Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
389/Pid.B/2024/PN Rhl 1.ario kirana welpy
2.Satria Faza Andromeda
ALIWARDI HASIBUAN Alias ALI Bin OPSIR HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 389/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-475/L.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
2Satria Faza Andromeda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIWARDI HASIBUAN Alias ALI Bin OPSIR HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa ALIWARDI HASIBUAN Alias ALI Bin OPSIR HASIBUAN pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Ram Sawit yang beralamat di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuperbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 24.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Anas Taufik Alias Anas Bin Salikun baru selesai memuat buah kelapa sawit di Ram Sawit milik sdr. H. Ridho yang beralamat di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir setelah itu terdakwa dan saksi Anas Taufik Alias Anas Bin Salikun pun beristirahat untuk tidur di dalam kamar di Ram Sawit tersebut selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 05.30 WIB terdakwa terbangun dari tidurnya dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 CC warna hitam silver dengan nomor polisi R 2966 EK milik saksi Anas Taufik Alias Anas Bin Salikun yang sedang terparkir di dalam Ram Sawit, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci kontak mobil Colt Diesel, kemudian terdakwa memasukan kunci kontak mobil Colt Diesel tersebut kedalam kunci kontak sepeda motor dan memutarnya secara paksa setelah itu terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara mengengkol ternyata sepeda motor tersebut menyala, selanjutnya sekira pukul 06.00 WIB terdakwa masuk kedalam kamar yang berada di Ram Sawit tersebut, terdakwa mengambil tas pakaian terdakwa dan terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y66 warna putih milik saksi Anas Taufik Alias Anas Bin Salikun yang sedang di cas dan memasukannya kedalam tas terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan Ram Sawit tersebut sambil membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 CC warna hitam silver dengan nomor polisi R 2966 EK dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y66 warna putih  milik saksi Anas Taufik Alias Anas Bin Salikun     
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 CC warna hitam silver dengan nomor polisi R 2966 EK dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y66 warna putih dari saksi Anas Taufik Alias Anas Bin Salikun sebagai pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, milik saksi Anas Taufik Alias Anas Bin Salikun tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 6.200.000 (enam juta dua ratus ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  Ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa terdakwa ALIWARDI HASIBUAN Alias ALI Bin OPSIR HASIBUAN pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Ram Sawit yang beralamat di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 24.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Anas Taufik Alias Anas Bin Salikun baru selesai memuat buah kelapa sawit di Ram Sawit milik sdr. H. Ridho yang beralamat di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir setelah itu terdakwa dan saksi Anas Taufik Alias Anas Bin Salikun pun beristirahat untuk tidur di dalam kamar di Ram Sawit tersebut selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 05.30 WIB terdakwa terbangun dari tidurnya dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 CC warna hitam silver dengan nomor polisi R 2966 EK milik saksi Anas Taufik Alias Anas Bin Salikun yang sedang terparkir di dalam Ram Sawit, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci kontak mobil Colt Diesel, kemudian terdakwa memasukan kunci kontak mobil Colt Diesel tersebut kedalam kunci kontak sepeda motor dan memutarnya secara paksa setelah itu terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara mengengkol ternyata sepeda motor tersebut menyala, selanjutnya sekira pukul 06.00 WIB terdakwa masuk kedalam kamar yang berada di Ram Sawit tersebut, terdakwa mengambil tas pakaian terdakwa dan terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y66 warna putih milik saksi Anas Taufik Alias Anas Bin Salikun yang sedang di cas dan memasukannya kedalam tas terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan Ram Sawit tersebut sambil membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 CC warna hitam silver dengan nomor polisi R 2966 EK dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y66 warna putih  milik saksi Anas Taufik Alias Anas Bin Salikun     
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 CC warna hitam silver dengan nomor polisi R 2966 EK dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y66 warna putih dari saksi Anas Taufik Alias Anas Bin Salikun sebagai pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, milik saksi Anas Taufik Alias Anas Bin Salikun tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 6.200.000 (enam juta dua ratus ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya