Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2024/PN Rhl SUGITAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUGITAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Suherdi, S.HSUGITAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nomor Induk Kependudukan/NIK : 1407112001830002 Pemohon yang akan di cantumkan kedalam Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik) Pemohon di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir untuk memperbaiki Nomor Induk Kependudukan/NIK : 1407112001830002 Pemohon yang akan di cantumkan kedalam Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik) Pemohon di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Pemohon mohon untuk dapat menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak