Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
336/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.GENTA PATRI PUTRA, SH
3.SURYA ANANDA, SH
RENDY Bin SYAHRIL EVENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-398/L.4.20/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2GENTA PATRI PUTRA, SH
3SURYA ANANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDY Bin SYAHRIL EVENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan      

 

            PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa RENDY Bin SYAHRIL EVENDI pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Kempas, RT-003/RW-005, Bukit Datuk, Kepenghuluan Bukit Damar, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa datang kerumah sdr. Alim (DPO) untuk membeli narkotik jenis sabu, kemudian sdr. Alim meminta tolong kepada terdakwa dengan mengatakan “dek tolonglah dulu antarkan sabu ini sambil memberikan bungkusan kotak rokok Luffman warna merah dan handphone kepada terdakwa” karena terdakwa beralasan ingin mandi, pada saat sdr. Alim berada didalam kamar mandi, terdakwa mengechat atau menghubungi pelanggan yang ingin membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Alim tersebut untuk menanyakan berapa banyak sabu yang ma dibelinya dan saat itu pelanggan tersebut ingin membeli narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa dengan pelanggan tersebut bersepakat bertransaksi ditempat pinggir jalan yang tak jauh dari rumah sdr. Alim, selanjutnya terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada sdr. Alim dan selanjutnya sdr. Alim menyuruh terdakwa untuk membuka kotak rokok luffman tersebut setelah dibuka berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan 5 (lima) bungkus plastikk bening klip merah ukurang kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal putih akan tetapi isinya berbeda-beda dan saat itu sdr. Alim memberitahukan bahwa yang isi lebih sedikit harganya Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) itu ada 2 (dua) bungkus, yang isi diatasnya lagi dengan harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) ada 2 (dua) bungkus dan yang isinya agak banyak dengan Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ada 1 (satu) bungkus, kemudian sdr. Alim menyuruh terdakwa untuk menyerah paket narkotika jenis sabu yang harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis kepada pelanggan tersebut, selanjutnya terdakwa pergi menemui pembeli tersebut dengan berjalan kaki yang tak jauh dari rumah terdakwa berjarak sekitar 300 meter dipinggir jalan.

 

  • Bahwa selanjutnya setibanya terdakwa dilokasi sekira pukul 18.40 WIB terdakwa melihat 4 (empat ) orang laki-laki, salah seorang dari empat orang tersebut memberikan uang sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, ketika terdakwa mau memberikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ditangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Simpang Kanan yang terdiri dari saksi Andri Fadli Jamil, saksi Aripin Rudianto dan saksi Jerricho Boy Caesar, kemudian dilakukan penggeledahan dari saku celana depan sebelah kiri ditemukan berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok luffman warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukurang sedang yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal bening narkotika jenis sabu, uang tunai sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone OPPO A1k warna hitam yang diakui terdakwa adalah miliknya yang diperoleh terdakwa dari sdr. Ali Hidayat (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan untuk proses lebih lanjut.    

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,56 gr (nol koma lima puluh enam gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 06/BB/II/1435/ 2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Prasetio Ismail selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagan Batu.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0629/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,56 gr (nol koma lima puluh enam gram) dengan nomor barang bukti 0901/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 30 ml (tiga puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 0902/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa RENDY Bin SYAHRIL EVENDI pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Kempas, RT-003/RW-005, Bukit Datuk, Kepenghuluan Bukit Damar, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa datang kerumah sdr. Alim (DPO) untuk membeli narkotik jenis sabu, kemudian sdr. Alim meminta tolong kepada terdakwa dengan mengatakan “dek tolonglah dulu antarkan sabu ini sambil memberikan bungkusan kotak rokok Luffman warna merah dan handphone kepada terdakwa” karena terdakwa beralasan ingin mandi, pada saat sdr. Alim berada didalam kamar mandi, terdakwa mengechat atau menghubungi pelanggan yang ingin membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Alim tersebut untuk menanyakan berapa banyak sabu yang ma dibelinya dan saat itu pelanggan tersebut ingin membeli narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa dengan pelanggan tersebut bersepakat bertransaksi ditempat pinggir jalan yang tak jauh dari rumah sdr. Alim, selanjutnya terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada sdr. Alim dan selanjutnya sdr. Alim menyuruh terdakwa untuk membuka kotak rokok luffman tersebut setelah dibuka berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan 5 (lima) bungkus plastikk bening klip merah ukurang kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal putih akan tetapi isinya berbeda-beda dan saat itu sdr. Alim memberitahukan bahwa yang isi lebih sedikit harganya Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) itu ada 2 (dua) bungkus, yang isi diatasnya lagi dengan harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) ada 2 (dua) bungkus dan yang isinya agak banyak dengan Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ada 1 (satu) bungkus, kemudian sdr. Alim menyuruh terdakwa untuk menyerah paket narkotika jenis sabu yang harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis kepada pelanggan tersebut, selanjutnya terdakwa pergi menemui pembeli tersebut dengan berjalan kaki yang tak jauh dari rumah terdakwa berjarak sekitar 300 meter dipinggir jalan.

 

  • Bahwa selanjutnya setibanya terdakwa dilokasi sekira pukul 18.40 WIB terdakwa melihat 4 (empat ) orang laki-laki, salah seorang dari empat orang tersebut memberikan uang sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, ketika terdakwa mau memberikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ditangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Simpang Kanan yang terdiri dari saksi Andri Fadli Jamil, saksi Aripin Rudianto dan saksi Jerricho Boy Caesar, kemudian dilakukan penggeledahan dari saku celana depan sebelah kiri ditemukan berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok luffman warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukurang sedang yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal bening narkotika jenis sabu, uang tunai sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone OPPO A1k warna hitam yang diakui terdakwa adalah miliknya yang diperoleh terdakwa dari sdr. Ali Hidayat (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan untuk proses lebih lanjut.    

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,56 gr (nol koma lima puluh enam gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 06/BB/II/1435/ 2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Prasetio Ismail selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagan Batu.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0629/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,56 gr (nol koma lima puluh enam gram) dengan nomor barang bukti 0901/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  1. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 30 ml (tiga puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 0902/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya