| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDHO Alias RIDHO Bin AKASAH pada hari kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB , pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Jendral Sudirman RT 002 RW 001 Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Provinsi Riau tepatnya di rumah Saksi RUDI HARTONO atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Te, Terdakwa menuju ke rumahnya yang sedang dikontrakkan kepada Saksi RUDI HARTONO, yang mana Terdakwa mengetahui Saksi RUDI HARTONO sedang tidak berada dirumah lalu timbullah niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang milik Saksi RUDI HARTONO tanpa izin. Setelah itu pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi RUDI HARTONO yang berada di Jalan Jendral Sudirman RT 002 RW 001 Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Provinsi Riau. Selanjutnya Terdakwa mencongkel jendela belakang rumah milik Saksi RUDI HARTONO tersebut menggunakan tangan kanannya lalu memanjat jendela tersebut untuk masuk ke dalam rumah Saksi RUDI HARTONO. Setelah berhasil masuk melalui jendela belakang yang telah dicongkel oleh Terdakwa, Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah tabung gas Elpiji 3 KG yang berada di dapur rumah tersebut lalu barang-barang tersebut diletakkan oleh Terdakwa disamping rumah. Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali ke rumah lalu mengambil 3 (tiga) tabung gas yang sebelumnya sudah disembunyikan untuk dibawa ke Sdr. Dilar (DPO) untuk dijual.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa kembali mendatangi rumah saksi RUDI HARTONO lalu memasuki rumah tersebut dengan cara mencongkel kembali jendela belakang rumah menggunakan tangan kanannya lalu mengambil 2 (dua) buah tabung gas Elpji 3 KG dan 1 (satu) buah kipas angin yang berada di dapur rumah tersebut lalu dibawa langsuang untuk dijual ke Sdr. Dilar (DPO).
- Bahwa ada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2025, Terdakwa kembali mendatangi rumah saksi RUDI HARTONO lalu memasuki rumah tersebut dengan cara mencongkel kembali jendela belakang rumah menggunakan tangan kanannya lalu mengambil 2 (dua) buah Gas, 1 (satu) buah televisi merk Sharp, 1 (satu) buah setrika pakaian, dan 3 (tiga) buah Tikar pandan yang berada didalam rumah tersebut, yang Terdakwa keluarkan satu persatu melalui jendela belakang. Setelahnya barang-barang tersebut Terdakwa sembunyikan di semak-semak yang jauh dibelakang rumah di dekat sungai yang akan dijual oleh Terdakwa.
- Bahwa 5 (lima) buah tabung gas Elpiji 3Kg dan 1 (satu) buah kipas angin yang Terdakwa ambil tanpa izin di rumah saksi RUDI HARTONO Terdakwa jual kepada Sdr. DILAR dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 3 (tiga) buah tikar pandan Terdakwa jual kepada Sdr. ARDIAN lalu mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Televisi merk Sharp dijual oleh Terdakwa ke seseorang yang tidak dikenalnya lalu mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin mengambil barang-barang milik Saksi RUDI HARTONO.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi RUDI HARTONO mengalami kerugian sebesar 5.510.000 (lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------
ATAU
SUBSIDAIR
--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDHO Alias RIDHO Bin AKASAH pada hari kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB , pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Jendral Sudirman RT 002 RW 001 Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Provinsi Riau tepatnya di rumah Saksi RUDI HARTONO atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Te, Terdakwa menuju ke rumahnya yang sedang dikontrakkan kepada Saksi RUDI HARTONO, yang mana Terdakwa mengetahui Saksi RUDI HARTONO sedang tidak berada dirumah lalu timbullah niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang milik Saksi RUDI HARTONO tanpa izin. Setelah itu pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi RUDI HARTONO yang berada di Jalan Jendral Sudirman RT 002 RW 001 Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Provinsi Riau. Selanjutnya Terdakwa mencongkel jendela belakang rumah milik Saksi RUDI HARTONO tersebut menggunakan tangan kanannya lalu memanjat jendela tersebut untuk masuk ke dalam rumah Saksi RUDI HARTONO. Setelah berhasil masuk melalui jendela belakang yang telah dicongkel oleh Terdakwa, Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah tabung gas Elpiji 3 KG yang berada di dapur rumah tersebut lalu barang-barang tersebut diletakkan oleh Terdakwa disamping rumah. Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali ke rumah lalu mengambil 3 (tiga) tabung gas yang sebelumnya sudah disembunyikan untuk dibawa ke Sdr. Dilar (DPO) untuk dijual.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa kembali mendatangi rumah saksi RUDI HARTONO lalu memasuki rumah tersebut dengan cara mencongkel kembali jendela belakang rumah menggunakan tangan kanannya lalu mengambil 2 (dua) buah tabung gas Elpji 3 KG dan 1 (satu) buah kipas angin yang berada di dapur rumah tersebut lalu dibawa langsuang untuk dijual ke Sdr. Dilar (DPO).
- Bahwa ada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2025, Terdakwa kembali mendatangi rumah saksi RUDI HARTONO lalu memasuki rumah tersebut dengan cara mencongkel kembali jendela belakang rumah menggunakan tangan kanannya lalu mengambil 2 (dua) buah Gas, 1 (satu) buah televisi merk Sharp, 1 (satu) buah setrika pakaian, dan 3 (tiga) buah Tikar pandan yang berada didalam rumah tersebut, yang Terdakwa keluarkan satu persatu melalui jendela belakang. Setelahnya barang-barang tersebut Terdakwa sembunyikan di semak-semak yang jauh dibelakang rumah di dekat sungai yang akan dijual oleh Terdakwa.
- Bahwa 5 (lima) buah tabung gas Elpiji 3Kg dan 1 (satu) buah kipas angin yang Terdakwa ambil tanpa izin di rumah saksi RUDI HARTONO Terdakwa jual kepada Sdr. DILAR dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 3 (tiga) buah tikar pandan Terdakwa jual kepada Sdr. ARDIAN lalu mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Televisi merk Sharp dijual oleh Terdakwa ke seseorang yang tidak dikenalnya lalu mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin mengambil barang-barang milik Saksi RUDI HARTONO.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi RUDI HARTONO mengalami kerugian sebesar 5.510.000 (lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 476 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |