Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RASYID Alias RASYID bersama-sama dengan saksi Andy Sapura Alias Andi (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lancang Kuning, RT-002/RW-003 Kel/Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saksi Andy Sapura Alias Andi, sebanyak 1,5 gr (satu koma lima gram) dengan harga Rp1.000.000 (satu juta rupiah) yang mana sudah dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Andy Sapura Alias Andi, kemudian sekira pukul 17.00 WIB narkotika jenis sabu tersebut diantar oleh saksi Andy Sapura Alias Andi, kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lancang Kuning, RT-002/RW-003 Kel/Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa pecah menjadi paket kecil untuk terdakwa jual kembali.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB disebuah rumah yang beralamat di Jalan Lancang Kuning, RT-002/RW-003, Kel/Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Andy Sapura Alias Andi, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap saksi Andy Sapura Alias Andi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna merah jambu bercorak gambar hewan yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening klip merah bermacam ukuran berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital sedangkan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening bermacam ukuran berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung, uang tunai sebesar Rp80.000 (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) sendok yang terbuat dari pipet dan puluhan plastik bening kosong, yang mana diakui terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari saksi Andy Sapura Alias Andi dengan cara dibeli, untuk terdakwa jual kembali, selanjutnya terdakwa dan saksi Andy Sapura Alias Andi, beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 041/10278/2025 tanggal 08 Januari 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 6 (enam) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,39 gr (satu koma tiga puluh sembilan gram), yang ditanda tangani oleh Dhoni WQadri selaku Pemimpin Cabag PT. Pegadaian Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2174/NNF/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briiptu Abdillah Adam S, Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,39 gr (satu koma tiga puluh sembilan gram) dengan nomor barang bukti 0064/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 0065/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RASYID Alias RASYID bersama-sama dengan saksi Andy Sapura Alias Andi (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lancang Kuning, RT-002/RW-003 Kel/Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB disebuah rumah yang beralamat di Jalan Lancang Kuning, RT-002/RW-003, Kel/Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Andy Sapura Alias Andi, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap saksi Andy Sapura Alias Andi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna merah jambu bercorak gambar hewan yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening klip merah bermacam ukuran berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital sedangkan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening bermacam ukuran berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung, uang tunai sebesar Rp80.000 (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) sendok yang terbuat dari pipet dan puluhan plastik bening kosong, yang mana diakui terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari saksi Andy Sapura Alias Andi dengan cara dibeli, untuk terdakwa jual kembali, selanjutnya terdakwa dan saksi Andy Sapura Alias Andi, beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 041/10278/2025 tanggal 08 Januari 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 6 (enam) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,39 gr (satu koma tiga puluh sembilan gram), yang ditanda tangani oleh Dhoni WQadri selaku Pemimpin Cabag PT. Pegadaian Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2174/NNF/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briiptu Abdillah Adam S, Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,39 gr (satu koma tiga puluh sembilan gram) dengan nomor barang bukti 0064/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 0065/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------
|