Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.ARIO KIRANA WELPY
3.ilham pradana
CANDRA Alias ECEN Bin DARBIS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 120/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-138/L.4.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2ARIO KIRANA WELPY
3ilham pradana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA Alias ECEN Bin DARBIS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

----- Terdakwa CANDRA Alias ECEN Bin DARBIS (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan. Syekh Jainuddin Kepenghuluan. Mesah Kecamatan. Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten. Rokan Hilir atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 03.00 Wib saat itu terdakwa sedang berada di depan rumah terdakwa di Jalan. Lintas Ujung Tj Bagan Siapi-api Kelurahan. Melayu Besar Kota Kecamatan. Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten. Rokan Hilir, terdakwa melihat saksi SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sedang dikejar oleh pihak kepolisian dikarenakan telah mencuri dan mengambil barang-barang milik saksi SUMIARTI, mengetahui hal tersebut terdakwa memanggil saksi SAMSUL BAHRI untuk bersembunyi dirumah terdakwa, kemudian terdakwa menanyakan apa saja yang diambil saksi SAMSUL BAHRI yang dijawab yang diambil adalah uang dan emas, mendengar hal tersebut terdakwa meminta uang yang diambil saksi SAMSUL BAHRI tetapi saksi SAMSUL BAHRI mengatakan untuk mengantarkan saksi SAMSUL BAHRI ke dumai untuk melarikan diri dengan upah akan diberikan kepada terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motornya 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam silver BM 6027 PAB.

 

  • Selanjutnya terdakwa bersama saksi SAMSUL BAHRI berangkat menggunakan sepeda motor milik nya tersebut mengarah ke ujung tanjung dengan tujuan utuk mengantarkan saksi SAMSUL BAHRI ke dumai, didalam perjalanan terdakwa mengatakan terkait emas yang berhasil diambil saksi SAMSUL BAHRI, kemudian dikatakan SAMSUL BAHRI bahwasanya emas tersebut terjatuh pada saat dikejar oleh pihak kepolisian, kemudian didalam perjalanan menuju dumai, terdakwa melihat ada sebuah mobil yaitu mobil Karya Agung di pinggir jalan dan terdakwa menurunkan saksi SAMSUL BAHRI disana agar saksi SAMSUL BAHRI menaiki mobil tersebut menuju dumai, sebelum saksi SAMSUL BAHRI menaiki mobil tersebut terdakwa kembali meminta uang kepada saksi SAMSUL BAHRI kemudian saksi SAMSUL BAHRI memberikan uang sebesar Rp.3.500.0000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa karena telah membantu dan mengantarkan saksi SAMSUL BAHRI ke ujung tanjung.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saski SAMSUL BAHRI berhasil melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian sehingga uang hasil pencurian yang dilakukan saksi SAMSUL BAHRI mengakibatkan saksi SUMIARTI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) atau sejumlah uang tersebut.

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

----- Terdakwa CANDRA Alias ECEN Bin DARBIS (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan. Syekh Jainuddin Kepenghuluan. Mesah Kecamatan. Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten. Rokan Hilir atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 03.00 Wib saat itu terdakwa sedang berada di depan rumah terdakwa di Jalan. Lintas Ujung Tj Bagan Siapi-api Kelurahan. Melayu Besar Kota Kecamatan. Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten. Rokan Hilir, terdakwa melihat saksi SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sedang dikejar oleh pihak kepolisian dikarenakan telah mencuri dan mengambil barang-barang milik saksi SUMIARTI, mengetahui hal tersebut terdakwa memanggil saksi SAMSUL BAHRI untuk bersembunyi dirumah terdakwa, kemudian terdakwa menanyakan apa saja yang diambil saksi SAMSUL BAHRI yang dijawab yang diambil adalah uang dan emas, mendengar hal tersebut terdakwa meminta uang yang diambil saksi SAMSUL BAHRI tetapi saksi SAMSUL BAHRI mengatakan untuk mengantarkan saksi SAMSUL BAHRI ke dumai untuk melarikan diri dengan upah akan diberikan kepada terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motornya 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam silver BM 6027 PAB.

 

  • Selanjutnya terdakwa bersama saksi SAMSUL BAHRI berangkat menggunakan sepeda motor milik nya tersebut mengarah ke ujung tanjung dengan tujuan utuk mengantarkan saksi SAMSUL BAHRI ke dumai, didalam perjalanan terdakwa mengatakan terkait emas yang berhasil diambil saksi SAMSUL BAHRI, kemudian dikatakan SAMSUL BAHRI bahwasanya emas tersebut terjatuh pada saat dikejar oleh pihak kepolisian, kemudian didalam perjalanan menuju dumai, terdakwa melihat ada sebuah mobil yaitu mobil Karya Agung di pinggir jalan dan terdakwa menurunkan saksi SAMSUL BAHRI disana agar saksi SAMSUL BAHRI menaiki mobil tersebut menuju dumai, sebelum saksi SAMSUL BAHRI menaiki mobil tersebut terdakwa kembali meminta uang kepada saksi SAMSUL BAHRI kemudian saksi SAMSUL BAHRI memberikan uang sebesar Rp.3.500.0000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa karena telah membantu dan mengantarkan saksi SAMSUL BAHRI ke ujung tanjung.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saski SAMSUL BAHRI berhasil melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian sehingga uang hasil pencurian yang dilakukan saksi SAMSUL BAHRI mengakibatkan saksi SUMIARTI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) atau sejumlah uang tersebut.

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 221 ayat (1)  Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya