INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 62/Pdt.P/2025/PN Rhl | Danu Sumantri Simbolon | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 62/Pdt.P/2025/PN Rhl | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Tempat Lahir Dan Tanggal Lahir Dan Bulan Lahir Dan Tahun Lahir pada akta kelahiran (Pemohon) No. 1407-PGSH-15092017-0041 Dan Kartu Keluarga (KK) NO. 1407030111071098 Dan E-KTP NIK . 1407031208030004 Dari Tempat Lahir Dan Tanggal Lahir Dan Bulan Lahir Dan Tahun Lahir Di Akte Kelahiran, Rokan Hilir 15 September 2017 Dan Di Kartu Keluarga (KK) Dan E-KTP Tempat Lahir Dan Tanggal Lahir Dan Bulan Lahir Dan Tahun Lahir, Dumai 31 Maret 2002 menjadi Tempat Lahir Dan Tanggal Lahir Dan Bulan Lahir Dan Tahun Lahir Lubuk Gaung 12 Agustus 2003 Berdasarkan Ijazah SMK Pemohon.
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kutipan Akte Kelahiran Dan Kartu Keluarga (KK) Dan E-KTP Pemohon Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir
4. Membebankan Kepada Para Pemohon segala Biaya yang timbul karena adanya permohonan ini |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
