Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Hade Rachmat Daniel
2.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
ANDIKA Alias ANDI Bin SYAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 295/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR- 360/L.4.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
2Pratama Hendrawan Mahardika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA Alias ANDI Bin SYAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair:

Bahwa Terdakwa ANDIKA Alias ANDI Bin SYAMSUDIN bersama-sama dengan Sdr. BLACK, Sdr. Putra, Sdr. PIKAR, dan Sdr. SIAS (DPO) pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira jam 01.00 WIB atau pada waktu lain pada tahun 2024 di Teluk Bano II Kec. Pekaitan , Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira jam 00.30 WIB Terdakwa ANDIKA di telpon oleh sdr. PIKAR “SINI DULU KUMPUL DISEKOLAH SD” lalu menjawab “OKEE AKU DATANG” setelah itu saat sampai disekolah SD teluk bano Sdr. BLACK mengatakan “AYOK KITA CURI WALET TAPI NANTI LEWAT BELAKANG’ lalu Terdakwa menyetujui ajakan tersebut, Kemudian Terdakwa Sdr. BLACK, Sdr. Putra, Sdr. PIKAR, dan Sdr. SIAS berjalan kaki menuju bangunan wallet milik Saksi TONI SUEKTO Alias TONI yang terletak di Teluk Bano II Kec. Pekaitan Kab. Rohil. Sekira pukul 01.00 Wib sampai bangunan wallet lalu Terdakwa ANDIKA dan Sdr BLACK membobol dengan merusak tembok dinding bangunan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah kunci inggris sedangkan Sdr. PUTRA, Sdr. PIKAR dan Sdr. SIAS memantau situasi disekitaran bangunan walet. Setelah tembok dinding walet hancur terdakwa dan Sdr. BLACK kedalam bangunan walet kemudian mengambil sarang burung walet dan memasukkan kedalam 1 (satu) buah plastik sarang wallet sebanyak 2 kg (dua kilogram), setelah mengambil sarang burung walet terdakwa dan Sdr. BLACK keluar dan pergi bersama teman lainnya dengan berjalan kaki. Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib Sdr. BLACK menelpon terdakwa menanyakan “KAU DIMANA? INI WALETNYA UDAH KUJUAL KITA BAGILAH DUITNYA”, jawab terdakwa “ANTARLAH KERUMAH” lalu datanglah Sdr. BLACK kerumah terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan teman yang lainnya juga mendapatkan Rp. 700.000,-  (tujuh ratus ribu rupiah)
      • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) bungkus plastik sarang burung tanpa sepengetahuan dan ijin Saksi Korban Toni Suekto Alias Toni;
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Toni Suekto Alias Toni mengalami kerugian sebesar 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

Bahwa Terdakwa ANDIKA Alias ANDI Bin SYAMSUDIN bersama-sama dengan Sdr. BLACK, Sdr. Putra, Sdr. PIKAR, Sdr. SIAS (DPO) pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira jam 01.00 WIB di Teluk Bano II Kec. Pekaitan , Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira jam 00.30 WIB Terdakwa ANDIKA di telpon oleh sdr. PIKAR “SINI DULU KUMPUL DISEKOLAH SD” lalu menjawab “OKEE AKU DATANG” setelah itu saat sampai disekolah SD teluk bano Sdr. BLACK mengatakan “AYOK KITA CURI WALET TAPI NANTI LEWAT BELAKANG’ lalu Terdakwa menyetujui ajakan tersebut, Kemudian Terdakwa Sdr. BLACK, Sdr. Putra, Sdr. PIKAR, dan Sdr. SIAS berjalan kaki menuju bangunan wallet milik Saksi TONI SUEKTO Alias TONI yang terletak di Teluk Bano II Kec. Pekaitan Kab. Rohil sambil membawa sebuah linggis dan sebuah kunci inggris. Setelah sampai bangunan wallet lalu Terdakwa ANDIKA dan Sdr BLACK membobol tembok dinding bangunan tersebut sedangkan Sdr. PUTRA, Sdr. PIKAR dan Sdr. SIAS memantau situasi disekitaran bangunan walet. Setelah tembok dinding walet hancur terdakwa dan Sdr. BLACK masuk kedalam bangunan walet kemudian mengambil sarang-sarang burung walet dan memasukkan kedalam 1 (satu) buah plastik sarang wallet sebanyak 2 kg (dua kilogram), setelah mengambil sarang burung walet terdakwa dan Sdr. BLACK keluar dan pergi bersama teman lainnya dengan berjalan kaki. Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib Sdr. BLACK menelpon terdakwa menanyakan “KAU DIMANA? INI WALETNYA UDAH KUJUAL KITA BAGILAH DUITNYA”, jawab terdakwa “ANTARLAH KERUMAH” lalu datanglah Sdr. BLACK kerumah terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan teman yang lainnya juga mendapatkan Rp. 700.000,-  (tujuh ratus ribu rupiah)
      • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) bungkus plastik sarang burung tanpa sepengetahuan dan ijin Saksi Korban Toni Suekto Alias Toni;
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Toni Suekto Alias Toni mengalami kerugian sebesar 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362  KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya