap membayarkan selisih kekurangan dimaksud
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda/asset Tergugat berupa 1 (satu) unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W4.00257082.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 15-12-2022, dengan identitas yaitu Merk / Type : DAIHATSU / GRAND MAX PU 1.5, Tahun: 2022, Warna:HITAM, Nomor Polisi : BM 8754 PH, Nomor Rangka: MHKP3FA1JNK012925, Nomor Mesin: 2NRG949288;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voor raad) meskipun ada upaya keberatan atau upaya hukum lainnya;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir cq. Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |