Dakwaan |
DAKWAAN
Kesatu
--------Bahwa Terdakwa KARSIMIN Alias PAIMO Bin MULIYADI bersama-sama dengan sdr. SIBATU Alias KERIBO (DPO) dan sdr. PUPUT (DPO) pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Perkebunan kelapa sawit PT. SALIM IVOMAS PRATAMA Tbk kebun Sungai II Tepatnya di Blok I 05 Divisi V Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukumyang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa KARSIMIN Alias PAIMO Bin MULIYADI bertemu dengan sdr. PUPUT (DPO) di pringgan kebun PT Perkebunan kelapa sawit PT. SALIM IVOMAS PRATAMA Tbk kebun Sungai II di Blok I 05 Divisi V Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kemudian sdr. PUPUT (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk mengambil tanpa izin buah kelapa sawit di area Perkebunan PT. SALIM IVOMAS PRATAMA Tbk, namun Terdakwa masih sedang menjerat burung ruak-ruang sehingga sdr. PUPUT (DPO) terlebih dahulu memanen tanpa izin buah kelapa sawit milik PT. SALIM IVOMAS PRATAMA Tbk dan mengumpulkannya di dekat parit bekoan Blok V Divisi 5 Perkebunan Sungai II.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 08.30 Terdakwa kembali bertemu dengan sdr. PUPUT (DPO) di pringgan kebun PT Perkebunan kelapa sawit PT. SALIM IVOMAS PRATAMA Tbk kebun Sungai II di Blok I 05 Divisi V Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dikarenakan sdr. PUPUT (DPO) telah selesai memanen tanpa izin buah kelapa sawit milik PT. SALIM IVOMAS PRATAMA Tbk, selanjutnya sdr. PUPUT (DPO) menawarkan kepada Terdakwa dan sdr. SIBATU Alias KRIBO (DPO) mengangkut dan melangsir buah kelapa sawit yang telah diambil tanpa izin dengan upah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa setuju dan langsung mempersiapkan sepeda motor dan keranjang along-along untuk mengangkut buah kepala sawit untuk di bawa ke tempat penimbangan dan penjualan buah kelapa sawit yang jaraknya ± 200 meter.
- Bahwa saat Terdakwa bersama sdr. SIBATU Alias KRIBO (DPO) sedang memuat buah kelapa sawit yang telah dipanen sdr PUPUT (DPO) pihak keamanan Perkebunan kelapa sawit PT. SALIM IVOMAS PRATAMA Tbk menangkap Terdakwa sedangkan sdr. SIBATU Alias KRIBO (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti 52 (lima puluh dua) tandan kelapa sawit dibawa ke pos keamanan untuk dilakukan introgasi dan diserahkan oleh pihak perkebunan PT. SALIM IVOMAS PRATAMA Tbk ke Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KARSIMIN Alias PAIMO Bin MULIYADI bersama sama dengan sdr. SIBATU Alias KRIBO (DPO) dan sdr. PUPUT (DPO) yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh orang yang berhak; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, mengakibatkan pihak perkebunan PT. SALIM IVOMAS PRATAMA Tbk mengalami kerugian material sebesar Rp 2.731.000,- (dua Juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 jo. Pasal 56 KUHP.-------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
--------Bahwa Terdakwa KARSIMIN Alias PAIMO Bin MULIYADI bersama-sama dengan sdr. SIBATU Alias KERIBO (DPO) pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Perkebunan kelapa sawit PT. SALIM IVOMAS PRATAMA Tbk kebun Sungai II Tepatnya di Blok I 05 Divisi V Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, ““membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 08.30 Terdakwa kembali bertemu dengan sdr. PUPUT (DPO) di pringgan kebun PT Perkebunan kelapa sawit PT. SALIM IVOMAS PRATAMA Tbk kebun Sungai II di Blok I 05 Divisi V Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dikarenakan sdr. PUPUT (DPO) telah selesai memanen tanpa izin buah kelapa sawit milik PT. SALIM IVOMAS PRATAMA Tbk, selanjutnya sdr. PUPUT (DPO) menawarkan kepada Terdakwa dan sdr. SIBATU Alias KRIBO (DPO) mengangkut dan melangsir buah kelapa sawit yang telah diambil tanpa izin dengan upah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa setuju dan langsung mempersiapkan sepeda motor dan keranjang along-along untuk mengangkut buah kepala sawit untuk di bawa ke tempat penimbangan dan penjualan buah kelapa sawit yang jaraknya ± 200 meter.
- Bahwa saat Terdakwa bersama sdr. SIBATU Alias KRIBO (DPO) sedang memuat buah kelapa sawit yang telah di panen sdr PUPUT (DPO) pihak keamanan Perkebunan kelapa sawit PT. SALIM IVOMAS PRATAMA Tbk menangkap Terdakwa sedangkan sdr. SIBATU Alias KRIBO (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti 52 (lima puluh dua) tandan kelapa sawit dibawa ke pos keamanan untuk dilakukan introgasi dan diserahkan oleh pihak perkebunan PT. SALIM IVOMAS PRATAMA Tbk ke Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KARSIMIN Alias PAIMO Bin MULIYADI bersama sama dengan sdr. SIBATU Alias KRIBO (DPO) dan sdr. PUPUT (DPO) yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum; diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh orang yang berhak; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, mengakibatkan pihak perkebunan PT. SALIM IVOMAS PRATAMA Tbk mengalami kerugian material sebesar Rp 2.731.000,- (dua Juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------- |