INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 49/Pdt.G/2026/PN Rhl | Ratnokuswoyo | 1.Koperasi Juang Makmur Bersama 2.Kantor Notaris & PPAT Dr. H. Khalidin, SH., MH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------------------
2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Pengurus Koperasi Yang sah;---------------------------------------
3. Menyatakan rapat yang digunakan sebagai dasar pergantian pengurus baru tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;----------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaat);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan Akta perubahan pengurus yang di buat oleh TERGUGAT II cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum megikat;------------------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan kepengurusan baru/TERGUGAT I yang dibentuk berdasarkan rapat yang tidak di hadiri oleh pengurus lama/PARA PENGGUGAT tersebut tidak sah;------------------------------------------------------
7. Menghukum TERGUGAT I sebagai pengurus baru untuk menghentikaan seluruh tindakan yang mengatasnamakan koperasi Juang Makmur Bersama (JMB);------------------------------------------------------
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian baik materil maupun immaterial kepada PARA PENGGUGAT;-----------------------------------------------------------------------------------------------
9. Memeritahkan Koperasi Juang Makmur Bersama (JMB) untuk dilakukan RAT ulang untuk menunjuk pengurus baru yang sah;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara;------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
