Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa JEFRIZAL Alias IJEF Bin AGUSTAMI dan saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Labuhan Tangga Lihir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di Bengkel Mobil Najwa Jaya Motor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira Pukul 02.00 WIB saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa JEFRIZAL Alias IJEF Bin AGUSTAMI mengendarai sepeda motor Merk Honda Beat Trondol tanpa nomor polisi dan melewati Jalan Lintas Bagansiapi-api, Kepenghuluan Labuhan Tangga Lihir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di Bengkel Mobil Najwa Jaya Motor terdakwa melihat diatas bak mobil ISUZU Traga yang terparkir di bengkel tersebut ada 1 (satu) accu mobil mek GS, kemudian terdakwa memberitahu kepada saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI dengan mangatakan “ADA BATRAI AMBIL DAK?” saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI menjawab “AYOK LAH” kemudian terdakwa mengarahkan ke bengkel mobil tersebut, kemudian saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI mengambil 1 (satu) accu mobil merk GS dan mengambil 4 (empat) unit Nozzle Injector Assy yang terletak bersebelahan dengan baterai tersebut di atas bak mobil tersebut, kemudian terdakwa dan saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI pergi menginggalkan bengkel tersebut dengan mengendarai sepeda motor dan mengambil 1 (satu) accu mobil merk GS dan 4 (empat) unit Nozzle Injector Assy untuk dibawa pulang kerumah terdakwa di Jalan Makmur RT 014 RW 004, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, tetapi 4 (empat) unit Nozzle Injector Assy tersebut terjatuh dijalan pada saat terdakwa dan saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI pulang kerumah dan saksi YUDA Alias YUDA Bin menjual 1 (satu) accu mobil merk GS AGUSTAMI kepada tukang butut (kara-kara) keliling yang saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI tidak kenali seharga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) terdakwa dan saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli minyak sepeda motor dan rokok oleh saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI dan terdakwa.
- Bahwa adapun pemilik dari 1 (satu) accu mobil merk GS dan 4 (empat) unit Nozzle Injector Assy adalah saksi korban RAMBO KUSUMA dan sakso korban RAMBO KUSUMA tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa dan saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI untuk mengambil 1 (satu) accu mobil merk GS dan 4 (empat) unit Nozzle Injector Assy yang terletak diatas mobil yang terparkir di Jalan Lintas Bagansiapi-api, Kepenghuluan Labuhan Tangga Lihir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di Bengkel Mobil Najwa Jaya Motor dan saksi korban RAMBO KUSUMA tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa dan saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI masuk ke halaman bengkel mobil tersebut untuk mengambil 1 (satu) accu mobil merk GS dan 4 (empat) unit Nozzle Injector Assy tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa dan saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI, saksi korban RAMBO KUSUMA mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana;----------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa JEFRIZAL Alias IJEF Bin AGUSTAMI dan saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Labuhan Tangga Lihir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di Bengkel Mobil Najwa Jaya Motor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Anak dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira Pukul 02.00 WIB saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa JEFRIZAL Alias IJEF Bin AGUSTAMI mengendarai sepeda motor Merk Honda Beat Trondol tanpa nomor polisi dan melewati Jalan Lintas Bagansiapi-api, Kepenghuluan Labuhan Tangga Lihir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di Bengkel Mobil Najwa Jaya Motor terdakwa melihat diatas bak mobil ISUZU Traga yang terparkir di bengkel tersebut ada 1 (satu) accu mobil mek GS, kemudian terdakwa memberitahu kepada saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI dengan mangatakan “ADA BATRAI AMBIL DAK?” saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI menjawab “AYOK LAH” kemudian terdakwa mengarahkan ke bengkel mobil tersebut, kemudian saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI mengambil 1 (satu) accu mobil merk GS dan mengambil 4 (empat) unit Nozzle Injector Assy yang terletak bersebelahan dengan baterai tersebut di atas bak mobil tersebut, kemudian terdakwa dan saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI pergi menginggalkan bengkel tersebut dengan mengendarai sepeda motor dan mengambil 1 (satu) accu mobil merk GS dan 4 (empat) unit Nozzle Injector Assy untuk dibawa pulang kerumah terdakwa di Jalan Makmur RT 014 RW 004, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, tetapi 4 (empat) unit Nozzle Injector Assy tersebut terjatuh dijalan pada saat terdakwa dan saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI pulang kerumah dan saksi YUDA Alias YUDA Bin menjual 1 (satu) accu mobil merk GS AGUSTAMI kepada tukang butut (kara-kara) keliling yang saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI tidak kenali seharga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) terdakwa dan saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli minyak sepeda motor dan rokok oleh saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI dan terdakwa.
- Bahwa adapun pemilik dari 1 (satu) accu mobil merk GS dan 4 (empat) unit Nozzle Injector Assy adalah saksi korban RAMBO KUSUMA dan sakso korban RAMBO KUSUMA tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa dan saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI untuk mengambil 1 (satu) accu mobil merk GS dan 4 (empat) unit Nozzle Injector Assy yang terletak diatas mobil yang terparkir di Jalan Lintas Bagansiapi-api, Kepenghuluan Labuhan Tangga Lihir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di Bengkel Mobil Najwa Jaya Motor dan saksi korban RAMBO KUSUMA tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa dan saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI masuk ke halaman bengkel mobil tersebut untuk mengambil 1 (satu) accu mobil merk GS dan 4 (empat) unit Nozzle Injector Assy tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa dan saksi YUDA Alias YUDA Bin AGUSTAMI, saksi korban RAMBO KUSUMA mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHPidana.;---------------------------------------------------------------------------------------------- |