Dakwaan |
DAKWAAN
--------Bahwa Terdakwa I JULITA Alias IZUL Bin MANSUR S bersama-sama dengan Terdakwa II TOMI Alias KOPUN pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Dusun Datuk Bendahara RT. 001 RW. 001 Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan , membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 01 Juli 224 sekira pukul pukul 19.00 WIB, Terdakwa II bersama dengan Saksi Depriandi (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendatangi rumah Sdr. Yayan (DPO) di Dusun Datuk Bendahara RT. 001 RW. 001 Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Di rumah tersebut Sdr. Yayan (DPO) dan Saksi Julianto sedang mengupas kabel power line milik PT. Pertamina Hulu Rokan yang mereka ambil tanpa izin dari lokasi Sedinginan 03 Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau sepanjang lebih kurang 100 (seratus) meter. Selanjutnya Sdr. Yayan (DPO) menyuruh Saksi Depriandi (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa II untuk ikut mengupas kabel line tersebut untuk diambil kabel almanya. Lalu pada pukul 20.00 Wib datanglah Terdakwa II kerumah Sdr. Yayan (DPO), kemudian Sdr. Yayan (DPO) juga menyuruh Terdakwa I untuk ikut mengupas kabel power line tersebut. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. Yayan (DPO), Saksi Julianto dan Saksi Depriadi mengupas kabel power line tersebut dengan menggunakan gunting potong besar dan parang babat, kabel power line tersebut dikupas dengan tujuan untuk mengeluarkan kabel alma dari kabel power line tersebut untuk dijual ke pengepul.
- Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB seluruh kabel power line yang dikupas oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. Yayan (DPO), Saksi Depriadi, dan Saksi Julianto telah berhasil dikupas dan kabel almanya telah siap untuk dijual. Kemudian Sdr. Yayan (DPO) dan Saksi Depriadi pergi dengan bertujuan untuk menjual kabel power line yang telah berhasil dikupas tersebut, lalu pada pukul 22.30 Wib, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Saksi Julianto yang sedang manunggu kepulangan Sdr. Yayan (DPO) dan Saksi Depriadi dari menjual kabel power line yang terjual diamankan oleh pihak kepolisan Polres Rokan Hilir di rumah milik Sdr. Yayan (DPO).
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa mengetahui bahwasanya kabel power line yang mereka kupas adalah milik PT. Pertamina Hulu Rokan yang telah diambil tanpa izin oleh Saksi Julianto dan Sdr. Yayan (DPO).
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dijanjikan upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) jika kabel power line yang telah berhasil dikupas laku terjual.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, PT. Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian sebesar 76.305.583,- (tujuh puluh enam juta tiga ratus lima ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah)..
-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke 1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP-------------------------------------------------------------------- |