Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
395/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
1.SURATMAN ALIAS MAN
2.RIZAL ARDIANSYAH ALIAS RIZAL
3.KIKI WAGITO ALIAS KIKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 395/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-481/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURATMAN ALIAS MAN[Penahanan]
2RIZAL ARDIANSYAH ALIAS RIZAL[Penahanan]
3KIKI WAGITO ALIAS KIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

 

KESATU

---Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, terdakwa III dan saksi Rosnani (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut Km. 14 RT 014 RW 005 Dusun Karya Maju Kelurahan Kencana Kecamatan Balai jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Febi Sanjaya (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di warung milik saksi Rosnani yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut Km. 14 RT 014 RW 005 Dusun Karya Maju Kelurahan Kencana Kecamatan Balai jaya Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

---Sesampainya saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Febi Sanjaya di warung milik saksi Rosnani kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung masuk kedalam warung dan berhasil mengamankan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, terdakwa III dan saksi Rosnani yang ketika itu sedang berada di dalam warung.

---Setelah terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, terdakwa III dan saksi Rosnani berhasil ditangkap dan diamankan kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung melakukan penggeledahan dan ketika dilakukan penggeledahan tepatnya di dalam kamar milik terdakwa I dan saksi Rosnani ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu.

---Berdasarkan penemuan 3 (tiga) bungkus plastic bening narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Febi Sanjaya melakukan intograsi terhadap terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan saksi Rosnani yang mana ketika dilakukan intograsi kemudian saksi Rosnani mengakui bahwa 3 (tiga) bungkus plastic bening yang berhasil ditemukan di dalam kamar adalah milik saksi Rosnani sementara terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III merupakan orang yang membantu saksi Rosnani dalam hal menjual narkotika jenis sabu dengan cara apabila ada pembeli yang akan membeli narkotika jenis sabu kemudian terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III akan mengarahkannya kepada saksi Rosnani.

---Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, terdakwa III dan saksi Rosnani tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian nomor 35/10278/2024 tanggal 05 April 2024 serta ditandatangani oleh sdr. Dhoni Qadri menerangkan bahwa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,17 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0834/NNF/2024 tanggal 26 April 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endanf Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 1247/2024/NNF berupa Kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

-------Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, terdakwa III dan saksi Rosnani (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut Km. 14 RT 014 RW 005 Dusun Karya Maju Kelurahan Kencana Kecamatan Balai jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Febi Sanjaya (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di warung milik saksi Rosnani yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut Km. 14 RT 014 RW 005 Dusun Karya Maju Kelurahan Kencana Kecamatan Balai jaya Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

---Sesampainya saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Febi Sanjaya di warung milik saksi Rosnani kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung masuk kedalam warung dan berhasil mengamankan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, terdakwa III dan saksi Rosnani yang ketika itu sedang berada di dalam warung.

---Setelah terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, terdakwa III dan saksi Rosnani berhasil ditangkap dan diamankan kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung melakukan penggeledahan dan ketika dilakukan penggeledahan tepatnya di dalam kamar milik terdakwa I dan saksi Rosnani ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu.

---Berdasarkan penemuan 3 (tiga) bungkus plastic bening narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Febi Sanjaya melakukan intograsi terhadap terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan saksi Rosnani yang mana ketika dilakukan intograsi kemudian saksi Rosnani mengakui bahwa 3 (tiga) bungkus plastic bening yang berhasil ditemukan di dalam kamar adalah milik saksi Rosnani sementara terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III merupakan orang yang membantu saksi Rosnani dalam hal menyediakan narkotika jenis sabu dengan cara apabila ada pembeli yang akan membeli narkotika jenis sabu kemudian terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III akan mengarahkannya kepada saksi Rosnani.

---Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, terdakwa III dan saksi Rosnani tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian nomor 35/10278/2024 tanggal 05 April 2024 serta ditandatangani oleh sdr. Dhoni Qadri menerangkan bahwa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,17 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0834/NNF/2024 tanggal 26 April 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endanf Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 1247/2024/NNF berupa Kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

-------Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya