INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2025/PN Rhl | RAMY | 1.SARI ALAM PURBA 2.HENDRA JAYA DAMANIK alias MANIK JAYA 3.MORA TUA MANIK 4.Herman 5.Muhammad Yamin alias anjo 6.M. Lukmanul Hakim |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2025/PN Rhl | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1) Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;
3) Menyatakan lahan / tanah yang terletak di wilayah Buluh Cina RT.02 RW.01 Desa Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau seluas ± 100 Ha (seratus hektar) berdasarkan Surat Rekomendasi Ijin Pembukaan Lahan Pertanian pada tanggal 05 Maret 2001 sah milik Penggugat;
4) Menyatakan surat-surat yang timbul diatas lahan / tanah yang terletak di wilayah Buluh Cina RT.02 RW.01 Desa Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau seluas ± 100 Ha (seratus hektar) tanpa berdasarkan Surat Rekomendasi Ijin Pembukaan Lahan Pertanian pada tanggal 05 Maret 2001 dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum;
5) Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan Kembali lahan / tanah milik Penggugat seluas 30 Hektar dengan rincian sebagai berikut :
- Pihak Tergugat I sampai dengan Tergugat V adalah seluas 10 Hektar;
- Pihak Tergugat I diluar sengketa sebagaimana putusan tersebut diatas seluas 10 Hektar;
- Pihak Tergugat VI telah seluas 10 Hektar;
6) Memerintahkan meletakan Sita Jaminan diatas objek sengketa lahan tanah yang terletak di wilayah Buluh Cina RT.02 RW.01 Desa Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau seluas ± 32 hektar berdasarkan Surat Rekomendasi Ijin Pembukaan Lahan Pertanian pada tanggal 05 Mater 2001;
7) Memerintahkan dan menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar) secara tunai dan seketika ;
8) Menghukum Para Tergugat secara tanggung rentang untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti(In kracht van gewijsde);
9) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskiun ada perlawanan, banding dan kasasi;
10) Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |