Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2026/PN Rhl ario kirana welpy ABDI RIO NASUTION Alias RIO. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-141/L.4.20/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDI RIO NASUTION Alias RIO.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa ABDI RIO NASUTION Alias RIO bersama-sama dengan sdr. Legino (DPO), sdr. Manalu (DPO), sdr. Torof (DPO) dan sdr. Manurung (DPO) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Dusun Rumbia, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa pergi ke perbatasan lahan perkebunan buah kelapa sawit milik PT. Gunung Mas Raya dengan lahan masyarakat untuk memancing ikan dan damar, hingga pukul 21.30 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. Legino (DPO), sdr. Torof (DPO), sdr. Manalu (DPO) dan 2 (dua) orang bermarga Manurung yang terdakwa tidak kenali, mereka mengajak terdakwa untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit di dalam areal perkebunan milik PT. Gunung Mas Raya yang berada di Jalan Dusun Rumbia, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir,  kemudian salah satu dari bermagar Manurung tersebut memberikan terakwa 2 (dua) karung goni untuk tempat berondolan buah kelapa sawit, sekira pukul 22.00 WIB terdakwa bersama-sama sdr. Legino (DPO), sdr. Torof (DPO), sdr. Manalu (DPO) dan 2 (dua) orang bermarga Manurung masuk kedalam areal perkebunan PT. Gunung Mas Raya dan berpencar untuk mencari brondolan buah kelapa sawit tersebut, namun sedang mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit datang petugas security PT. GMR sambil berteriak “jangan lari kalian, tiarap kalian”, melihat hal tersebut sdr. Legino (DPO), sdr. Torof (DPO), sdr. Manalu (DPO) dan 2 (dua) orang bermarga Manurung berhamburan kabur melarikan diri sedangkan terdakwa karena ketakutan terdakwa bertiarap dan diamankan oleh petugas security tersebut, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti berupa 6 (enam) karung goni berisikan brondolan buah kelapa sawit dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa, sdr. Legino (DPO), sdr. Torof (DPO), sdr. Manalu (DPO) dan 2 (dua) orang bermarga Manurung tidak memiliki ijin untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit dari PT. Gunung Mas Raya selaku pemiliknya dan akibat kejadian tersebut PT. Gunung Mas Raya mengalami kerugian sebesar Rp774.000 (tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa ABDI RIO NASUTION Alias RIO bersama-sama dengan sdr. Legino (DPO), sdr. Manalu (DPO), sdr. Torof (DPO) dan sdr. Manurung (DPO) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Dusun Rumbia, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa pergi ke perbatasan lahan perkebunan buah kelapa sawit milik PT. Gunung Mas Raya dengan lahan masyarakat untuk memancing ikan dan damar, hingga pukul 21.30 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. Legino (DPO), sdr. Torof (DPO), sdr. Manalu (DPO) dan 2 (dua) orang bermarga Manurung yang terdakwa tidak kenali, mereka mengajak terdakwa untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit di dalam areal perkebunan milik PT. Gunung Mas Raya yang berada di Jalan Dusun Rumbia, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir,  kemudian salah satu dari bermagar Manurung tersebut memberikan terakwa 2 (dua) karung goni untuk tempat berondolan buah kelapa sawit, sekira pukul 22.00 WIB terdakwa bersama-sama sdr. Legino (DPO), sdr. Torof (DPO), sdr. Manalu (DPO) dan 2 (dua) orang bermarga Manurung masuk kedalam areal perkebunan PT. Gunung Mas Raya dan berpencar untuk mencari brondolan buah kelapa sawit tersebut, namun sedang mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit datang petugas security PT. GMR sambil berteriak “jangan lari kalian, tiarap kalian”, melihat hal tersebut sdr. Legino (DPO), sdr. Torof (DPO), sdr. Manalu (DPO) dan 2 (dua) orang bermarga Manurung berhamburan kabur melarikan diri sedangkan terdakwa karena ketakutan terdakwa bertiarap dan diamankan oleh petugas security tersebut, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti berupa 6 (enam) karung goni berisikan brondolan buah kelapa sawit dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa, sdr. Legino (DPO), sdr. Torof (DPO), sdr. Manalu (DPO) dan 2 (dua) orang bermarga Manurung tidak memiliki ijin untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit dari PT. Gunung Mas Raya selaku pemiliknya dan akibat kejadian tersebut PT. Gunung Mas Raya mengalami kerugian sebesar Rp774.000 (tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya