| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa WARJID SITORUS Alias WARJID bersama-sama dengan sdr. Joel Sitorus (DPO) pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Areal perkebun buah kelapa sawit PT . LTS (Lahan Tani Sakti) Blok 02 Devisi IV yang terletak di Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 12.00 wib terdakwa menghubungi sdr. JOEL SITORUS (DPO) dengan maksud untuk meminjam uang namun sdr. JOEL SITORUS saat itu tidak memiliki uang akan tetapi sdr. Joel Sutorus mengajak terdakwa untuk melakukan mengambil buah kelapa sawit di areal kebun kelapa sawit milik PT. LTS (Lahan Tani Sakti) yang berada Blok 02 Devisi IV yang terletak di Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir karena terdakwa sangat membutuhkan uang untuk biaya istri terdakwa berobat terdakwa pun bersedia untuk ikut dengan sdr. JOEL SITORUS melakukan mengambil buah kelapa sawit milik PT. LTS tersebut kemudian terdakwa diminta untuk menunggu, ketika akan melakukan mengambil buah kelapa sawit tersebut yang mana terdakwa di minta untuk memepersiapkan sepeda motor berikut keranjang along-along sebagai sarana untuk melansir buah kelapa sawit hasil pencurian tersebut, waktun itu terdakwa dan sdr. JOEL SITORUS janjian sektar pukul 02.30 wib untuk beraksi, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 13 september 2025 sekira pukul 02.30 wib terdakwa dihubungi oleh saudara sdr. JOEL SITORUS untuk datang ke lokasi tempat dia menunggu, kemudia terdakwa pun pergi dari rumah dengan membawa sepeda motor Honda revo fit warna hitam les biru milik terdakwa yang sudah terhubung dengan keranjang along-along dibelakang nya, setelah bertemu dengan sdr. JOEL SITORUS saat itu ternyata dirinya tidak sendiri melainkan bersama dengan seorang temannya yang tidak terdakwa tidak kenal dengan membawa 1 (satu) buah pisau egrek dengan gagang piber, kemudian terdakwa bersama-sama pergi menuju lokasi yang dituju ternyata di areal PT . LTS (Lahan Tani Sakti) Blok 02 Devisi IV, setiba nya dilokasi itu sdr. JOEL SITORUS dan teman nya masuk ke dalam areal perkebunan buah kelapa sawit sedangkan terdakwa menunggu di pinggir bekoan batas kebun PT. LTS (Lahan Tani Sakti) dengan kebun masyarakat dan posisi terdakwa di kebun masyarakat, yang mana saat itu sudah berbagi tugas yang melakukan pemanenan adalah teman nya sdr. JOEL SITORUS, kemudian yang melansir dari lokasi panen ke dalam bekoan dengan cara memundak adalah sdr. JOEL SITORUS, sedangkan tugas terdakwa melansir buah kelapa sawit dari dalam bekoan menuju ke kebun masyarakat dengan menggunakan sepeda motor dan keranjang along-along, waktu itu terdakwa sudah dua kali melansir buah tersebut sekali langsir terdakwa bisa membawa 15 (lima belas) tandan dan sekira pukul 03.00 WIB sewaktu terdakwa sedang memuat buah kelapa sawit kedalam keranjang along-along untuk langsiran yang ketiga secara tiba-tiba tanpa terdakwa ketahui ada beberapa petugas security PT. LTS (Lahan Tani Sakti) datang mengamankan terdakwa, sementara itu teman sdr. JOEL SITORUS maupun teman nya berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa diminta untuk menujukan dimana saja barang bukti buah kelapa sawit hasil pencurian yang dilakukan oleh terdakwa, sdr. JOEL SITORUS tersebut kemudian terdakwa menunjukan lokasi tumpukan buah kelapa sawit hasil langsiran terdakwa yang setelah di hitung berjumlah 32 (tiga puluh dua) tandan sedangkan yang ada di keranjang along-along berjumlah 2 (dua) tandan dan dialam bekoan berjumlah 6 (enam) tandan namun terdakwa tidak ketahui yang berada di lokasi pemanen teman nya saudara JOEL SITORUS, setelah itu terdakwa dibawa ke kantor Divisi IV PT. LTS (Lahan Tani Sakti) untuk dimintai keterangan dan selanjutnya terdakwa berikut barang bukti 85 (delapan puluh lima) tandan buah kelapa sawit dibawa ke polsek bagan sinembah guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dan sdr. JOEL SITORUS (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil dan memanen buah kelapa sebanyak 85 (delapan puluh lima) tandan buah kelapa sawit dari PT. LTS (Lahan Tani Sakti) selaku pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, dan sdr. JOEL SITORUS (DPO), PT. LTS (Lahan Tani Sakti) mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa dan sdr. Joel Sitorus (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana --------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa WARJID SITORUS Alias WARJID pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Areal perkebun buah kelapa sawit PT . LTS (Lahan Tani Sakti) Blok 02 Devisi IV yang terletak di Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 12.00 wib terdakwa menghubungi sdr. JOEL SITORUS (DPO) dengan maksud untuk meminjam uang namun sdr. JOEL SITORUS saat itu tidak memiliki uang akan tetapi sdr. Joel Sutorus mengajak terdakwa untuk melakukan mengambil buah kelapa sawit di areal kebun kelapa sawit milik PT. LTS (Lahan Tani Sakti) yang berada Blok 02 Devisi IV yang terletak di Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir karena terdakwa sangat membutuhkan uang untuk biaya istri terdakwa berobat terdakwa pun bersedia untuk ikut dengan sdr. JOEL SITORUS melakukan mengambil buah kelapa sawit milik PT. LTS tersebut kemudian terdakwa diminta untuk menunggu, ketika akan melakukan mengambil buah kelapa sawit tersebut yang mana terdakwa di minta untuk memepersiapkan sepeda motor berikut keranjang along-along sebagai sarana untuk melansir buah kelapa sawit hasil pencurian tersebut, waktun itu terdakwa dan sdr. JOEL SITORUS janjian sektar pukul 02.30 wib untuk beraksi, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 13 september 2025 sekira pukul 02.30 wib terdakwa dihubungi oleh saudara sdr. JOEL SITORUS untuk datang ke lokasi tempat dia menunggu, kemudia terdakwa pun pergi dari rumah dengan membawa sepeda motor Honda revo fit warna hitam les biru milik terdakwa yang sudah terhubung dengan keranjang along-along dibelakang nya, setelah bertemu dengan sdr. JOEL SITORUS saat itu ternyata dirinya tidak sendiri melainkan bersama dengan seorang temannya yang tidak terdakwa tidak kenal dengan membawa 1 (satu) buah pisau egrek dengan gagang piber, kemudian terdakwa bersama-sama pergi menuju lokasi yang dituju ternyata di areal PT . LTS (Lahan Tani Sakti) Blok 02 Devisi IV, setiba nya dilokasi itu sdr. JOEL SITORUS dan teman nya masuk ke dalam areal perkebunan buah kelapa sawit sedangkan terdakwa menunggu di pinggir bekoan batas kebun PT. LTS (Lahan Tani Sakti) dengan kebun masyarakat dan posisi terdakwa di kebun masyarakat, yang mana saat itu sudah berbagi tugas yang melakukan pemanenan adalah teman nya sdr. JOEL SITORUS, kemudian yang melansir dari lokasi panen ke dalam bekoan dengan cara memundak adalah sdr. JOEL SITORUS, sedangkan tugas terdakwa melansir buah kelapa sawit dari dalam bekoan menuju ke kebun masyarakat dengan menggunakan sepeda motor dan keranjang along-along, waktu itu terdakwa sudah dua kali melansir buah tersebut sekali langsir terdakwa bisa membawa 15 (lima belas) tandan dan sekira pukul 03.00 WIB sewaktu terdakwa sedang memuat buah kelapa sawit kedalam keranjang along-along untuk langsiran yang ketiga secara tiba-tiba tanpa terdakwa ketahui ada beberapa petugas security PT. LTS (Lahan Tani Sakti) datang mengamankan terdakwa, sementara itu teman sdr. JOEL SITORUS maupun teman nya berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa diminta untuk menujukan dimana saja barang bukti buah kelapa sawit hasil pencurian yang dilakukan oleh terdakwa, sdr. JOEL SITORUS tersebut kemudian terdakwa menunjukan lokasi tumpukan buah kelapa sawit hasil langsiran terdakwa yang setelah di hitung berjumlah 32 (tiga puluh dua) tandan sedangkan yang ada di keranjang along-along berjumlah 2 (dua) tandan dan dialam bekoan berjumlah 6 (enam) tandan namun terdakwa tidak ketahui yang berada di lokasi pemanen teman nya saudara JOEL SITORUS, setelah itu terdakwa dibawa ke kantor Divisi IV PT. LTS (Lahan Tani Sakti) untuk dimintai keterangan dan selanjutnya terdakwa berikut barang bukti 85 (delapan puluh lima) tandan buah kelapa sawit dibawa ke polsek bagan sinembah guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dan sdr. JOEL SITORUS (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil dan memanen buah kelapa sebanyak 85 (delapan puluh lima) tandan buah kelapa sawit dari PT. LTS (Lahan Tani Sakti) selaku pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, dan sdr. JOEL SITORUS (DPO), PT. LTS (Lahan Tani Sakti) mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |