Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa I ANANDA ASMARA Alias NANDA Bin ISWAN EFENDI bersama-sama dengan terdakwa II SOLIN MANULLANG Alias SOLIN dan saksi MUHIDIN SINAGA (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 15.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat disebuah Rumah tepatnya di Jalan Besar Sepakat Jaya, RT-003/RW-003 Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tangal 05 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Tim Opsnal Satreskrim Polsek Bagan Sinembah yang terdiri dari saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah yang beralamat di Jalan Besar Sepakat Jaya, RT-003/RW-003 Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, untuk menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut, kemudian sekira pukul 15.20 wib saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga sampai disebuah rumah yang dimaksud informasi tersebut dan melihat saksi Misno Bin Alm. Paimin sedang berada didepan rumah tersebut, melihat kedatangan saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga, kemudian saksi Misno Bin Alm. Paimin menjadi panik dan membuang suatu barang berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, melihat hal tersebut saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga langsung mengamankan saksi Misno Bin Alm. Paimin dan dibawa memasuki area dalam rumah dan dari dalam rumah saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga kembali menemukan serta mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang terdiri dari saksi Muhidin Sinaga yang sedang terbaring dalam keadaan sakit lumpuh, terdakwa I dan terdakwa II, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT saksi Rachmat Alias Rahmat Bin Legiman Supriadi setempat, ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil yang terletak dilantai yang berada diruang tamu berisikan 68 (enam puluh delapan) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan uang sebanyak Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) tepat disamping saksi Muhidin yang terbaring saat itu, kemudian diakui oleh saksi Muhidin Sinaga bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik saksi Muhidin Sinaga dan terhadap 1 (satu) paket kecil berisikan narkotika jeni sabu-sabu yang ditemukan pada saksi Misno Bin Alm. Paimin merupakan diperoleh dari saksi Muhidin Sinaga dengan cara dibeli oleh saksi Misno Bin Alm. Paimin seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa peran terdakwa I dan terdakwa II dirumah saksi Muhidin Sinaga adalah untuk membantu terdakwa yang sakit terbaring sebagai perantara untuk menjual narkotika jenis sabu milik terdakwa kepada pembeli, dengan keuntungan diberikan upah berupa Uang Rokok dan diberikan sabu-sabu secara gratis oleh saksi Muhidin Sinaga dan hal tersebut telah sering dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para terdakwa dan saksi Muhidin Sinaga sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 6,60 gr (enam koma enam puluh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 007/BB/01/14325/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Faizal Dalimunthe, selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagan Batu
- Bahwa barang bukti milik para terdakwa dan saksi Muhidin Sinaga adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0317/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik para terdakwa dan saksi Muhidin Sinaga sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 6,60 gr (enam koma enam puluh gram) dengan nomor barang bukti 0523/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa para terdakwa dan saksi Muhidin Sinaga tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------
A T A U
KEDUA
------- terdakwa I ANANDA ASMARA Alias NANDA Bin ISWAN EFENDI bersama-sama dengan terdakwa II SOLIN MANULLANG Alias SOLIN dan saksi MUHIDIN SINAGA (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 15.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat disebuah Rumah tepatnya di Jalan Besar Sepakat Jaya, RT-003/RW-003 Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tangal 05 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Tim Opsnal Satreskrim Polsek Bagan Sinembah yang terdiri dari saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah yang beralamat di Jalan Besar Sepakat Jaya, RT-003/RW-003 Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, untuk menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut, kemudian sekira pukul 15.20 wib saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga sampai disebuah rumah yang dimaksud informasi tersebut dan melihat saksi Misno Bin Alm. Paimin sedang berada didepan rumah tersebut, melihat kedatangan saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga, kemudian saksi Misno Bin Alm. Paimin menjadi panik dan membuang suatu barang berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, melihat hal tersebut saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga langsung mengamankan saksi Misno Bin Alm. Paimin dan dibawa memasuki area dalam rumah dan dari dalam rumah saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga kembali menemukan serta mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang terdiri dari saksi Muhidin Sinaga yang sedang terbaring dalam keadaan sakit lumpuh, terdakwa I dan terdakwa II, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT saksi Rachmat Alias Rahmat Bin Legiman Supriadi setempat, ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil yang terletak dilantai yang berada diruang tamu berisikan 68 (enam puluh delapan) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan uang sebanyak Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) tepat disamping saksi Muhidin yang terbaring saat itu, kemudian diakui oleh saksi Muhidin Sinaga bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik saksi Muhidin Sinaga dan terhadap 1 (satu) paket kecil berisikan narkotika jeni sabu-sabu yang ditemukan pada saksi Misno Bin Alm. Paimin merupakan diperoleh dari saksi Muhidin Sinaga.
- Bahwa peran terdakwa I dan terdakwa II merupakan yang membantu saksi Muhidin Sinaga dalam menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut karena kondisi saksi Muhidin Sinaga yang terbaring sakit.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para terdakwa dan saksi Muhidin Sinaga sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 6,60 gr (enam koma enam puluh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 007/BB/01/14325/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Faizal Dalimunthe, selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagan Batu
- Bahwa barang bukti milik para terdakwa dan saksi Muhidin Sinaga adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0317/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik para terdakwa dan saksi Muhidin Sinaga sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 6,60 gr (enam koma enam puluh gram) dengan nomor barang bukti 0523/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------
|