Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Rhl JANU SUHENDRA KAPOLRES ROKAN HILIR Cq. Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JANU SUHENDRA
Termohon
NoNama
1KAPOLRES ROKAN HILIR Cq. Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/07/I/2025/ Reskrim, tanggal 16 Januari 2025 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana diancam dalam Pasal 374 KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON  terkait peristiwa pidana sebagaimana diancam dalam Pasal 374 KUHP Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No:Sp.Sidik/07/I/2025/Reskrim, tanggal 16 Januari 2025 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/60/III/2025/Reskrim tanggal 11 Maret 2025 atas nama Janu Suhendra Bin Tumijan selaku Pemohon yang dinyatakan tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  6. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, dan menetapkan TERMOHON mengganti kerugian yang dialami PEMOHON sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  7. Memerintahkan TERMOHON merehabilitasi nama baik PEMOHON selaku warga negara sejak ditetapkan sebagai tersangka.
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya