| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU :
--------------Bahwa ia terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN Pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira jam 17.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat Jl. Damai, Kep. Panipahan Darat, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau tepatnya di dalam rumah kosong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira jam 15.30 wib, ketika itu terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN sedang tidur di rumahnya yang beralamat di Jalan Datuk Paduko. Kemudian datanglah IQBAL (DPO) dan membangunkan terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN tidur. Kemudian IQBAL (DPO) mengajak terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN untuk pergi melaut, kemudian terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN bertanya kepada IQBAL (DPO) dengan berkata “BERAPA HARI BERANGKATNYA? ADA GAK PINJAMAN?’’ lalu dijawab IQBAL (DPO) “BERANGKAT KE LAUTNYA 3 HARI, ADA PINJAMAN 100 RIBU UNTUK 1 ORANG, TAPI 50 RIBU DULU YANG ADA, NANTI SISA 50 RIBU LAGI BARU DIKASIH PAS KITA SIAP MAKEK” . Kemudian saat itu terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN langsung setuju dengan ajakan melaut tersebut. Kemudian IQBAL (DPO) langsung memberikan terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN uang Rp. 50 ribu, dengan uang Rp. 50 ribu tersebut, kemudian terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN belikan gorengan sebanyak Rp. 10 ribu untuk orang tua terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN di rumah.
- Kemudian sisanya sebanyak Rp. 40 ribu terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN serahkan kepada IQBAL (DPO) untuk patungan membeli Shabu. kemudian terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN bersama dengan IQBAL (DPO) berjalan menuju ke rumah kosong di Jl. Damai Kep. Panipahan Darat, dan saat itu IQBAL (DPO) menyuruh terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN untuk menunggu di rumah kosong tersebut. Setelah sekitar 20 menit terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN menunggu di rumah kosong, kemudian datanglah IQBAL (DPO) dan mereka berdua langsung masuk ke dalam kamar di rumah kosong tersebut, ketika di dalam kamar saat itu IQBAL (DPO) mengeluarkan 1 (satu) paket kecil shabu beserta bong. Kemudian terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN bersama dengan IQBAL (DPO) menghisap shabu tersebut di dalam kamar. Pada saat itu IQBAL (DPO) sempat pamit keluar untuk membeli rokok, sementara terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN tetap melanjutkan menghisap shabu di dalam kamar. Sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, IQBAL (DPO) datang kembali dan membawa kotak rokok Marlboro dan langsung meletakkan kotak rokok tersebut di lantai di dekat kami. Kemudian saat itu terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN bersama dengan IQBAL (DPO) lanjut menghisap shabu.
- Tidak lama kemudian saat itu terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN mendengar suara langkah kaki pada lantai kayu bagian depan rumah, terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN bersama dengan IQBAL (DPO) langsung bangkit untuk keluar dari kamar. Saat itu IQBAL (DPO) kabur melalui pintu belakang, sementara terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN berusaha kabur melalui pintu depan, namun usaha terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN untuk melarikan diri tersebut gagal karena berhasil ditangkap oleh polisi. Ketika terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN berhasil ditangkap oleh polisi, saat itu terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN menjelaskan kalau terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN baru saja selesai menghisap shabu dari dalam kamar bersama dengan IQBAL (DPO), namun IQBAL (DPO) berhasil melarikan diri.
- Kemudian polisi membawa terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN untuk mengecek kamar tempat terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN terakhir kali menghisap shabu. pada saat itu polisi langsung melakukan penggeledahan kamar dengan disaksikan oleh ketua RT setempat. Dari penggeledahan kamar tepatnya di lantai kamar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro berisikan beberapa batang rokok surya dan di dalam kotak rokok tersebut ada 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, kemudian ditemukan juga di lantai kamar barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil sisa pakai diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap bong siap pakai, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 1 (satu) buah mancis yang ada jarumnya, dan 2 (dua) buah mancis. Kemudian selanjutnya terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Panipahan.
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. LAB :3655/NNF/2025 Pada Hari Senin tanggal 13 bulan Oktober 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
5335/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
5336/2025/NNF berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik
2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 356/14324/IX/2025 tanggal 02 Oktober 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pemimpin Unit Pegadaian Bagansiapiapi oleh WELNA MANJASARI, S.H. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 0,61 (Nol Koma Enam Puluh Satu) gram.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN Pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira jam 17.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat Jl. Damai, Kep. Panipahan Darat, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau tepatnya di dalam rumah kosong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira jam 15.30 wib, ketika itu terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN sedang tidur di rumahnya yang beralamat di Jalan Datuk Paduko. Kemudian datanglah IQBAL (DPO) dan membangunkan terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN tidur. Kemudian IQBAL (DPO) mengajak terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN untuk pergi melaut, kemudian terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN bertanya kepada IQBAL (DPO) dengan berkata “BERAPA HARI BERANGKATNYA? ADA GAK PINJAMAN?’’ lalu dijawab IQBAL (DPO) “BERANGKAT KE LAUTNYA 3 HARI, ADA PINJAMAN 100 RIBU UNTUK 1 ORANG, TAPI 50 RIBU DULU YANG ADA, NANTI SISA 50 RIBU LAGI BARU DIKASIH PAS KITA SIAP MAKEK” . Kemudian saat itu terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN langsung setuju dengan ajakan melaut tersebut. Kemudian IQBAL (DPO) langsung memberikan terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN uang Rp. 50 ribu, dengan uang Rp. 50 ribu tersebut, kemudian terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN belikan gorengan sebanyak Rp. 10 ribu untuk orang tua terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN di rumah.
- Kemudian sisanya sebanyak Rp. 40 ribu terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN serahkan kepada IQBAL (DPO) untuk patungan membeli Shabu. kemudian terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN bersama dengan IQBAL (DPO) berjalan menuju ke rumah kosong di Jl. Damai Kep. Panipahan Darat, dan saat itu IQBAL (DPO) menyuruh terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN untuk menunggu di rumah kosong tersebut. Setelah sekitar 20 menit terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN menunggu di rumah kosong, kemudian datanglah IQBAL (DPO) dan mereka berdua langsung masuk ke dalam kamar di rumah kosong tersebut, ketika di dalam kamar saat itu IQBAL (DPO) mengeluarkan 1 (satu) paket kecil shabu beserta bong. Kemudian terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN bersama dengan IQBAL (DPO) menghisap shabu tersebut di dalam kamar. Pada saat itu IQBAL (DPO) sempat pamit keluar untuk membeli rokok, sementara terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN tetap melanjutkan menghisap shabu di dalam kamar. Sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, IQBAL (DPO) datang kembali dan membawa kotak rokok Marlboro dan langsung meletakkan kotak rokok tersebut di lantai di dekat kami. Kemudian saat itu terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN bersama dengan IQBAL (DPO) lanjut menghisap shabu.
- Tidak lama kemudian saat itu terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN mendengar suara langkah kaki pada lantai kayu bagian depan rumah, terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN bersama dengan IQBAL (DPO) langsung bangkit untuk keluar dari kamar. Saat itu IQBAL (DPO) kabur melalui pintu belakang, sementara terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN berusaha kabur melalui pintu depan, namun usaha terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN untuk melarikan diri tersebut gagal karena berhasil ditangkap oleh polisi. Ketika terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN berhasil ditangkap oleh polisi, saat itu terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN menjelaskan kalau terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN baru saja selesai menghisap shabu dari dalam kamar bersama dengan IQBAL (DPO), namun IQBAL (DPO) berhasil melarikan diri.
- Kemudian polisi membawa terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN untuk mengecek kamar tempat terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN terakhir kali menghisap shabu. pada saat itu polisi langsung melakukan penggeledahan kamar dengan disaksikan oleh ketua RT setempat. Dari penggeledahan kamar tepatnya di lantai kamar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro berisikan beberapa batang rokok surya dan di dalam kotak rokok tersebut ada 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, kemudian ditemukan juga di lantai kamar barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil sisa pakai diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap bong siap pakai, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 1 (satu) buah mancis yang ada jarumnya, dan 2 (dua) buah mancis. Kemudian selanjutnya terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Panipahan.
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. LAB :3655/NNF/2025 Pada Hari Senin tanggal 13 bulan Oktober 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
5335/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
5336/2025/NNF berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik .
2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 356/14324/IX/2025 tanggal 02 Oktober 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pemimpin Unit Pegadaian Bagansiapiapi oleh WELNA MANJASARI, S.H. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 0,61 (Nol Koma Enam Puluh Satu) gram.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------
KETIGA:
---- Bahwa ia terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN Pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira jam 17.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat Jl. Damai, Kep. Panipahan Darat, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau tepatnya di dalam rumah kosong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira jam 17.00, Bertempat Jl. Damai, Kep. Panipahan Darat, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau tepatnya di dalam rumah kosong, lalu terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN bersama dengan IQBAL (DPO) dan mereka berdua langsung masuk ke dalam kamar di rumah kosong tersebut ke dalam kamarnya, ketika di dalam kamar saat itu IQBAL (DPO) mengeluarkan 1 (satu) paket kecil shabu beserta bong. Kemudian terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN bersama dengan IQBAL (DPO) menghisap shabu tersebut di dalam kamar. Pada saat itu IQBAL (DPO) sempat pamit keluar untuk membeli rokok, sementara terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN tetap melanjutkan menghisap shabu di dalam kamar. Sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, IQBAL (DPO) datang kembali dan membawa kotak rokok Marlboro dan langsung meletakkan kotak rokok tersebut di lantai di dekat kami. Kemudian saat itu terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN bersama dengan IQBAL (DPO) lanjut menghisap shabu.
- Tidak lama kemudian saat itu terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN mendengar suara langkah kaki pada lantai kayu bagian depan rumah, terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN bersama dengan IQBAL (DPO) langsung bangkit untuk keluar dari kamar. Saat itu IQBAL (DPO) kabur melalui pintu belakang, sementara terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN berusaha kabur melalui pintu depan, namun usaha terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN untuk melarikan diri tersebut gagal karena berhasil ditangkap oleh polisi. Ketika terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN berhasil ditangkap oleh polisi, saat itu terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN menjelaskan kalau terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN baru saja selesai menghisap shabu dari dalam kamar bersama dengan IQBAL (DPO), namun IQBAL (DPO) berhasil melarikan diri.
- Kemudian polisi membawa terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN untuk mengecek kamar tempat terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN terakhir kali menghisap shabu. pada saat itu polisi langsung melakukan penggeledahan kamar dengan disaksikan oleh ketua RT setempat. Dari penggeledahan kamar tepatnya di lantai kamar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro berisikan beberapa batang rokok surya dan di dalam kotak rokok tersebut ada 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, kemudian ditemukan juga di lantai kamar barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil sisa pakai diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap bong siap pakai, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 1 (satu) buah mancis yang ada jarumnya, dan 2 (dua) buah mancis. Kemudian selanjutnya terdakwa SAIRUL AZHAR Alias WARNA Bin SAMIAN beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Panipahan.
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. LAB :3655/NNF/2025 Pada Hari Senin tanggal 13 bulan Oktober 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
5335/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
5336/2025/NNF berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik .
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |