Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.B/2025/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.HADE RACHMAT DANIEL
3.GENTA PATRI PUTRA, SH
TOMI Alias KUPON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 260/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-272/L.4.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2HADE RACHMAT DANIEL
3GENTA PATRI PUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMI Alias KUPON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

--------Bahwa Terdakwa TOMI Alias KUPON bersama-sama dengan Sdr. DEPRIADI Alias IDEP Bin KAMSIR (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira jam 23.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat disebuah rumah di Jalan Sei-Mas RT 003 RW 003 Kelurahan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa datang kerumah saksi DEPRIADI yang berada di Komplek Perumahan Security PKS PT. SAWIT RIAU MAKMUR kemudian Terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh saksi DEPRIADI untuk masuk ke sebuah rumah dan mengambil barang-barang yang ada didalam rumah yang berada di komplek perumahan staff yang berada di PKS PT. SAWIT RIAU MAKMUR Teluk Mega tepatnya rumah saksi JUNIANDI SIANTURI, dan Terdakwa menyetujuinya. Setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya dan berjanji akan datang menemui saksi DEPRIADI sekira jam 23.30 WIB.
  • Bahwa kemudian sekira jam 23.30 WIB Terdakwa datang menemui saksi DEPRIADI di pos penjagaan PT. SAWIT RIAU MAKMUR dan menanyakan kepada saksi DEPRIADI “RUMAHNYA YANG MANA?”, kemudian saksi DEPRIADI menjawab “RUMAH YANG PALING UJUNG, RUMAH STAF, UDAH ABANG ATUR ITU” kemudian Terdakwa menjawab “OK BANG”. Lalu sekira jam 23.55 WIB Terdakwa langsung pergi seorang diri menuju kerumah saksi JUNIANDI SIANTURI, kemudian Terdakwa masuk kerumah saksi JUNIANDI SIANTURI dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario 150cc warna hitam doff nopol BD 6857 NV, 2 (dua) unit speaker warna hitam, 1 (satu) unit TV merk SHARP ukuran 32 inci, 1 (satu) unit tabung gas ukuran 3 kg, 1 (satu) pasang sepatu pancus warna hitam, 1 (satu) pasang sepatu boot merek King, 1 (satu) unit laptop merk acer warna hitam, dan 1 (satu) unit PS-3 merek soni, kemudian menyembunyikannya di semak dekat rumah saksi JUNIANDI SIANTURI. Setelah selesai, Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik saksi JUNIANDI SIANTURI menuju ke Bagansiapiapi dan menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), kemudian Terdakwa kembali ke rumah orangtua Terdakwa yang berada di Teluk Mega.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 Terdakwa datang kembali ke rumah saksi JUNIANDI SIANTURI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Alya warna putih milik saksi DEPRIADI untuk mengangkut barang-barang yang sebelumnya telah berhasil Terdakwa ambil dari rumah saksi JUNIANDI SIANTURI. Setelah Terdakwa berhasil mengangkut barang-barang tersebut, Terdakwa mendatangi saksi DEPRIADI dirumahnya untuk mengantarkan mobil saksi DEPRIADI. Kemudian Terdakwa dan saksi DEPRIADI bersepakat untuk bertemu lagi pada malam hari.
  • Bahwa sekira jam 20.00 WIB Terdakwa dan saksi DEPRIADI bertemu, kemudian bersama-sama pergi kerumah Terdakwa yang berada di Simpang Benar Ujung Tanjung Rokan Hilir untuk menyimpan barang-barang dirumah orangtua Terdakwa sambil menunggu orang yang berminat untuk membeli barang-barang tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario 150cc warna hitam doff nopol BD 6857 NV, 2 (dua) unit speaker warna hitam, 1 (satu) unit TV merk SHARP ukuran 32 inci, 1 (satu) unit tabung gas ukuran 3 kg, 1 (satu) pasang sepatu pancus warna hitam, 1 (satu) pasang sepatu boot merek King, 1 (satu) unit laptop merk acer warna hitam, dan 1 (satu) unit PS-3 merek soni dari dalam rumah saksi JUNIANDI SIANTURI dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi JUNIANDI SIANTURI
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi JUNIANDI SIANTURI mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000 (Sembilan Belas Juta Rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya