INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2024/PN Rhl | Juang Efendi Saragih | PT Bank Mandiri Tbk Cabang Bagan Batu | Penerimaan Kontra Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II untuk mengembalikan Objek Agunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 33 kepada PENGGUGAT;
4. Menyatakan bahwa Penetapan proses Lelang atas permohonan TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT I batal demi hukum;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian IMMATERIIL yang timbul akibat perbuatan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT sebesar Rp.150.000.000.00,- (seratus lima puluh juta rupiah);
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk mengosongkan objek agunan yang telah dilelang;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
8. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada Putusan Pengadilan.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |